66 research outputs found

    Jamaah Ahmadiyah (Kesesatan yang Merusakan Kerukunan Umat Seagama)

    Full text link
    Some people consider Ahmadiyya" is one of a group or school of the Muslim group, brcause Ahmadiyya differ only in matters of furu\u27 Indeed Ahmadflya has nothing to do with Islam. Ahmadiyyah has deceived the human race and sell the name of Islam. After studying and reviewing his teachings, misleading and damaging Ahmadiyya community harmony religion (the Muslims) and outside the Ahmadiyya Muslim

    Kepastian Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia

    Get PDF
    The study uses a comparative study approach to provide knowledge and information related to the certainty of the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia and Malaysia, in accordance with the provisions stipulated in the laws and regulations of each country. The research method in this study is normative legal research, by analyzing library study materials and supported by other secondary data. The research findings show that the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Kompilasi Hukum Islam (KHI). Several rights are regulated which are the responsibility of the father. The child's right to receive maintenance and education is a manifestation of the parents' obligations, as regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 9 of 1979 concerning Child Welfare. The amount of maintenance to be paid is determined by the Court. If the Court considers that the father is considered incapable, then the responsibility for the costs also shifts to the mother. In Malaysia, there are clearer regulations regarding the rights of women and children after divorce. This is seen through the establishment of Bahagian Sokongan Keluarga (BSK), a division that has full authority to handle cases of violations related to these rights. BSK operates as a special department under the Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM), which is under the auspices of the Jabatan Perdana Menteri (JPM). This institution has the authority to resolve various issues related to the provision of maintenance, in order to ensure justice for those who are entitled to receive it

    Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia

    Get PDF
    Pembaruan hukum Islam disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu, Pembaruan hukum Islam terdapat tipologi refomistik, tujuan pembaruan ini adalah reformasi dengan penafsiran-penasiran baru yang lebih hidup dan lebih cocok dengan tuntutan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Pustaka dengan metode analisis deskriptif-preskriptif dengan pendekatan normatif/yuridis empiris. Penelitian ini menyatakan bahwa Perubahan hukum keluarga Islam akan senantiasa mengikuti perubahan tempat dan waktu, bentuk-bentuk perubahan hukum tersebut bisa saja dengan dua model, yakni rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum, perubahan hukum keluarga Islam di Indonesia dapat dilihat dari zaman ke zaman, sejak awal Islam masuk, yang kemudian para ulama hanya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai rujukan untuk menyelesaikan masalah, hingga terbentuknya kodifikasi hukum keluarga, terbitnya KHI, dan seterusnya dengan perubahan pasal-pasal baik berupa judicial review di Mahkamah Konstitusi ataupun perubahan yang diusulkan oleh pemerintah

    Nikah Mut’ah di Iran dan Indonesia antara Regulasi dan Praktek

    Get PDF
    This research aims to explore the rules and regulations of mut'ah marriage in Iran and Indonesia and analyze the practice in both countries. This research is library research using qualitative methods with a descriptive-analytic approach. The results of this research found that mut'ah marriages are officially regulated in marriage regulations in Iran, specifically in The Civil Code of The Islamic Republic of Iran 2000. These temporary marriages are recognized and equivalent to permanent marriages in general, and stipulate provisions that must be complied with in its implementation. However, in this modern era, the practice of mut'ah marriage in Iran is starting to be abandoned. In contrast to Indonesia, where there are no rules governing contract marriage law, it is not even recognized in regulations in Indonesia. However, in reality, the practice of contract marriage is increasingly common among Indonesian people

    WANITA, POLITIK DAN HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak memilih calon lain tersebut. Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka, dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket, wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif eksploratif. Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin, pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga, wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak. Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema, yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita, Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota), haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), mu’awwin (pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim (hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa), wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan, pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki. Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis, ijma’ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih rendah daripada laki-laki. Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran Islam menjadi walikota Pekanbaru. Kedua, menerima atau memandang positif terhadap Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita, Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak mudah dirayu dan iba hati

    TASAWUF INTEGRATIF (Kajian Terhadap Sosial Politik Ulama Sufi di Nusantara)

    Get PDF

    HADIST DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM KITAB SHAHIH BUKHARI (STUDI TERHADAP KULAITAS SANAD DAN FIQH AL-HADITS)

    Get PDF

    The Implications of Turkey's Polygamy Ban on Islamic Family Law

    Get PDF
    This article aims to examine the rationale behind Turkey's ban on polygamy, the implications of the prohibition as well as the contradiction with Islamic family regulations. The study uses a qualitative methodology to examine the development of Turkish family law by applying both normative and historical approaches. The results show that the political and legal reforms carried out in 1926 under Mustafa Kemal Ataturk's rule are the source of Turkey's ban on polygamy and unfair treatment of women during the Ottoman Turkish era. Islamic law, which permits polygamy on reasonable grounds and limits it to four spouses, is in conflict with the ban on polygamy in Turki. The implications include the change of the principle marriage law to monogamy, the rise in illegal polygamy that leads to the disregard of the rights of wives and children, social deviations, changes in lifestyle, and injustice for couples who have certain conditions, like infertility or illness, that polygamy should be used to solution but are prohibited by the state

    INTEGRASI ILMU

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa upaya untuk mengintegrasikan dikotomi ilmu di Indone sia dilakukan dengan perubahan status STAIN dan IAIN menjadi UIN. Perubahan ini kemudian memaksa adanya nuansa dan pemikiran baru di kalangan civitas akademika UIN. Pandangan-pandangan tentang fenomena alam dan pemikiran tentangnya yang selama ini tidak banyak dikenal dalam tradisi ilmu-ilmu keagamaan mulai sering disam paikan oleh dosen-dosen eksakta baik dalam diskusi maupun perkuliahan. UIN sebenarnya telah melakukan langkah langkah penyelesaian dengan “program integrasi ilmu pengetahuan”. Namun, ternyata bukan tanpa masalah. Menurut Mulyadhi Kartanegara, secara metodologis dan keilmuan, mereka berbeda dengan pola dan sistem berpikir dalam ilmu-ilmu keagamaan yang telah dikembangkan di UIN. Hal ini dapat menimbulkan gap dan pertentangan antara dosen agama dan umum. Paling tidak, dapat menye babkan kebingungan di antara mahasiswa. Masalahnya, jika seorang dosen menyatakan bahwa sumber ilmu adalah indera dan metodenya adalah observasi, sementara yang lain menyatakan sumber ilmu adalah intuisi dan metode nya adalah pembersihan hati (kasyf). Seorang dosen menye butkan bahwa disiplin ilmunya murni bersifat empirik tanpa berkaitan dengan dogma agama, sementara dosen yang lain menyatakan bahwa tidak ada satupun disiplin ilmu yang lepas dari pantauan teks suci. Untuk mencari solusi dikotomi ilmu ini, peneliti merasa perlu untuk melakukan penelitian di lapangan khususnya di UIN SUSKA Riau. Kampus ini diharapkan menjadi solusi pemecah kebuntuan dalam dikotomi ilmu tersebut. Di sam ping itu, peneliti juga merasa perlu untuk melakukan studi perbandingan dengan negara Islam lain yang barangkali juga mengalami problema yang sama. Salah satu negara yang penting untuk dijadikan perbandingan adalah Arab Saudi. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagai mana karakteristik Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai mana tradisi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai mana struktur keilmuan Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, dan bagaimana model integrasi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Mengingat objek penulisan dalam penelitian ini adalah kurikulum dan proses pembelajaran, maka jenis penelitian ini dapat penulis bagi kepada dua, yaitu jenis penelitian content untuk data dari kurikulum dan jenis penelitian field research. Jenis penelitian ini adalah content analisys. Maksudnya penulis mencoba mengelaborasikan pemikiran mengenai integrasi ilmu dalam kurikulum. Desain analisis isi secara rinci terdiri dari langkah-langkah; pengadaan data, peng urangan data, inferensi dan analisis data. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan prosedur penelitian field research, atau survey research, peneliti terjun langsung meng gali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket, wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena, sehingga di sana bisa diketahui proses integrasi ilmu dalam proses pembelajaran di Arab Saudi dan di Indonesia. Penelitian ini dapat disimpulkan pada empat hal. Pertama, karakteristik universitas. Universitas Ummul Qura tidak menyebutkan integrasi dalam visi. Namun dalam misi terlihat ada integrasi ilmu karena kampus ini memiliki misi untuk menjadikan kampus ini sebagai rujukan akademik yang diakui dunia untuk ilmu-ilmu syari‘at dan bahasa Arab. Di dalam tujuan, kampus ini memperlihatkan integrasi ilmu dengan Islam karena tujuan kampus ini adalah memper siapkan generasi yang professional di bawah naungan prinsip dasar Islam dan mempersiapkan kader ulama dan tenaga spesialis. Sejarah kampus ini juga menggambarkan inte grasi ilmu karena berawal dari fakultas syariah lalu mem buka fakultas-fakultas lain seperti sains, dan kedokteran. UIN SUSKA Riau menyebutkan secara ekplisit dalam visi universitas tentang integrasi ilmu, yaitu pengem bangan ajaran Islam yang terintegrasi dengan sains. Dalam misi universitas, dinyatakan secara jelas tentang integrasi ilmu. Tujuan universitas juga menyebutkan tentang intgerasi ilmu, Sejarah UIN SUSKA berawal dari fakultas syariah, tarbiyah, dan ushuluddin, kemudian fakultas-fakultas lain seperti sains, ekonomi, psikologi dan peternakan. Kedua, tradisi ilmu universitas. Universitas Ummul Qura memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan keagamaan di samping laboratorium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. Menjadikan akhlak Islami sebagai kewajiban dosen. UIN SUSKA memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan keagamaan di samping labora torium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. UIN SUSKA tidak menyebutkan integrasi ilmu dengan Islam dalam kewajiban dosen. Ketiga, struktur ilmu universitas. Universitas Ummul Qura memiliki 3 fakultas “keagamaan” dan 18 fakultas “umum”. memiliki 15 program studi yang ada sebutan “Islam” sebagai nama program studi dari 78 program studi. Universitas Ummul Qura meawajibkan mahasiswa program studi “umum” mempelajari selama 4 semester mata kuliah “keislaman,” yaitu Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah, Al-Quran, dan Sirah Nabawiyah. UIN SUSKA Riau memiliki 4 fakultas “keagamaan” dan 4 Fakultas “umum”. Kampus ini juga memiliki 17 program studi yang ada sebutan “Islam” sebagai nama pro gram studi dari 40 program studi. UIN SUSKA mewajib kan mahasiswa program studi “umum” mempelajari mata kuliah “keislaman”, Pengantar Studi Agama Islam/Metodo logi Studi Islam, Studi al-Qur’an, Studi Hadis, Aqidah, Akhlak Tasawuf, Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih, Sejarah Peradaban Islam, Studi Islam Asia Tenggara, Islam dan Tamaddun Melayu. Keempat, model integrasi universitas. Dapat dinyata kan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasifikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struk tur Pengetahuan Islam Osman Bakar, Model Paradigma Qurani, Model integrasi keilmuan IFIAS, Model Naquib al Attas, dan Model pendekatan ulul albab Imam Munandar. UIN SUSKA Riau dapat dinyatakan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasi fikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struktur Penge tahuan Islam Osman Bakar, Model kelompok Aligargh, model yang purifikasi, Model Paradigma Qurani, dan Model integrasi keilmuan IFIAS
    corecore