2 research outputs found

    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan

    Get PDF
    Salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari perkawinan Islam yaitu memberikan arahan kepada manusia agar memperhatikan calon pasangannya, baik itu dari segi agamanya, keturunannya, profesi, dan lain-lain, yang disebut dengan ta’aruf, khitbah atau peminangan. Peminangan pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Namun berbeda dengan tradisi yang ada di Lamongan khususnya Kecamatan Modo, yang mana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Sehingga penelitian ini akan bertujuan mengalaisis bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teori al-‘urf. Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf memandang tradisi perempuan melamar laki-laki ini masih tergolong ‘urf yang shahih. karena tidak bertentangan dengan nas, tidak menghalalkan sesuatu yang haram, tradisi itu sudah dikenal umum dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib

    TRADISI PENINGSET DAN TUKON PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Hargotirto Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo)

    Get PDF
    Peningset dan tukon merupakan fenomena sosial yang terdapat perbedaan antara adat atau tradisi dengan agama Islam. Karena peningset dan tukon ini memiliki implikasi sosial dalam hal sah tidaknya peminangan pada masyarakat, meskipun dalam hukum Islam belum pernah ditemukan terkait syarat peningset dan tukon ini. Karena jika dilihat, peningset dan tukon bukanlah hal yang menjadi sah atau tidaknya suatu peminangan, sehingga tampak adanya persinggungan antara hukum adat dan hukum Islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti bagaimana tradisi peningset dan tukon tersebut ditinjau dari sosiologi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam, yaitu pendekatan yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi peningset dan tukon dipertahankan dilakukan turun menurun oleh masyarakat desa Hargotiro, dengan alasan nguri-nguri tradisi yang diyakini di dalamnya terkandung nilai-nilai yang baik bagi masyarakat serta tradisi tersebut tidak bertentangan dengan agama, serta adanya peran agen (tokoh masyarakat) dalam pelaksaan tradisi ini. Sehingga tradisi peningset dan tukon tersebut masih eksis sampai sekarang, hal tersebut dapat dilihat dari masyarakat yang masih mengamalkan tradisi tersebut, bahkan jika ada yang tidak menngunakan tradisi tersebut maka akan mendapat peringatan dari tokoh masyarakat sekitar. Pelaksanaan tradisi ini jika ditinjau dari sosiologi hukum Islam, Pertama secara keseluruhan peningset sebagai pemberian dari pihak laki-laki terhadap perempuan jika dilihat dari segi kuantitasnya dapat dikategorikan sebagai ‘urf yang khusus. Pelaksanaan peningset dan tukon hanya dilakukan di daerah tertentu dan golongan tertentu, yang mana pada kasus yang diteliti oleh peneliti yanitu di desa Hargotirto dan hanya berlaku ketika terjadi peminangan. Jika dilihat dari segi peletakannya, peningset dan tukon ini termasuk ‘urf fi’li, karena berupa perbuatan pemberian dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan yang biasa dilakukan oleh masyarakat desa Hargotirto pada saat acara peminangan. Sedangkan jika dilihat dari sisi diperhitungkan atau tidak diperhitungkan sebagai landasan hukum, peningset dan tukon ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf yang shahih, yaitu selain ’urf yang tidak bertentangan dengan dalil syara’ peningset dan tukon ini memberikan manfaat baik kepada pihak laki-laki maupun perempuan. Kedua, dalam adat peningset terdapat anggapan bahwa peminangan belum sah jika tidak menggunakan tradisi peningset, anggapan tersebut merupakan ‘urf yang fasid, karena bertentangan dengan syari’at
    corecore