3 research outputs found
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 dalam Penetapan Labungkari sebagai Ibukota Kabupaten Butontengah
The Law's Observation Of Regulation Number 15th 2014 Related With The Establishment Of Labungkari as The Capital City Of Middle Buton Districk..The aim of this research is to find out the advisability of Labungkari as the Capital City of Middle Buton Districk observed from a law's side and to find out a background, a weakness, and surplus of established Labungkari as the Capital City of Middle Buton Districk. This research was done in Labungkari, exactly in a government of Middle Button Districk.The method was applied in this research is the descriptive method and purposed to describe anything that have forms the background of establishment Labungkari as the Capital City Of Middle Buton Districk. The writer use a qualitative analysis based on a reports and a documentation in the field. A data collecting technique in this research includes by a profound interview and a secondary data and a tertiary data a study book, a document, and the articles.From the research, the writer concluded that the establishment Labungkari as the Capital City of Middle BurtonDistrict is not advisable because the establishment is not based on a mechanism that have permanently in a law and the establishment is just based on a collective consensus between a societies element
Buku Ajar Pengantar Hukum Tata Negara
Dinamisasi peristiwa yang terjadi disebuah negara, tak pelak menuntut penyesuaian dalam sistem tatanan bernegara. Terjadinya perubahan UUD 1945 merupakan wujud konkrit, betapa persoalan hukum bernegara perlu disikapi dengan cepat dan tepat. Terjadinya perubahan dalam UUD 1945 berdampak pada sistem dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, juga berimpilkasi terhadap pengajaran hukum tata negara, karena tidak dapat dinafikan hukum tata negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang bersumber pada Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. UUD merupakan norma dasar tertinggi dalm suatu negara yang merupakan gambaran sistem ketatanegarannya di suatu negara. Sebagaimana halnya sistem hukum, politik, ekonomi dan sosial suatu negara, di dalam konstitusi juga mengatur hubungan antara lembaga negara, struktur pemerintahan dan hubungan antara negara dan warga negara.
Demikian pula dengan buku yang ada dihadapan pembaca saat ini dengan judul Pengantar Hukum Tata Negara Panduan kuliah di Perguruan Tinggi yang didalamnya terdiri dari 9 Bab, Pada Bab 1 Pendahuluan; Bab 2 Pengantar Hukum Tata Negara; Bab 3 Sumber-Sumber Hukum Tata Negara; Bab 4 Konstitusi; Bab 5 Asas-asas Yang Dianut Dalam UUD 1945; Bab 6 Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan; Bab 7 Hubungan Agama dan Negara Dalam Islam; Bab 8 Asas Kewarganegaraan; Bab 9 Sistem Pemilihan Umum. Penulis memasukkan pembahasan Hubungan Agama dan Negara Dalam Islam untuk menegaskan bahwa agama tidak hanya mengatur persoalan atau hubungan dengan spiritual saja, tetapi mengatur pula mengenai negara.
Akhirnya, semoga buku yang hadir dihadapan pembaca memberi khasanah keilmuan khususnya mengenai Hukum Tata Negara