31 research outputs found
MASALAH PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (PERBANDINGAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM DAN KRISTEN PROTESTAN)
There is no rule on the inter-religion marriage law in Indonesia post Regulation number 1, 1974 on Marriage Law. The Problem is, how can be it handled by the Indonesian Positive Law. This is the main problem of this legal research. It was studied with an empirical-legal approach.The results are:1. There is a dispensation rule in Protestant Christian Law. Otherwise, it is absent in Islamic Law.2. The inter-religion marriage law is legal according to the Regulation 1, 1974, because it accepted by Article 2 section (1) of the Regulation. It caused by a Letter of Sacred Marriage of a Protestant Church.3. The inter-religion marriages were registered by the Civil Register as the instruction of the Court.Key words: Inter-religion Marriage, Civil Register, Islamic Law, Protestant La
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMULIHAN BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BREBES)
Social change that will be studied here is on a problem of family violances. Many cases showed that children and women were the victim of family violances. The problem is that the Indonesian social culture sees the fenomena were privat or family internal problem.This research concluded that Indonesian positive law has tried to change this fenomenon. There are two undangs-undangs those change this fenomenon. They are:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 on Children ProtectionUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 on Elimination to Violances in HouseholdsThe problem is in the implementation of those two undang-undangs
Masalah Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Perbandingan Hukum Perkawinan Islam dan Kristen Protestan)
There is no rule on the inter-religion marriage law in Indonesia post Regulation number 1, 1974 on Marriage Law. The Problem is, how can be it handled by the Indonesian Positive Law. This is the main problem of this legal research. It was studied with an empirical-legal approach.The results are:1. There is a dispensation rule in Protestant Christian Law. Otherwise, it is absent in Islamic Law.2. The inter-religion marriage law is legal according to the Regulation 1, 1974, because it accepted by Article 2 section (1) of the Regulation. It caused by a Letter of Sacred Marriage of a Protestant Church.3. The inter-religion marriages were registered by the Civil Register as the instruction of the Court
PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMULIHAN BAGI ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BREBES)
Social change that will be studied here is on a problem of family violances. Many cases showed that children and women were the victim of family violances. The problem is that the Indonesian social culture sees the fenomena were privat or family internal problem.This research concluded that Indonesian positive law has tried to change this fenomenon. There are two undangs-undangs those change this fenomenon. They are:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 on Children ProtectionUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 on Elimination to Violances in HouseholdsThe problem is in the implementation of those two undang-undangs
Is Cassava the Next Magic Solution to World Hunger and Energy Crisis? The Indonesian Experience
This chapter addresses, from a legal (state law) perspective, the issue regarding the feasibility of using cassava as alternate staple food beside rice for the Indonesian people or, in the context of energy crisis, as source for biofuel. To do that, written formal law touching upon sustainable development, agriculture, food sovereignty-security and other relevant law and regulations will be perused and analyzed. Focus shall be given on the symbolic meaning of written laws and how government officials interpret and further develop it into policies. The main argument here is that while there are local-regional initiatives and even start up policies to develop cassava as flex crop, lessening Indonesian people dependence on rice as staple food, or magic solution to world hunger or as raw material for biofuel, those steps have not yet become part of the formal law and possessing symbolic effect
Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Guna mengatasi kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah :Memberikaan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat
Perlindungan Hukum dan Pemulihan Bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Brebes)
Social change that will be studied here is on a problem of family violances. Many cases showed that children and women were the victim of family violances. The problem is that the Indonesian social culture sees the fenomena were privat or family internal problem.This research concluded that Indonesian positive law has tried to change this fenomenon. There are two undangs-undangs those change this fenomenon. They are:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 on Children ProtectionUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 on Elimination to Violances in HouseholdsThe problem is in the implementation of those two undang-undangs
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Guna mengatasi kekerasan dalam keluarga, dasar hukum sudah ada. Mulai dari Undang-undang sampai pada Peraturan Pemerintah, agaknya sudah cukup sebagai dasar untuk mengatasi kekerasan ini. Namun pelaksanaan Undang-undang ini memerlukan upaya dan dukungan dari semua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Untuk itu diselenggarakanlah Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Tujuan Pengabdian Masyarakat ini adalah :Memberikaan penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah persoalan social bukan individu.Memperkecil, menghapus/menghilangkan setiap perbuatan terhadap perempuan, suami, anak, atau anggota keluarga yang ikut dalam satu rumah tangga atau pihak yang ter-subordinasi yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan fisik, seksual, ekonomi, social, psikologi, termasuk ancaman pemaksaan dan pemerkosaan dalam lingkungan keluarga.Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkup keluarga dan masyarakat
Pelatihan dan Pembentukan Kader Kdrt dalam Penanganan dan Pendampingan Korban Kdrt di Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal
Pada kegiatan Pengabdian Masyarakat yang lalu yang dilangsungkan di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal telah berhasil diselenggarakan program penyuluhan tentang masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan ini perlu ditindak-lanjuti dengan Pengabdian Masyarakat kali ini. Hal ini perlu agar apa yang telah dirintis pada kegiatan yang lalu tidak hilang begitu saja.Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal kali ini adalah suatu upaya untuk membina kader-kader yang diharapkan mampu untuk menangani permasalahan KDRT pada tingkat kecamatan. Sekaligus diharapkan terbentuknya jaringan kerja antar kader-kader tersebut