237 research outputs found
Tracing the Performance of Law in Indonesia (A Perspective of Thomas Kuhn’s "Normal Science")
The hustle and bustle of ’unique’ legal decisions in Indonesian posed by the positivistic approach of law performance, this is because the approach has been in the phase of normal science of law paradigm. This assumption is quite reasonable considering the justification of legal reasoning has somehow negated human values, or justice. The continuum of legal positivism should be given an alternative through the Progressive Law approach, which focuses on the spirit to break, or to conduct a ”Law Breaking”. Moral awareness and soul conscience should be treated as the foundation for the Progressive Law since the approach is conducted holistically and comprehensively. The law is not only seen from the outside and on the surface level but also from the the substance of legal existence among the society, so that the law really meets the thirst of order of justice in the Indonesia today. Keywords : Law Positivism, Normal Science, Progressive Law
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE
Pelaksanaan penerbangan seringkali tidak dapat dilakukan baik dari pihak penumpang, maupun dari pihak maskapai penerbangan. Keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan disebabkan beberapa faktor alasan tertentu yaitu keterlambatan jadwal penerbangan yang mengakibatkan penumpang dirugikan dari segi waktu, dan tindakan ganti kerugian yang tersebut lama dan rumit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsekuensi hukum PT Angkasa Pura Bandara Husen Sastranegra Bandung berkaitan dengan keterlambatan jadwal penerbangan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma critical theory, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Bandara Husein Sastranegara Bandung terkait keterlambatan jadwal penerbangan oleh maskapai dengan mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik, secara tegas mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab hanya apabila terjadi keterlambatan, manajemen penginformasikan mengenai keterlambatan penerbangan, serta mengusulkan kepada Pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit sebagai jaminan. Sementara aspek hukum terkait keterlambatan jadwal penerbangan adalah penegakan perlindungan hak-hak konsumen melalui pemberian ganti rugi bagi pengguna jasa angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan; Perlindungan Hukum Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE
Pelaksanaan penerbangan seringkali tidak dapat dilakukan baik dari pihak penumpang, maupun dari pihak maskapai penerbangan. Keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan disebabkan beberapa faktor alasan tertentu yaitu keterlambatan jadwal penerbangan yang mengakibatkan penumpang dirugikan dari segi waktu, dan tindakan ganti kerugian yang tersebut lama dan rumit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsekuensi hukum PT Angkasa Pura Bandara Husen Sastranegra Bandung berkaitan dengan keterlambatan jadwal penerbangan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma critical theory, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Bandara Husein Sastranegara Bandung terkait keterlambatan jadwal penerbangan oleh maskapai dengan mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik, secara tegas mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab hanya apabila terjadi keterlambatan, manajemen penginformasikan mengenai keterlambatan penerbangan, serta mengusulkan kepada Pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit sebagai jaminan. Sementara aspek hukum terkait keterlambatan jadwal penerbangan adalah penegakan perlindungan hak-hak konsumen melalui pemberian ganti rugi bagi pengguna jasa angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan; Perlindungan Hukum Konsumen
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Implementasi Pembangunan Zona Integritas (Studi Kasus pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penataan Manajemen dan Sumber Daya Manusia dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandung dan Apa faktor pendukung dan penghambat Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia dalam pembangunan Zona integritas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia No.52 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian melalui pendekatan kualitatif deskriptif berupa observasi dan wawancara mendalam, bahwa upaya meningkatkan Kualitas manajemen sumber daya manusia dalam upaya pembangunan zona integritas yang dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung sudah cukup baik dalam perencanaan kebutuhan pegawai yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, penataan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku, sistem informasi kepegawaian, untuk Pengembangan pegawai berbasis kompetensi yang belum dapat berjalan secara optimal dengan melihat faktor yang menjadi penghambat diharapkan akan dapat berjalan dengan optimal sehingga Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE
Pelaksanaan penerbangan seringkali tidak dapat dilakukan baik dari pihak penumpang, maupun dari pihak maskapai penerbangan. Keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan disebabkan beberapa faktor alasan tertentu yaitu keterlambatan jadwal penerbangan yang mengakibatkan penumpang dirugikan dari segi waktu, dan tindakan ganti kerugian yang tersebut lama dan rumit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsekuensi hukum PT Angkasa Pura Bandara Husen Sastranegra Bandung berkaitan dengan keterlambatan jadwal penerbangan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma critical theory, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Bandara Husein Sastranegara Bandung terkait keterlambatan jadwal penerbangan oleh maskapai dengan mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik, secara tegas mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab hanya apabila terjadi keterlambatan, manajemen penginformasikan mengenai keterlambatan penerbangan, serta mengusulkan kepada Pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit sebagai jaminan. Sementara aspek hukum terkait keterlambatan jadwal penerbangan adalah penegakan perlindungan hak-hak konsumen melalui pemberian ganti rugi bagi pengguna jasa angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan; Perlindungan Hukum Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN BERBASIS BISNIS HIGH PERFOMANCE
Pelaksanaan penerbangan seringkali tidak dapat dilakukan baik dari pihak penumpang, maupun dari pihak maskapai penerbangan. Keterlambatan jadwal penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan disebabkan beberapa faktor alasan tertentu yaitu keterlambatan jadwal penerbangan yang mengakibatkan penumpang dirugikan dari segi waktu, dan tindakan ganti kerugian yang tersebut lama dan rumit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsekuensi hukum PT Angkasa Pura Bandara Husen Sastranegra Bandung berkaitan dengan keterlambatan jadwal penerbangan. Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini paradigma critical theory, dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan Bandara Husein Sastranegara Bandung terkait keterlambatan jadwal penerbangan oleh maskapai dengan mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik, secara tegas mewajibkan pihak maskapai penerbangan untuk bertanggung jawab hanya apabila terjadi keterlambatan, manajemen penginformasikan mengenai keterlambatan penerbangan, serta mengusulkan kepada Pemerintah agar maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan deposit sebagai jaminan. Sementara aspek hukum terkait keterlambatan jadwal penerbangan adalah penegakan perlindungan hak-hak konsumen melalui pemberian ganti rugi bagi pengguna jasa angkutan udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan. Kata Kunci: Keterlambatan Penerbangan; Perlindungan Hukum Konsumen
PILARISASI ANION TETRATITANAT STRUKTUR LAYER OLEH SPESIES POLIKATION ZIRKONIUM (IV)
Pilarisasi spesies zirkonium(IV) ke dalam anion tetratitanat struktur layer
(Ti4O9
2-) berhasil dilakukan melalui 3 tahap: 1). pertukaran kation K+ pada kalium
tetratitanat dengan H+ dari HCl menjadi hidrogen tetrtatitanat, 2). interkalasi
butilamonium ke dalam layer anion tetratitanat dan 3). pertukaran kation
butilamonium dengan kation spesies zirkonium(IV). Prosedur tersebut lebih dikenal
sebagai metode Chimie Douce. Spesies polikation Zr(IV) diperoleh dengan cara
melarutkan kristal ZrOCl2.8H2O dalam pelarut air pada kondisi berbagai pH
lingkungan reaksi yaitu 0,1; 0,9 dan 1,8). Padatan yang dihasilkan dikarakterisasi
dengan difraktometer sinar-X (XRD). Secara khusus, analisis kadar Ti dan Zr dalam
padatan yang dihasilkan pada pH lingkungan reaksi = 0,9 dengan spektrometer
pendar sinar-X. Pilarisasi spesies Zr(IV) ke dalam anion tetratitanat struktur layer
ditunjukkan bahwa spesies kationik Zr(IV) yang terpilar pada antar layer anion
tetratitanat (Ti4O9
2-) pada kondisi pH lingkungan reaksi: 0,1; 0,9 dan 1,8 terdiri dari
tiga jenis spesies yaitu [Zr(H2O)8]4+, [Zr(OH)(H2O)7]3+ dan [Zr(OH)2(H2O)6]2+.
Spesies [Zr(OH)(H2O)7]3+ mendominasi pada pH = 0,9 dan berkurang dominasinya
pada pH yang lebih rendah (pH = 0,1). Pada pH yang lebih tinggi (pH = 1,8)
dominasi dari kluster [Zr(OH)(H2O)7]3+ berkurang, dan muncul kluster lain yaitu
[Zr(OH)2(H2O)6]2+. Rumus molekul yang mungkin padatan yang dihasilkan pada pH
lingkungan = 0,9 dalam kondisi major didasarkan data spektrometer pendar sinar-X:
[Zr(OH)(H2O)7]0,089H1,911 Ti4O9.x H2O
PILLARIZATIONOF LAYERED TETRATITANATES ANION BYZIRCONIUM(IV) POLYCATION SPECIES Pilarisasi Layer Anion Tetratitanat o/eh Spesies Polikation Zirkonium(lV)
ABSTRACT
Pilfaring layered tetratitanates anion by zirkonium(lV) polycation species has been realized by three steps: 1). cationexchange
of potasium tetratitanates, 2). intercalation of n-butylamine compound in layered hydrogen tetratitanates and 3).
intercalation of zirconium(IV) polycation species by mixing butylamine-intercalated tetratitanates with an aqueous solution of
ZrOC12.8H20at pH various: 0.1, 0.9 and 1.8. The procedure was carried out by Chimie Douce method. The structures oftitanates
and the products which had undergone ft exchange and intercalated by n-butylamine and zirkonium(IV) polycation spesies were
investigated by.X-rays Diffractometer(XRD) and X-rays Fluorescence (XRF). It was found in the research that [Zr(H20)ef+,
[Zr(OH)(H20M3+or [Zr(OHMH20)B!+types have presented in the [nterlayerof the products. At pH = 0.1 and 0.9, [Zr(OH)(H20hf.+
type was pillared more dominated in layered tetratitanates than [Zr(H20)ef+ type. At pH 1.8, it was signaled that [Zr(OH)(H20)r+
and [Zr(OHMH20)B!+ types intercalated in layered tetratitanates.
Keywords: tetratitanates, intercalation, zirconium(IV) species, Chimie Douc
MENGUKUHKAN PARADIGMA HUKUM DI ERA ORDE REFORMASI
Pada tataran tertentu hukum bukan sekedar kumpulan peraturan tingkah laku belaka, tetapi juga manifestasi konsep-konsep, idea-idea dan cita-cita sosial tentang pola ideal sistem pengaturan dan pengorganisasian kehidupan manusia, hal ini dapat tercerminkan dalam konsep atau cita-cita tentang keadilan sosial, kesejahteraan hidup bersama, ketertiban serta ketentraman masyarakat dan demokrasi. UUD menjadi pedoman, rujukan dan acuan serta pegangan kita dalam upaya membangun suatu bentuk Negara Hukum Indonesia. Konsep-konsep negara hukum memerlukan perubahan paradigma dalam pendekatan hukumnya yaitu bukan lagi menggunakan paradigm kekuasaan semata-mata untuk kelanggengan pemegang kekuasaan tetapi berppijak dan berubah pada paradigma rakyat banyak (kerakyatan), jadi ada pendekatan nurani atau paradigm baru moral akal
BLBI DALAM PERSPEKTIF HUKUM (Cermin Buram Keterkaitan Hukum & Ekonomi)
Hingar bingar kenaikan BBM ciri khas ekses pola pengambil kebijakan dari dulu hingga zaman kekinian. Rakyat terpinggirkan dalam segala aspek kehidupan. “Antri†cermin bobroknya perekonomian nasional (antri minyak tanah. Solar, premium, kartu sehat, dan antri RASKIN). Pengambil kebijakan telah melupakan harta karun BLBI yang semestinya dapat digunakan untuk meringankan penderitaan rakyat.Masalahnya adalah bagaimana wibawa Hukum dapat ditegakkan untuk mengatasi masalah BLBI ini dengan sebenar-benarnya “tegak†bersendikan keadilan nurani rakyat, kepastian hakiki. Atau memang kita hidup di Republik Penyamun dengan Hukum Rimba.Kasus BLBI tidak hanya bersifat perdata saja, tapi sudah bernuansaka pidana. Pada sisi pelaku penyimpangan, maka siapapun dapat berbuat melalui kewenangan serta peluang yang mereka miliki yaitu pihak penerima kredit BLBI secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama oknum otoritas bank. Penyaluran BLBI dalam jumlah ratusan triliunan rupiah yang masuk ke rekening pribadi pemilik bank atau group perusahaan sendiri bukan untuk mengatasi rush jelas merupakan suatu penyimpangan, tidak dapat dibenarkan. BLBI yang dipakai untuk menutupi kerugian aktivitas bisnisnya atau kesulitan keuangan akibat bisnisnya oleh suatu holding company yang menyimpang dari hakikat tujuan BLBI maka merupakan suatu bentuk tindakan yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana.Kasus BLBI sanat sarat dengan kepentingan yang bernuansakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam proses penyelesaian hukum menjadi gamang untuk mengatasinya karena berbagai kepentingan tersebut, hingga akhirnya rakyat “dianggap seolah-olah†tidak tahu dan tidak mengerti. Rakyat akhirnya dibohongi dan dibodohi (terjadi proses kebohongan public yang sangat besar. Penyimpangan kasus BLBI yang sarat dengan kepentingan merupakan bentuk kejahatan korporasi, sebab menyangkut holding company dengan akumulasi modal yang sangat besar
- …