70 research outputs found

    Kepastian Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia

    Get PDF
    The study uses a comparative study approach to provide knowledge and information related to the certainty of the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia and Malaysia, in accordance with the provisions stipulated in the laws and regulations of each country. The research method in this study is normative legal research, by analyzing library study materials and supported by other secondary data. The research findings show that the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Kompilasi Hukum Islam (KHI). Several rights are regulated which are the responsibility of the father. The child's right to receive maintenance and education is a manifestation of the parents' obligations, as regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 9 of 1979 concerning Child Welfare. The amount of maintenance to be paid is determined by the Court. If the Court considers that the father is considered incapable, then the responsibility for the costs also shifts to the mother. In Malaysia, there are clearer regulations regarding the rights of women and children after divorce. This is seen through the establishment of Bahagian Sokongan Keluarga (BSK), a division that has full authority to handle cases of violations related to these rights. BSK operates as a special department under the Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM), which is under the auspices of the Jabatan Perdana Menteri (JPM). This institution has the authority to resolve various issues related to the provision of maintenance, in order to ensure justice for those who are entitled to receive it

    Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia

    Get PDF
    Pembaruan hukum Islam disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu, Pembaruan hukum Islam terdapat tipologi refomistik, tujuan pembaruan ini adalah reformasi dengan penafsiran-penasiran baru yang lebih hidup dan lebih cocok dengan tuntutan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Pustaka dengan metode analisis deskriptif-preskriptif dengan pendekatan normatif/yuridis empiris. Penelitian ini menyatakan bahwa Perubahan hukum keluarga Islam akan senantiasa mengikuti perubahan tempat dan waktu, bentuk-bentuk perubahan hukum tersebut bisa saja dengan dua model, yakni rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum, perubahan hukum keluarga Islam di Indonesia dapat dilihat dari zaman ke zaman, sejak awal Islam masuk, yang kemudian para ulama hanya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai rujukan untuk menyelesaikan masalah, hingga terbentuknya kodifikasi hukum keluarga, terbitnya KHI, dan seterusnya dengan perubahan pasal-pasal baik berupa judicial review di Mahkamah Konstitusi ataupun perubahan yang diusulkan oleh pemerintah

    Marriage Dispensation in Modern Muslim Societies: A Study of Family Law in Indonesia and Morocco

    Get PDF
    The Islamic law in Indonesia and Morocco is based on different schools of thought, with Indonesia predominantly following the Shafi'i school, while Morocco adheres to the Maliki school. The differences in the schools of thought adopted by these two countries have implications for the age limits for marriage as stipulated in their respective Family Law. However, the disparity is not significantly vast, with only about one or two years of difference. Morocco, in determining the minimum age for marriage, closely aligns with Indonesia by referencing the Shafi'i and Hanbali schools. Morocco also requires the permission of a guardian if both prospective spouses are under 18 years old. This is somewhat similar to the practice in Indonesia, where marriages involving individuals below the legal age require a marriage dispensation granted by the court, obtained upon the request of the parents/guardians of the underage individuals, supported by compelling reasons and sufficient evidence

    Nikah Mut’ah di Iran dan Indonesia antara Regulasi dan Praktek

    Get PDF
    This research aims to explore the rules and regulations of mut'ah marriage in Iran and Indonesia and analyze the practice in both countries. This research is library research using qualitative methods with a descriptive-analytic approach. The results of this research found that mut'ah marriages are officially regulated in marriage regulations in Iran, specifically in The Civil Code of The Islamic Republic of Iran 2000. These temporary marriages are recognized and equivalent to permanent marriages in general, and stipulate provisions that must be complied with in its implementation. However, in this modern era, the practice of mut'ah marriage in Iran is starting to be abandoned. In contrast to Indonesia, where there are no rules governing contract marriage law, it is not even recognized in regulations in Indonesia. However, in reality, the practice of contract marriage is increasingly common among Indonesian people

    Normative Review of Judge's Decision About Interfaith Marriage in Indonesia

    Get PDF
    The development of the times in the form of developments in human thought patterns and developments in technology has influenced various aspects of life. This development problem also affects the smallest structure of society in Indonesia, namely the family. Patterns of behavior in marriage, family relationships and wealth issues are issues that trigger conflicts in religious courts. There are many groups of people who adhere to human rights who want freedom in all matters, influencing the rules in family law. Likewise with regard to marriage, free flow people want the freedom to choose anyone, and marry people of different religions on the basis of a form of love and affection. So interfaith couples emerge who want to be legalized by Indonesian law.                The purpose of this scientific work in the form of an article is to find out things related to interfaith marriages, in terms of prohibiting regulations, the dualism of court decisions regarding whether or not it is permissible to marry people of different faiths, by analyzing various judges' decisions regarding interfaith marriages. The method used is a normative legal research method by analyzing legal sources, in this case the judge's decision which is the basis for consideration of decisions made by different religions. It is hoped that the results of this research can be a contribution to national law-forming bodies to improve existing regulations so that legal certainty is achieved

    WANITA, POLITIK DAN HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak memilih calon lain tersebut. Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka, dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket, wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif eksploratif. Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin, pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga, wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak. Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema, yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita, Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota), haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), mu’awwin (pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim (hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa), wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan, pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki. Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis, ijma’ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih rendah daripada laki-laki. Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran Islam menjadi walikota Pekanbaru. Kedua, menerima atau memandang positif terhadap Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita, Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak mudah dirayu dan iba hati

    Analysis of the Transformation of Islamic Family Law in the Arab Republic of Egypt

    Get PDF
    Among the Muslim countries that codified Islamic family law in the early phases was Egypt. Egypt is the third Muslim country after Turkey and Lebanon to codify Islamic family law. As a country that was once colonized by Europeans and a country that has a beacon of Islamic scholarship called Al-Azhar, studying the reform of Islamic family law in Egypt is an interesting matter. This research is a literature study, and uses a descriptive-analytic approach that originates from books on Islamic family law reform in Muslim countries and Egyptian family law laws related to marriage and inheritance. From the above study, at least several conclusions can be drawn: first, the renewal of Egyptian family law began with the issuance of two Egyptian family laws, namely Law no. 25 of 1920 and Law no. 20 of 1929. The law was then updated in 1979, and updated again in the form of Civil Law no. 100 of 1985. Second, among the reforms in Egyptian family law are reforms in the age limit for marriage, registration of marriages, divorce before the court, polygamy, and obligatory wills. Third, the renewal models used are takhayyur, siyasah syar'iyyah, and text reinterpretation

    TASAWUF INTEGRATIF (Kajian Terhadap Sosial Politik Ulama Sufi di Nusantara)

    Get PDF

    HADIST DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM KITAB SHAHIH BUKHARI (STUDI TERHADAP KULAITAS SANAD DAN FIQH AL-HADITS)

    Get PDF
    corecore