194 research outputs found
Pentingnya Mitigasi Risiko Dampak Kepenuhsesakan pada Lapas dan Rutan di Indonesia
Tingkat kepenuhsesakan penghuni (narapidana dan tahanan) Lapas dan Rutan di Indonesia semakin tinggi. Kepenuhsesakan telah terjadi sejak tahun 1990-an dan hingga awal tahun 2020 telah mencapai 103% dari kapasitas hunian. Kepenuhsesakan di 326 Lapas di Indonesia mencapai jumlah 261 Lapas atau 80,06% sedangkan kepenuhsesakan di 165 Rutan mencapai jumlah 142 Rutan atau 86,06%. Dampak yang timbul dari tingginya kepenuhsesakan ini adalah maraknya gangguan keamanan dan ketertiban, penyebaran penyakit menular, penurunan kualitas hidup, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan pembinaan Pemasyarakatan. Kondisi yang tidak diharapkan adalah terjadinya bencana kemanusiaan. Alih-alih sebagai tempat penghukuman, Lapas dan Rutan menjadi tempat terburuk tidak terlindunginya hak asasi manusia. Upaya mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan sangat perlu dilakukan untuk menyusun strategi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini berupa analisis mengenai mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia. Diharapkan melalui penelitian ini dapat memberikan gambaran mengenai mitigasi dampak kepenuhsesakan, upaya-upaya yang dilakukan untuk penurunan tingkat kepenuhsesakan serta seberapa optimal kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan dalam pencegahan, penanggulangan, dan penanganan kepenuhsesakan narapidana dan tahanan. Diharapkan juga melalui penelitian ini dapat memberikan sebuah gambaran mitigasi risiko dampak kepenuhsesakan penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia
PELAKSANAAN REMISI NARAPIDANA NARKOTIKA LAPAS KELAS IIA BENGKULU
Tujuan penelitian dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembebasan pelaku tindak pidana anestesi Lapas Kelas IIA Bengkulu . Pemerintah Republik Indonesia memberikan pengurangan dan pembebasan sanksi pidana.Pemerintah Indonesia memberikan pembinaan berdasarkan sistem konseptual yaitu memberikan pembinaan dengan memberikan pendidikan / pembinaan dan ketrampilan spiritual.Harapannya semua orang yang bersalah di penjara menjadi lebih baik dan harus diatasi, dengan tujuan untuk pembebasan Atau keluar dari penjara. Mereka tidak akan melakukan kejahatan ini lagi
Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan di Lapas Kelas IIB Warungkiara Dengan Metode Diagram Fishbone
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kerusuhan di dalam lapas. lembaga pemasyarakatan sendiri ialah tempat untu pelaku tindak pidana yang sudah mendapatkan kepastian hukum menjalankan masa humkumannya dengan menjalakan program pembinaan, yang bertujuan membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat setelah melaksnakan masa hukumannya. Didalam lapas narapidana di satukan dengan narapidana lainnya dalam satu kamar hunian. Seperti hal nya bermasyarakat diluar sana, di dalam lapas pula sering adanya konflik antar narapidana yang dapat dipicu dari berbagai hal. Konflik ini bila dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti maka akan memberikan dampak yang luar biasa yaitu kerusuhan secara besar besaran di dalam lapas, kerusuhan sendiri bisa mengganggu kestabilan organisasi di dalam lapas baik dari segi materil maupun keselamatan petugasnnya sendiri.Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan potensi kerusuhan di Lapas, penelitian tentang factor penyebab terjadinya kerusuhan di Lapas dilakukan dengan menggunakan variabel berupa kasus kerusuhan di beberapa tempat yang pernah terjadi sebelumnya sehingga dapat diidentifikasi lebih dalam. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data beruba wawancara langsung dan analisis tulang ikan, atau diagram fishbone
MANAJEMEN SECURITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA CIBINONG)
Pemasyarakatan selalu terus menerus melakukan upaya-upaya untuk meningkatakan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang terlihat melalui Revitalisasi Pemasyarakatan. Kondisi Lapas dan Rutan yang overcrowded riskan dan dekat akan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Hal disikapi dengan serius melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 21 Oktober 2020 berisi 1200 orang warga binaan pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan Manajemen Security di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.Kerangka Manajemen Security yang digunakan meliputi : planning, organizing, staffing, directing, dan controlling. Penulisan penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif serta menggunakan wawancara mendalam dan observasi untuk memperoleh pemahaman kondisi manajemen security di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak petugas kesatuan pengamanan lapas telah melalui setiap tahap manajemen security yang diperlukan untuk melakukan pengamanan
PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Narkoba banyak digunakan untuk obat-obatan atau untuk keperluan medis. Namun masih banyak orang yang melakukan penyelewengan terhadap narkoba sehingga mereka terkena tindak pidana narkoba yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kewajiban bagi pelaku tindak pidana narkoba yang termasuk sebagai pecandu atau penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pembinaan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder yang berasal dari penelitian-penelitian terdahulu sehingga mendapatkan analisa lebih lanjut dan mendalam.Kesimpulan dari penelitian ini yaitu masih banyak dari para pelaku tindak pidana narkoba yang belum mendapatkan rehabilitasi dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai.Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narkoba, Pembinaa
PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B KLATEN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat bagi narapidana menjalani masa pidana akibat dari perbuatannya untuk menjadikan dirinya menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di dalam kehidupan bermasyarakat. Selama menjalani masa pidana, hak dasar hidup narapidana sebagai seorang manusia sekaligus warga negara tetap harus dipenuhi. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Artikel ini menganalisis pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara terstruktur dengan pejabat bagian perawatan, tenaga kesehatan, dan narapidana. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan bagi narapidana di Lapas kelas IIB Klaten sudah memenuhi Hak Asasi Manusia namun mempunyai keterbatasan teknis di berbagai aspek
PERAN REGU JAGA DALAM MENGENDALIKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB INDRAMAYU
Suasana lembaga pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif adalah suasana ideal yang diharapkan baik oleh petugas lembaga pemasyarakatan, warga binaan maupun masyarakat. Keamanan dan ketertiban merupakan salah satu faktor yang sangat penting, agar pelaksanaan rangkaian kegiatan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Setelah dilakukannya pengamatan atau observasi lapangan dalam Pelaksanaan Pengamanan khususnya dalam mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terdapat beberapa kendala seperti kurangnya jumlah personil regu jaga, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya pembekalan tentang bagaiamana prosedur pengamanan yang baik serta kesadaran individu petugas. Oleh karena itu diperlukan peran yang optimal dari regu penjagaan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka dalam pembahasan ini menggunakan jenis penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang mana dalam hal ini melakukan pendekatan guna mengetahui kondisi di lapangan secara konkrit
PENTINGNYA PEMAHAMAN PETUGAS PEMASYARAKATAN TENTANG NILAI-NILAI HAM DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI LAPAS KELAS IIB TEGAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pemahaman nilai-nilai HAM terhadap petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tegal, membahas isu tentang minimnya pemahaman tentang hak asasi manusia oleh petugas memungkinkan terjadinya banyak penyimpangan yang dilakukan karena tidak memahami fungsi dan tugasnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang kemudian dianalisis dengan deskriptif-kualitatif, Jenis data penelitian adalah data primer yang didapatkan secara langsung dari narasumber dengan menjawab susunan pertanyaan dari peneliti melalui wawancara kepada pihak yang dianggap mengetahui atau menguasai permasalahan yang akan dibahas, teknik pengumpulan data berupa hasil wawancara dengan petugas yang kemudian disusun secara sistematis.Hasil penelitian menunjukan bahwa masih perlunya peningkatan pemahaman terkait hak asasi manusia sebagai pelaksana kegiatan terhadap warga binaan pemasyarakatan, mengikutsertakan petugas dalam pelatihan teknis agar memiliki kemampuan professional guna mencegah penyimpangan akibat kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia dalam kewajibannya sebagai petugas pemasyarakatan
Efektifitas Hukum Dan Upaya Penanggulangan Overcapacity Terhadap Narapidana Narkotika Di Lapas Kelas IIA Bogor
Tindak pidana penyalaghuna narkotika merupakan penyumbang terbesar atas permasalahan overcapacity di Lapas. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa di hampir seluruh Lapas di Indonesia mengalami overcapacity yang diakibatkan dari pidana penjara terhadap pengguna penyalahguna narkotika. Atas permasalahan overcapacity ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait efektifitas penerapan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pendekatan hukum yang masih digunakan dalam upaya memberantas narkotika yang masih beredar luas di masyarakat dianggap sangat tidak efektif dan justru menimbulkan dampak buruk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terkait efektifitas hukum dan upaya penanggulangan overcapacity narapidana narkotika di Lapas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan jenis pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa upaya penanggulangan overcapacity juga dapat dilakukan oleh masyarakat dengan peningkatan kesadaran hukum. Serta UU No.35 Tahun 2009 yang dianggap belum efektif dalam memberikan pemidanaan terhadap para pengguna narkotika. Kata Kunci : Efektifitas, Overcapacity, Narapidana, Narkotika, Penanggulanga
Pelayanan Khusus Warga Binaan Lanjut Usia Meurut PERMENKUMHAM HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia
Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia
- …