66 research outputs found
Jamaah Ahmadiyah (Kesesatan yang Merusakan Kerukunan Umat Seagama)
Some people consider Ahmadiyya" is one of a group or school of the Muslim group, brcause Ahmadiyya differ only in matters of furu\u27 Indeed Ahmadflya has nothing to do with Islam. Ahmadiyyah has deceived the human race and sell the name of Islam. After studying and reviewing his teachings, misleading and damaging Ahmadiyya community harmony religion (the Muslims) and outside the Ahmadiyya Muslim
Kepastian Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia dan Malaysia
The study uses a comparative study approach to provide knowledge and information related to the certainty of the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia and Malaysia, in accordance with the provisions stipulated in the laws and regulations of each country. The research method in this study is normative legal research, by analyzing library study materials and supported by other secondary data. The research findings show that the fulfillment of women's and children's rights after divorce in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Kompilasi Hukum Islam (KHI). Several rights are regulated which are the responsibility of the father. The child's right to receive maintenance and education is a manifestation of the parents' obligations, as regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 9 of 1979 concerning Child Welfare. The amount of maintenance to be paid is determined by the Court. If the Court considers that the father is considered incapable, then the responsibility for the costs also shifts to the mother. In Malaysia, there are clearer regulations regarding the rights of women and children after divorce. This is seen through the establishment of Bahagian Sokongan Keluarga (BSK), a division that has full authority to handle cases of violations related to these rights. BSK operates as a special department under the Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia (JKSM), which is under the auspices of the Jabatan Perdana Menteri (JPM). This institution has the authority to resolve various issues related to the provision of maintenance, in order to ensure justice for those who are entitled to receive it
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia
Pembaruan hukum Islam disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu, Pembaruan hukum Islam terdapat tipologi refomistik, tujuan pembaruan ini adalah reformasi dengan penafsiran-penasiran baru yang lebih hidup dan lebih cocok dengan tuntutan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Pustaka dengan metode analisis deskriptif-preskriptif dengan pendekatan normatif/yuridis empiris. Penelitian ini menyatakan bahwa Perubahan hukum keluarga Islam akan senantiasa mengikuti perubahan tempat dan waktu, bentuk-bentuk perubahan hukum tersebut bisa saja dengan dua model, yakni rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum, perubahan hukum keluarga Islam di Indonesia dapat dilihat dari zaman ke zaman, sejak awal Islam masuk, yang kemudian para ulama hanya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai rujukan untuk menyelesaikan masalah, hingga terbentuknya kodifikasi hukum keluarga, terbitnya KHI, dan seterusnya dengan perubahan pasal-pasal baik berupa judicial review di Mahkamah Konstitusi ataupun perubahan yang diusulkan oleh pemerintah
Nikah Mut’ah di Iran dan Indonesia antara Regulasi dan Praktek
This research aims to explore the rules and regulations of mut'ah marriage in Iran and Indonesia and analyze the practice in both countries. This research is library research using qualitative methods with a descriptive-analytic approach. The results of this research found that mut'ah marriages are officially regulated in marriage regulations in Iran, specifically in The Civil Code of The Islamic Republic of Iran 2000. These temporary marriages are recognized and equivalent to permanent marriages in general, and stipulate provisions that must be complied with in its implementation. However, in this modern era, the practice of mut'ah marriage in Iran is starting to be abandoned. In contrast to Indonesia, where there are no rules governing contract marriage law, it is not even recognized in regulations in Indonesia. However, in reality, the practice of contract marriage is increasingly common among Indonesian people
WANITA, POLITIK DAN HUKUM ISLAM
Dalam fenomena perpolitikan di Pilwako Pekanbaru
ini, banyak yang memanfaatkan nilai-nilai relegius atau
agama sebagai alat untuk untuk mendapatkan legitimasi
dari masyarakat, sekaligus juga menyerang calon lain dan
membuat masyarakat mempertimbangkan untuk tidak
memilih calon lain tersebut.
Salah satu nilai-nilai agama yang menjadi diskusi
sekaligus alat kampanye dalam Pilwako Pekanbaru adalah
isu kepemimpinan wanita. Karena salah satu calon wali
kota pekanbaru adalah wanita. Sehingga banyaklah seleba
ran, diskusi dan bahkan ceramah agama yang membicara
kan tentang kepemimpinan wanita, baik yang mendukung
maupun yang tidak mendukung.
Permasalahan yang dijadikan kajian dalam peneliti
an ini adalah bagaimana kepemimpinan wanita menurut
Islam, bagaimana pendapat para muballigh Riau tentang
kepemimpinan wanita, apa saja dalil-dalil hukum Islam yang
mereka ungkapkan untuk menguatkan pendapat mereka,
dan bagaimana pandangan mereka terhadap calon walikota
pekanbaru, Septina Primawati Rusli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Dengan
menggunakan metode field research, atau dapat pula disebut
dengan survey research, peneliti terjun langsung menggali
data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket,
wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber
usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena,
sehingga di sana bisa diketahui persepsi dan reaksi yang
muncul dalam masyarakat sebagai akibat munculnya calon
walikota Pekanbaru dari kalangan wanita secara deskriptif
eksploratif.
Dari penelitian ini dapat peneliti simpulkan sekaligus
menjawab pertannyaan penelitian ini, yaitu pertama, ke
pemimpinan wanita menurut Islam ada tiga kelompok ulama
yang menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hal ter
sebut, yaitu: pertama, wanita tidak boleh menjadi pemimpin,
pendapat ini diwakili oleh tokoh madzhab terkenal seperti,
Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hanbal. Kedua, wanita
boleh menjadi pemimpin, apabila wanita tersebut memiliki
kapabilitas dan kompetensi yang memadai pendapat ini
diwakili oleh tokoh fiqh rasional, Imam Abu Hanifah. Ketiga,
wanita boleh menjadi pemimpin secara mutlak. Pendapat
ini diwakili oleh imam Ibnu Jarir Al-Thabary. Sejalan dengan
imam Thabary, imam Ibnu Hazm juga mengemukakan ke
bolehan wanita sebagai pemimpin secara mutlak.
Kedua, pendapat para muballigh Riau tentang kepe
mimpinan wanita dapat disimpulkan pada lima belas tema,
yaitu wanita karena kudratnya seperti haid, hamil, melahir
kan dan menyusui akan menghalangi dan mengganggu
memimpin daerah, wanita bila menjadi pemimpin akan
membawa kerugian bagi daerah, wanita lebih banyak menggunakan perasaan dari pada akalnya dalam memim
pin daerah, sebagaimana shalat, imam adalah laki-laki dan
wanita berada pada shaf di belakang laki-laki, wanita bila
menikah tidak dapat menjadi wali bagi dirinya, ia harus
mendapat izin dari wali laki-lakinya, wanita pada tabiat
dan perilakunya cnderung membawa kerusakan, wanita
mudah putus asa dan mudah dirayu dan iba hati, laki-laki
lebih didahulukan menjadi pemimpin daripada wanita,
Allah lebih meninggikan derajat laki-laki dari wanita baik
dari masalah kesaksian, warisan, dan rumah tangga, Rasul
ullah tidak pernah mengangkat gubernur (amir) atau wali
daerah dari kaum wanita, semua para Rasul dan Nabi ada
lah laki-laki, begitu juga semua khalifah ada laki-laki dan
pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga
seorang laki-laki, wanita tidak kuat memimpin (walikota),
haram wanita menjadi khalifah (kepala negara), mu’awwin
(pembantu khalifah), wali (penguasa daerah), qadhi madzalim
(hakim yang memutuskan perkara kezaliman penguasa),
wanita boleh hukumnya menjadi pemimpin perusahaan,
pemimpin organisasi, anggota majelis ummat, kepala depar
temen, dan rektor, banyak ayat dan hadis satu pun yang se
cara jelas mensyaratkan pemimpin harus laki-laki.
Ketiga, dalil-dalil hukum Islam yang mereka gunakan
untuk menguatkan pendapat mereka adalah al-Quran, hadis,
ijma’ ulama, dan qiyas, serta prinsip keadilan dan kesetara
an gender dalam Islam. Mereka juga mengambil dalil-dalil
yang mendukung bahwa wanita secara kualitatif lebih
rendah daripada laki-laki.
Jawaban responden terhadap Septina Primawati Rusli
dapat diklasifikasikan pada dua pandangan. Pertama, menolak atau memandang negatif majunya Septina Prima
wati Rusli sebagai calon Walikota Pekanbaru. Ada delapan
dari sepuluh pernyataan negatif yang didukung atau dise
tujui responden, yaitu bila Septina Primawati Rusli menjadi
pemimpin akan membawa kerugian bagi daerah, mereka
memilih Septina Primawati Rusli sebagai walikota karena
suaminya adalah gubernur Riau, Septina Primawati Rusli
tidak memiliki niat dan tujuan yang baik menjadi walikota
Pekanbaru, Septina Primawati Rusli tidak akan dapat melobi
pemerintah provinsi dalam mendapatkan APBD, Septina
Primawati Rusli tidak lebih cerdas, bijak dan adil daripada
Firdaus MT, Septina Primawati Rusli tidak baik dan bebas
dari berbagai masalah termasuk rumah tangga, dan Septina
Primawati Rusli termasuk yang diharamkan oleh ajaran
Islam menjadi walikota Pekanbaru.
Kedua, menerima atau memandang positif terhadap
Septina Primawati Rusli sebagai calon walikota pada dua
pernyataan dari sepuluh pernyataan, yaitu sebagai wanita,
Septina Primawati Rusli tidak akan lebih banyak meng
gunakan perasaan dari pada akalnya dalam memimpin
daerah, dan sebagai wanita, Septina Primawati Rusli pada
tabiat dan perilakunya tidak mudah putus asa dan tidak
mudah dirayu dan iba hati
HADIST DISKRIMINASI PEREMPUAN DALAM KITAB SHAHIH BUKHARI (STUDI TERHADAP KULAITAS SANAD DAN FIQH AL-HADITS)
The Implications of Turkey's Polygamy Ban on Islamic Family Law
This article aims to examine the rationale behind Turkey's ban on polygamy, the implications of the prohibition as well as the contradiction with Islamic family regulations. The study uses a qualitative methodology to examine the development of Turkish family law by applying both normative and historical approaches. The results show that the political and legal reforms carried out in 1926 under Mustafa Kemal Ataturk's rule are the source of Turkey's ban on polygamy and unfair treatment of women during the Ottoman Turkish era. Islamic law, which permits polygamy on reasonable grounds and limits it to four spouses, is in conflict with the ban on polygamy in Turki. The implications include the change of the principle marriage law to monogamy, the rise in illegal polygamy that leads to the disregard of the rights of wives and children, social deviations, changes in lifestyle, and injustice for couples who have certain conditions, like infertility or illness, that polygamy should be used to solution but are prohibited by the state
INTEGRASI ILMU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa
upaya untuk mengintegrasikan dikotomi ilmu di Indone
sia dilakukan dengan perubahan status STAIN dan IAIN
menjadi UIN. Perubahan ini kemudian memaksa adanya
nuansa dan pemikiran baru di kalangan civitas akademika
UIN. Pandangan-pandangan tentang fenomena alam dan
pemikiran tentangnya yang selama ini tidak banyak dikenal
dalam tradisi ilmu-ilmu keagamaan mulai sering disam
paikan oleh dosen-dosen eksakta baik dalam diskusi maupun
perkuliahan. UIN sebenarnya telah melakukan langkah
langkah penyelesaian dengan “program integrasi ilmu
pengetahuan”. Namun, ternyata bukan tanpa masalah.
Menurut Mulyadhi Kartanegara, secara metodologis dan
keilmuan, mereka berbeda dengan pola dan sistem berpikir
dalam ilmu-ilmu keagamaan yang telah dikembangkan di
UIN. Hal ini dapat menimbulkan gap dan pertentangan
antara dosen agama dan umum. Paling tidak, dapat menye
babkan kebingungan di antara mahasiswa. Masalahnya,
jika seorang dosen menyatakan bahwa sumber ilmu adalah indera dan metodenya adalah observasi, sementara yang
lain menyatakan sumber ilmu adalah intuisi dan metode
nya adalah pembersihan hati (kasyf). Seorang dosen menye
butkan bahwa disiplin ilmunya murni bersifat empirik
tanpa berkaitan dengan dogma agama, sementara dosen
yang lain menyatakan bahwa tidak ada satupun disiplin
ilmu yang lepas dari pantauan teks suci.
Untuk mencari solusi dikotomi ilmu ini, peneliti merasa
perlu untuk melakukan penelitian di lapangan khususnya
di UIN SUSKA Riau. Kampus ini diharapkan menjadi solusi
pemecah kebuntuan dalam dikotomi ilmu tersebut. Di sam
ping itu, peneliti juga merasa perlu untuk melakukan studi
perbandingan dengan negara Islam lain yang barangkali
juga mengalami problema yang sama. Salah satu negara yang
penting untuk dijadikan perbandingan adalah Arab Saudi.
Rumusan permasalahan penelitian ini adalah bagai
mana karakteristik Universitas Ummul Qura Makkah dan
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai
mana tradisi ilmu Universitas Ummul Qura Makkah dan
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, bagai
mana struktur keilmuan Universitas Ummul Qura Makkah
dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau,
dan bagaimana model integrasi ilmu Universitas Ummul
Qura Makkah dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau. Mengingat objek penulisan dalam penelitian
ini adalah kurikulum dan proses pembelajaran, maka jenis
penelitian ini dapat penulis bagi kepada dua, yaitu jenis
penelitian content untuk data dari kurikulum dan jenis
penelitian field research. Jenis penelitian ini adalah content analisys. Maksudnya
penulis mencoba mengelaborasikan pemikiran mengenai
integrasi ilmu dalam kurikulum. Desain analisis isi secara
rinci terdiri dari langkah-langkah; pengadaan data, peng
urangan data, inferensi dan analisis data. Di samping itu,
penelitian ini juga menggunakan prosedur penelitian field
research, atau survey research, peneliti terjun langsung meng
gali data di lapangan dengan cara mengadakan survey, angket,
wawancara dan melakukan deskripsi di lapangan untuk ber
usaha menggambarkan sebuah kenyataan atau fenomena,
sehingga di sana bisa diketahui proses integrasi ilmu dalam
proses pembelajaran di Arab Saudi dan di Indonesia.
Penelitian ini dapat disimpulkan pada empat hal.
Pertama, karakteristik universitas. Universitas Ummul Qura
tidak menyebutkan integrasi dalam visi. Namun dalam misi
terlihat ada integrasi ilmu karena kampus ini memiliki misi
untuk menjadikan kampus ini sebagai rujukan akademik
yang diakui dunia untuk ilmu-ilmu syari‘at dan bahasa Arab.
Di dalam tujuan, kampus ini memperlihatkan integrasi
ilmu dengan Islam karena tujuan kampus ini adalah memper
siapkan generasi yang professional di bawah naungan prinsip
dasar Islam dan mempersiapkan kader ulama dan tenaga
spesialis. Sejarah kampus ini juga menggambarkan inte
grasi ilmu karena berawal dari fakultas syariah lalu mem
buka fakultas-fakultas lain seperti sains, dan kedokteran.
UIN SUSKA Riau menyebutkan secara ekplisit dalam
visi universitas tentang integrasi ilmu, yaitu pengem
bangan ajaran Islam yang terintegrasi dengan sains. Dalam
misi universitas, dinyatakan secara jelas tentang integrasi ilmu. Tujuan universitas juga menyebutkan tentang intgerasi
ilmu, Sejarah UIN SUSKA berawal dari fakultas syariah,
tarbiyah, dan ushuluddin, kemudian fakultas-fakultas lain
seperti sains, ekonomi, psikologi dan peternakan.
Kedua, tradisi ilmu universitas. Universitas Ummul
Qura memiliki masjid dan islamic centre untuk pembinaan
keagamaan di samping laboratorium untuk pengembangan
ilmu dan penelitian. Menjadikan akhlak Islami sebagai
kewajiban dosen. UIN SUSKA memiliki masjid dan islamic
centre untuk pembinaan keagamaan di samping labora
torium untuk pengembangan ilmu dan penelitian. UIN
SUSKA tidak menyebutkan integrasi ilmu dengan Islam
dalam kewajiban dosen.
Ketiga, struktur ilmu universitas. Universitas Ummul
Qura memiliki 3 fakultas “keagamaan” dan 18 fakultas
“umum”. memiliki 15 program studi yang ada sebutan
“Islam” sebagai nama program studi dari 78 program studi.
Universitas Ummul Qura meawajibkan mahasiswa program
studi “umum” mempelajari selama 4 semester mata kuliah
“keislaman,” yaitu Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah, Al-Quran, dan
Sirah Nabawiyah.
UIN SUSKA Riau memiliki 4 fakultas “keagamaan”
dan 4 Fakultas “umum”. Kampus ini juga memiliki 17
program studi yang ada sebutan “Islam” sebagai nama pro
gram studi dari 40 program studi. UIN SUSKA mewajib
kan mahasiswa program studi “umum” mempelajari mata
kuliah “keislaman”, Pengantar Studi Agama Islam/Metodo
logi Studi Islam, Studi al-Qur’an, Studi Hadis, Aqidah, Akhlak
Tasawuf, Fiqih Ibadah, Fiqih Muamalah, Fiqih, Sejarah Peradaban Islam, Studi Islam Asia Tenggara, Islam dan
Tamaddun Melayu.
Keempat, model integrasi universitas. Dapat dinyata
kan mempunyai beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model
integrasi klasifikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struk
tur Pengetahuan Islam Osman Bakar, Model Paradigma
Qurani, Model integrasi keilmuan IFIAS, Model Naquib al
Attas, dan Model pendekatan ulul albab Imam Munandar.
UIN SUSKA Riau dapat dinyatakan mempunyai
beberapa model intgerasi ilmu, yaitu model integrasi klasi
fikasi ilmu Nanat M.Natsir atau Model Struktur Penge
tahuan Islam Osman Bakar, Model kelompok Aligargh,
model yang purifikasi, Model Paradigma Qurani, dan Model
integrasi keilmuan IFIAS
AL-QARDH DARI HARTA ZAKAT BAGI MUSTAHIK DAN IMPLEMENTASINYA DI BAZNAS INDONESIA DAN PPZ MALAYSIA (Hasil Check Similarity)
- …
