2 research outputs found

    Analisis hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya

    Get PDF
    Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Benowo Krajan, Kec. Pakal, Kel. Benowo, Surabaya. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan landasan teori tentang ijarah dalam hukum Islam yang digunakan untuk meninjau dan menganalisis praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya untuk mengetahui status hukumnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, praktik sewa-menyewa yang dilakukan Mutiara Cinta Wedding Organizer dapat dilakukan baik secara online atau offline dengan menentukan jenis perlengkapan pernikahan yang ingin disewa dan disertai dengan harga sewa yang disepakati kedua belah pihak. Dalam praktiknya, kendala dilapangan tidak dapat terlewatkan, seperti objek sewa yang kurang lengkap, ukuran dan wujud dekorasi yang tidak sesuai atau cacat dan batas waktu pembayaran yang ditunda-tunda. Kedua, Praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer telah memenuhi rukun dari akad ijarah, namun tidak memenuhi beberapa syarat sah dari ijarah. Maka, praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer tidak sesuai dengan hukum Islam karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sah ijarah yakni, objek ijarah yang tidak dapat diserahkan dan digunakan dengan baik karena adanya kecacatan dan ketiadaan di dalam objek akad ijarah, sehingga objek tidak dapat dimanfaatkan, serta pembayaran upah tidak diberikan dengan tepat waktu. Sehingga, menyebabkan akad tersebut tidak sempurna (fasid/cacat), maka akad tersebut tidak sah

    Praktik Sewa Perlengkapan Pernikahan di Wedding Organizer "Mutiara Cinta" Surabaya Perspektif Ijarah

    No full text
    Abstract: This research aims to answer problems regarding the practice of renting wedding equipment at Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya, as well as Ijarah analysis of this practice. This research is classified as field research conducted in Benowo Krajan Village, Surabaya. Research data was collected using interview, observation and documentation techniques. The research results concluded that the rental practice carried out by Mutiara Cinta Wedding Organizer can be done online or offline by determining the type of wedding equipment you want to rent and accompanied by a rental price agreed upon by both parties. In practice, obstacles in the field must be addressed, such as incomplete rental objects, inappropriate or defective decorations size and shape, and delayed payment deadlines. Second, renting wedding equipment at Mutiara Cinta Wedding Organizer has fulfilled the pillars and requirements of the ijarah contract, so the rental practice carried out is legal and follows Islamic law. Even though there are several obstacles in the rental course, both parties have mutually agreed and are willing to change and postpone the payment of wages according to the agreement. Thus, renting wedding equipment at Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya is by and in line with Islamic law. Keywords: Rental Practice, ijarah, Wedding Organizer Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya serta analisis Ijarah tentang praktik tersebut. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Benowo Krajan, Surabaya. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, praktik sewa-menyewa yang dilakukan Mutiara Cinta Wedding Organizer dapat dilakukan baik secara online atau offline dengan menentukan jenis perlengkapan pernikahan yang ingin disewa dan disertai dengan harga sewa yang disepakati kedua belah pihak. Dalam praktiknya, kendala dilapangan tidak dapat terlewatkan, seperti objek sewa yang kurang lengkap, ukuran dan wujud dekorasi yang tidak sesuai atau cacat dan batas waktu pembayaran yang ditunda-tunda. Kedua, praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer telah memenuhi rukun dan syarat dari akad ijarah, sehingga praktik sewa-menyewa yang dilakukan sudah sah dan sesuai dengan hukum Islam. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam praktik sewa yang dilakukan, namun kedua belah pihak telah sama-sama sepakat dan rela untuk mengganti dan menunda waktu pembayaran upah sesuai dengan   kesepakatan.  Sehingga, praktik sewa-menyewa perlengkapan pernikahan di Mutiara Cinta Wedding Organizer Benowo Krajan Surabaya sesuai dan sejalan dengan hukum Islam. Kata Kunci: Praktik Sewa, Ijarah, Wedding Organize
    corecore