5 research outputs found
Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman yang Diperdagangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga ketentuan halal sangat berpengaruh terhadap konsumsi makanan dan minuman masyarakat. Ketiadaan label halal dapat mempengaruhi daya saing penjualan barang baik makanan, minuman atau produk lain. Melihat dinamika ini, penelitian diperlukan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap label halal pada produk makanan dan minuman yang diperdagangankan. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dilakukan penyuluhan kepada suatu lingkungan tertentu sebagai tujuan. Kendala utama yang dihadapi antara lain kurangnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal, biaya yang dianggap tinggi, dan kerumitan proses administrasi, menuntut perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah. Selain itu masyarakat juga sering kali tidak memperhatikan habel halal pada makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi hanya mengutamakan kenikmatan rasa atau hal yang sedang viral ingin mencoba saja. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat perannya dengan meningkatkan aksesibilitas layanan sertifikasi halal, mempercepat proses administrasi, serta memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha. Peraturan (regulasi) yang baik serta comprehensive, sosialisasi, pengawasan, penegakan dan sanksi yang tegas. Intergritas struktural yang berwenang juga menjadi salah satu kunci utama untuk memberikan perlindungan bagi konsumen atas produk makanan dan minuman dengan label halal selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat diperlukan untuk memperluas cakupan sertifikasi halal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung daya saing produk di pasar
Penerapan Prinsip Indemnitas dan Subrogasi Dalam Klaim Asuransi Umum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan-aturan hukum terkait prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam perjanjian asuransi dan penerapan prinsip indemnitas dan prinsip subrograsi dalam penyelesaian sengketa asuransi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitan hukum yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip indemnitas diatur dalam Pasal 246 KUHD dan Pasal 31 UU No.14 Tahun 2014. Sedangkan prinsip subrogasi diatur dalam Pasal 284 KUHD dan Pasal 1400 KUHPer. Prinsip indemnitas dan subrogasi tidak dapat diterapkan secara penuh dalam pemenuhan keberimbangan pembayaran klaim dan pada asuransi umum karena adanya kendala yaitu kejujuran sempurna. Penerapan prinsip indemnitas dalam penyelesaian sengketa asuransi sulit diwujudkan karena adanya kendala yaitu tidak dapat dijalankan sendiri tanpa dukungan prinsip subrogasi dan prinsip kontribusi
Pelanggaran Hak Cipta Film Melalui Situs Ilegal Di Indonesia
Hak cipta adalah salah satu lingkup tersendiri dalam hak kekayaan intelektual diluar dari lingkup hak kekayaan inteletual industrial. Hak Cipta meliputi cipta,rasa dan karsa yang memiliki nilai karya tinggi sehingga dapat dinikmati oleh banyak orang serta pada akhirnya memiliki nilai ekonomi. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suatu ciptaan dikatakan telah dilahirkan atau berwujud jika ciptaan tersebut telah dapat dilihat secara kasat mata atau dapat didengar. Di zaman era globalisasi dan modernisasi , yang disebut generasi millennial dengan tingkat teknologi yang luar bisa, kebutuhan akan media hiburan sangat diperlukan guna mengurangi tingkat stress. Salah satu sarana hiburan yang banyak disukai selain mendengarkan music, bermain game on line adalah menyaksikan film melalui gandget. Dan saat ini cukup banyak terjadi pembajakan sinematografi yang seiring perkembangan zaman bervariasi bentuk dari pembajakan tersebut, salah satu nya adalah menonton film terbaru melalui situs illegal. Hal ini disukai karena dapat mendownload secara gratis (free of charge) meski terdapat resiko terkena virus terdapat gandget yang digunakan dimungkinkan terjadi dan ini merugikan. Meskipun di Indonesia terdapat beberapa situs atau aplikasi film yang illegal dan aman seperti WeTV, Neflix, HBO, PrimeVideo, Hulu, Viu dan IQIYI. Yang pada saat ini popular adalah pembajakan karya sinematografi melalui aplikasi illegal diantara nya, KawanFilm21, GudangFilm, Jurangan Film, Bisokop Keren, Sobat Keren dan masih banyak lagi. Sinematografi adalah adalah ilmu terapan yang membahas tentang teknik menangkap gambar dan sekaligus menggabung-gabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang memililki kemampuan menyampaikan ide dan cerita. Situs illegal adalah halaman web yang saling berhubungan yang umumnya berisikan kumpulan informasi yang disediakan secara perorangan, kelompok, atau organisasi yang tidak memiliki perijinan. Adanya tindakan pembajakan film melalui situs ilegal membuat kerugian bagi pencipta dan pemegang hak cipta film, maka dari itu dibutuhkan peran serta masyrakat khususnya generasi muda yang gemar menikmati hiburan film – film terbaru agar meraka memahami makna sebuah hasil kekayaan intelektual, menghargai dan mengetahui bahwa tidakan menyaksikan film melalui situs illegal adalah suatu tindakan yang tidak dibernarkan oleh hukum, merupakan suatu Tindakan pelanggaran terhadap hak intelektual seseorang sebagai pencipta. Meskipun Indonesia secara normative telah memiliki payung hukum terdapat hak cipta , dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Hak Cipta, namun menumbuhkan budaya pada masyarakat untuk menghargai karya cipta adalah suatu hal yang penting, salah satunya melalui penyuluhan hukum yang dilakukan oleh lembaga terkait yang dapat bekerjasama dengan lembaga tinggi guna meminimalisasi tindakan pelanggaran hak cipta
PENERAPAN ASAS CULPABILITAS DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP PENENTUAN RUANG LINGKUP PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA DI BIDANG PENERBANGAN
Kebijakan hukum pidana dalam merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan pidana di bidang administrasi, hubungannya dengan penentuan kelalaian (culpa) dan pertanggung-jawaban pidana terhadap tindak pidana dibidang penerbangan harus dilakukan secara mendalam.Tindak pidana dibidang penerbangan yaitu tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat yang sedang in flight dapat membahayakan keselamatan penumpang, harta benda dan pesawat itu sendiri. Termasuk dalam tindak pidana ini adalah penguasaan pesawat udara secara melawan hukum (hijacking). Selain itu ada beberapa perbuatan tertentu lainnya, mungkin itu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau bukan, tetapi melanggar tata tertib dan disiplin dalam pesawat udara yang juga membahayakan keselamatan penumpang, harta benda dan pesawat udara dalam penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis deskriptip analitis. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penerapan asas culpabilitas dalam praktik penanganan perkara tindak pidana di bidang penerbangan di Indonesia dan untuk menemukan kedudukan dan parameter serta konsep asas culpabilitas terhadap penentuan ruang lingkup pertanggung-jawaban pidana korporasi atas tindak pidana di bidang penerbangan dan implikasi yuridisnya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Antara Mempertahankan Keluarga Dengan Sanksi Tindak Pidana
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang dicita-citakan adalah kehidupan berumah tangga yang bahagia, harmonis, tentram dan damai. Namun tidaklah mungkin sepanjang usia perkawinan tidak terjadi perselisihan pendapat antara suami istri, orang tua dengan anak atau dengan anggota keluarga lain yang berada dalam satu atap baik dalam bentuk adu mulut maupun kekerasan fisik. Kasus. KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terus mengalami peningkatan tahun demi tahun, karena semakin kompleks faktor yang memicu terjadi KDRT diantaranya : faktor ekonomi, kemacetan lalu lintas yang menimbulkan kelelahan, tuntutan kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan masih banyak lagi. Oleh karena itu sangat perlu dilaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai KDRT. Penyuluhan yang dilaksaksankan dalam bentuk penyampaian materi terkait dengan KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dilanjutkan dengan tanya jawab terkait dengan hal-hal yang pernah dialami atau dilihat atau didengar oleh peserta atas suatu tindakan KDRT. Tujuan dilaksanakan penyuluhan hukum ini agar masyarakat dapat memahami bentuk KDRT, lingkup anggota keluarga, perlindungan dari pemerintah dan masyarakat serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban, dengan harapan melalui pemahaman ini korban dan masyarakat memiliki keberanian dan pemahaman yang benar untuk melakukan tindakan pencegahan, mengadu dan melaporkan jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan demikian pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat menimbulkan efek jera untuk tidak terjadi pengulangan dikemudian hari
