99 research outputs found
PELIBATAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hukumnya melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, beserta akibat hukumnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, ternyata tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Namun secara implisit terjemahannya dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Petama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak. Dari ketiga ketentuan tersebut dapat diketahui anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu)
Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
The purpose of this writing is to analyze the position of Village Regulations in statutory regulations and to formulate a form of reviewing the constitutionality of Village Regulations in statutory regulations. The novelty of previous research is that this research does not only emphasize the position of village regulations but also examines the constitutionality of village regulations in a combined form. The Village Head and the Village Consultative Body have the authority and independence from village institutions to regulate life with the community through regulatory instruments in the form of village regulations. The existence or position of village regulations in the legal system in Indonesia is not listed in the hierarchy of statutory regulations, so that the form of reviewing the constitutionality of village regulations is unclear. Of course, this is interesting to study in more depth regarding how the position of village regulations is in statutory regulations and also how the form of testing the constitutionality of village regulations in statutory regulations. Through the method of research on doctrinal law or normative law, this research has the object of studying legal norms or rules as a building system related to a legal event. The position of village regulations also includes statutory regulations which are recognized juridically, while related to testing the constitutionality of village regulations, namely in the form of executive review by carrying out supervision which authority is given to the regent/mayor to supervise, besides that the regent/mayor can also cancel village regulations if they conflict with higher regulations and/public interest. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan serta merumuskan bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundangundangan. Kebaruan dari penelitian sebelumnya bawasanya penelitian ini tidak hanya menekankan pada kedudukan dari peraturan desa melainkan juga kepada pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam bentuk kombinasi. Kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang dan kemandirian dari lembaga desa dapat mengatur kehidupan bersama masyarakat melalui instrumen aturan yang dalam bentuk peraturan desa. Keberadaan atau kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa menjadi tidak jelas. Tentunya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Melalui metode penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif, maka penelitian ini mempunyai objek kajian terhadap kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan system yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Kedudukan peraturan desa termasuk pula sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui secara yuridis keberadaaanya, Sedangkan terkait dengan pengujian konstitusionalitas peraturan desa yaitu dalam bentuk executive review dengan melakukan pengawasan yang kewenangan diberikan kepada bupati/walikota untuk mengawasi, selain itu pula bupati/walikota dapat pula membatalkan peraturan desa apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum
Konsep Wali Menurut Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa peristiwa karomah selain terjadi pada ṣiddiqūn dan ṣalihūn juga terjadi pada selain mereka. Di antara tujuan dari karamah adalah untuk tujuan dakwah, menegakkan keadilan dan diijabahnya doa. Hal yang terlarang terkait dengan karamah adalah ia dituntut untuk tujuan-tujuan yang tidak layak seperti untuk menyeru manusia agar berkumpul padanya. Kejadian yang luar biasa ini ada yang terpuji dan ada yang tercela, ada yang mubah dan ada pula yang tidak tercela dan tidak pula terpuji. Jika ada manfaatnya maka ini adalah nikmat inilah yang disebut karamah dan pemberian karamah tidak otomatis merupakan keutamaan. Ibnu Taimiyah berpandangan bahwa pemberian istiqamah lebih utama dari pada karamah. Ia mengutip dari tokoh ṣūfī al Jurjanī; “jadilah pencari istiqamah bukan pencari karamah karena
dirimu untuk istikamah dan tuhanmu memintamu untuk istiqamah
AKTUALISASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILU DI INDONESIA
Bawaslu merupakan Lembaga yang berperan dalam strategi pengawalan pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tugas Bawaslu mengatur pelaksanaan, mengupayakan sistem pencegahan (preventif) untuk menekan adanya bentuk pelanggaran. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. hasil penelitian menjelaskan bahwa aktualisasi bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan masih memiliki kendala yang perlu diperbaiki dengan adanya ketidakpastian dan interpretasi yang beragam dari peraturan teknis yang diterbitkan oleh para penyelenggara di level pusat. Adapun factor pendorong Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yaitu peningkatan terhadap kedudukan dan fungsional Bawaslu. Sedangkan Faktor Penghambat Bawaslu yaitu belum memiliki strategi khusus untuk mencegah politik transaksional. Hal ini bisa dilihat dari tingkat pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilusebelumnya. Kualitas sumber daya manusia masih dirasa kurang sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan. Kurangnya informasi tentang Pemilu dan pengawasan Pemilu serta rendahnya kemampuan teknis masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu, merupakan akibat dari adanya ketidak seimbangan antara partisipasi masyarakat di Indonesia.Kata Kunci : Bawaslu, pelanggaran, Pemilu
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG USAHA HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN PENATAAN HIBURAN KARAOKE
Otonom daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri, sehingga Pemerintah Daerah Kudus melakukan pengaturan terhadap usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Pengaturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015. Penelitian ini membahas tentang Bagaimana regulasi pemerintah Kabupaten Kudus dalam melakukan penataan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Bagaimana implementasi dalam melakukan penataan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke di Kabupaten Kudus. Penelitian ini mengunakan metode Yuridis Normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis, pusat kajian dan merupakan sebagai data hukum primer adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Peraturan tersebut melarang adanya usaha hiburan diskotik, kelab malam, dan pub di Kabupaten Kudus, sedangkan untuk hiburan karaoke hanya boleh dilaksanakan pada hotel bintang lima, terkecuali untuk perlombaan. Implementasi dari Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan peringatan baik lesan maupun tertulis, Pemerintah Daerah juga telah melakukan razia bahkan penutupan paksa kepada pelaku usaha yang masih nekat beroprasi. Saat ini pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak beroprasinya lagi tempat hiburan tersebut
Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Siswa/i Tingkat Sekolah Dasar
Awareness of the importance of cleanliness and health must be instilled from an early age. We can start getting used to living a clean and healthy life from small things such as getting used to washing hands before doing activities, especially before eating, brushing teeth after eating, and getting used to always maintaining cleanliness in the home and school environment such as throwing trash in its place. From these small things we can start to create a clean and healthy environment, and a good level of health to avoid various diseases. The purpose of this activity is to increase knowledge and awareness of the importance of a clean and healthy lifestyle for elementary school students at SDN Negeri 003 Teritip. The methods used in this activity are counseling and interactive actions involving students. The results of this work program activity increase students' understanding of living a clean and healthy life through the role of parents and teachers who guide them at home and at school. Students can also develop this clean and healthy lifestyle in various situations and wherever they are which will later have a major impact on the environment around us.Kesadaran akan pentingnya kebersihan dan kesehatan harus kita tanamkan sejak dini. Membiasakan hidup bersih dan sehat dapat kita mulai dari hal-hal kecil seperti membiasakan untuk cuci tangan sebelum melakukan kegiatan terutama sebelum makan, menggosok gigi setelah makan, dan membiasakan untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan rumah maupun sekolah seperti membuang sampah pada tempatnya. Dari hal-hal kecil tersebut kita dapat memulai untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta derajat kesehatan yang baik agar terhindar dari berbagai macam penyakit. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya budaya hidup bersih dan sehat bagi siswa/i di SDN Negeri 003 Teritip. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan dan tindakan interaktif yang melibatkan siswa/i. Hasil dari kegiatan program kerja ini menambah peningkatan pemahaman siswa/i untuk berperilaku hidup bersih dan sehat melalui peran orang tua dan guru yang membimbing di rumah maupun di sekolah. Siswa juga dapat mengembangkan budaya hidup bersih dan sehat ini dalam berbagai situasi dan dimana pun berada yang nantinya akan menimbulkan pengaruh besar terhadap lingkungan sekitar kita
ACADEMIC SUPERVISION THROUGH COLLEGIAL DIALOGUE IN THE TEACHING SCIENCE SMP NEGERI 41 SEMARANG
The research intends to know the plan and the implementation of academic supervision through collegial dialogue
in the teaching of science SMP Negeri 41 Semarang.
This research used a case study method with a qualitative naturalistic approach. The Data analysis used the
content analysis method.
The result of research shows that the planning of academic supervision through collegial dialogue in the teaching
of science SMP Negeri 41 Semarang starting from the time of the supervision agreement between supervisors
and teachers who are supervised as the outline in the schedule of supervision. The supervisor prepares
supervision device, whereas the teacher who is supervised prepares his teaching device. The implementation
includes 3 phases they are the initial meeting, observation and the last meeting which are the feedback of
discussion between the supervisor and the teacher called collegial dialogue, so it makes the partnership between
teacher and principal improve the teaching process in class.
Keywords: academic supervision, collegial dialogu
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam program pembangunan desa di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum nondoktrinal/empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil wawancara dengan narasumber dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan metode analisa data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan di Desa Muktiharjo sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 78 ayat 2 UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam program pembangunan desa adalah partisipasi masyarakat, transparansi, perencanaan yang baik dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya Pendidikan dan pengetahuan, kurangnya pemantauan dan pengawasan, dan keterbatasan anggaran dana. Upaya untuk mengatasi hambatanya dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa serta menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba, swasta atau lembaga keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan
REPOSISI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kewenangan kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi pemerintahan dalam kajian MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian. Munculnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian pada tahun 2018 menimbulkan probelematika hukum dikarenakan penegakan tindak pidana korupsi yang seharusnya di atur dalam norma hukum positif justru di atur dalam MoU atau Memorandum of Understanding sehingga menimbulkan permasalahan pada tahap pelaksanaannya. Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan kejaksaan dalam sudut apndang regulasi hukum yang seharusnya, semenjak lahirnya MoU tersebut Kejaksaan menjadi tersandera dalam lekukan penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana terduga tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian uang negara kepada BPKAD, Inspektorat dan APIP dianggap pertanggung jawaban pidananya hilang, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat meringankan sangsi pidana bagi terdakwa. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyimpangan penegakan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh kejaksaan sejak lahirnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera dihentikan dengan langkah Kejaksaan menarik diri dari MoU tersebut dan dalam melaksanakan tugas penanganan tindak pidana korupsi kejaksaan berjalan sesuai norma hukum positif yang di atur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dan diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA-039/A/JA/2010
- …