1 research outputs found
Pengakuan Perkawinan Masyarakat Penganut Kepercayaan Lokal Agama Djawa Sunda Dalam Perspektif Teori Multikulturalisme (Studi Kasus Pada Masyarakat Paguyuban Akur (Adat Cara Karuhun Urang) Di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat)
Masyarakat penganut kepercayaan lokal merupakan salah satu masyarakat minoritas yang rentan. Hal ini dikarenakan status keagamaannya tidak diakui secara eksplisit oleh Negara. Akibatnya, banyak dari hak-hak sipil yang tak dapat diakses, dimulai dari urusan keagamaan, perkawinan, status anak lahir, dan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status pengakuan perkawinan masyarakat penganut kepercayaan lokal Agama Djawa Sunda di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal serta perspektif teori multikulturalisme. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan.. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan penggunaan analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan perkawinan bagi penganut kepercayaan lokal Agama Djawa Sunda belum ada, karena pengakuan perkawinan bagi penganut kepercayaan lokal masih terbatas bagi kepercayaan lokal yang organisasinya sudah terinventarisasi pada Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang diatur pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada posisi ini, pengakuan Negara terhadap kelompok penganut kepercayaan lokal masih sebatas pengakuan setengah hati, dimana pengakuan lebih menekankan aspek formalitas ketimbang substansial