1,002 research outputs found

    Pemberdayaan Masyarakat Miskin Berbasis Kearifan Lokal

    Full text link
    Kearifan lokal yang berkembang di masyarakat, pada dasarnya merupakan strategi adaptasi yang memang muncul dari dalam masyarakat itu sendiri dalam membenahi masalah-masalah sosial yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal merupakan hasil interaksi antara masyarakat dengan lingkungannya, sehingga dengan kearifan lokal, sangat diperlukan untuk membantu masyarakat itu secara mandiri. Kearifan lokal menjadi inti dari USAha mengentaskan kemiskinan yang ada dan tumbuh di masyarakat sebagai sasaran dari proses penerapan program pengentasan kemiskinan. Pengembangan kesejahteraan sosial atau juga pembangunan komuniti (community development) termasuk didalamnya program pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan dengan penerapan yang sesuai melalui kacamata komuniti setempat sebagai obyek sasaran

    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan No: 164/pid.b/2009/pn.pl)

    Full text link
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa: ”perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kenakalan anak sering disebut dengan “ Juvenile delinquency “ yang diartikan dengan anak cacat sosial. Delinkuensi diartikan sebagai tingkah laku yang menyalahi secara ringan norma dan hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Kenakalan remaja adalah terjemahan kata “ Juvenile delinquency “ dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kaitan ini remaja diartikan sebagai anak yang ada dalam usia antara dua belas tahun dan di bawah delapan belas tahun serta belum menikah.Penanganan perkara anak yang tidak dibedakan dengan perkara orang dewasa dipandang tidak tepat karena sistem yang demikian akan merugikan kepentingan anak yang bersangkutan. Anak yang mendapat tekanan ketika pemeriksaan perkaranya sedang berlangsung akan mempengaruhi sikap mentalnya. Ia akan merasa sangat ketakutan, merasa stres, dan akibat selanjutnya ia menjadi pendiam dan tidak kreatif. Dalam dirinya ia merasa dimarahi oleh pejabat pemeriksa dan merasa pula dirinya dijauhi oleh masyarakat. Hal ini yang sangat merugikan kepentingan anak. Jangan sampai nantinya setelah menjalani masa hukuman, anak menjadi bertambah kenakalannya. Jangan sampai si anak yang pernah tersangkut perkara pidana tidak dapat bergaul dengan baik, sehingga anak dapat mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu dalam menangani perkara anak terutama bagi para petugas hukum diperlukan perhatian yang khusus. Pemeriksaannya atau perlakuannya tidak dapat disama ratakan dengan orang dewasa, perlu dengan pendekatan-pendekatan tertentu sehingga si anak yang diperiksa dapat bebas dari rasa ketakutan dan rasa aman. Perhatian terbesar dalam tindakan perlindungan anak adalah perkembangan anak, agar anak dapat berkembang dan tumbuh dengan baik dalam berbagai sisi. Anak merupakan amanah sekaligus makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Anak wajib dilindungi dan dijaga baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial maupun budaya dengan tidak membedakan suku, ras, agama, dan golongan. Anak sebagai generasi penerus yang akan menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan di masa yang akan datang sehingga hal-hal apa saja yang menjadi hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi

    Pengembangan Sistem Audit Sosial untuk Mengevaluasi Kinerja Layanan Pemberdayaan Sosial

    Full text link
    Audit sosial merupakan kerangka kerja yang memungkinkan sebuah organisasi memiliki dokumentasi, laporan dan menyusun sebuah proses yang dapat menghitung kinerja sosial, melaporkan kinerja dan menciptakan sebuah rencana aksi untuk mengembangkan kinerja tersebut, sampai kepada aspek pemahaman dampak pada masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders. Tujuan penulisan ini adalah untuk menyajikan hasil pengembangan sistem audit sosial yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai kinerja pelaksanaan program/kegiatan yang berlangsung di lingkup Departemen Sosial RI. Lokasi uji coba pengembangan sistem audit sosial adalah pada 6 (enam) provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kinerja program layanan sosial bervariasi antara satu daerah atau lokasi dengan daerah atau lokasi lainnya. Rekomendasi yang diajukan dari kajian ini adalah bahwa untuk mendukung implementasi sistem audit sosial perlu dikeluarkan seperangkat regulasi di tingkat kementrian berupa Keppmen, sehingga penerapan sistem audit sosial lebih bersifat mengikat dan pedoman operasional atau pedoman teknis terkait. Selain itu perlu upaya pengembangan sumberdaya manusia yang akan mengelola sistem audit sosial tersebut pada lingkup dinas sosial provinsi atau kab/kota dan PSKS/komunitas, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, dan sebagainya

    Field Activited on Land Accumulation Property Right by Ethnic Buginese in Overseas

    Full text link
    This study aims to observe the most dominant arena which more influential effect on the accumulation of land ownership from the Bugis ethnic actors in the Village of East Mamburungan. Based on post positivist paradigm and theoritical field by Pierre Bouerdieu, perocessing by mixed method approach. The Object of this research, is Bugis ethnic actors who consist by 50 respondents. The results indicate that the economic field is the most dominant used by the actor than social field. The economic field by the actor also using as a patron-client system, land leases and the land transaction as a part of land accumulation process in order to support their social activities and establish their settlements (ethnic-based) in the Village of East Mamburungan

    Status of Work on Farms Dairy Cattle and with Respect to the Level of Welfare

    Full text link
    Sumber nafkah sebagian warga di Desa Situ Udik adalah berasal dari peternakan, hal tersebut didukung oleh adanya pengembangan kawasan USAha peternakan atau KUNAK KPS Bogor. Pada kawasan peternakan ini terdapat beragam status pekerjaan serta berbagai strategi nafkah yang rumah tangga pilih untuk memenuhi kebutuhan hidup. Status pekerjaan serta strategi nafkah yang dipilih rumah tangga pada peternakan sapi perah ini bisa jadi ada hubungannya dengan ketersediaannya livelihood asset peternak yang berupa modal alam, modal fisik, modal manusia, modal finansial dan modal sosial. Berbagai status pekerjaan itu pula tentunya akan memengaruhi taraf hidup atau tingkat kesejahteraan rumah tangganya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh status pekerjaan terhadap tingkat kesejahteraan rumah tangga pada peternakan sapi perah kawasan USAha peternakan KPS Bogor. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif didukung dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pekerjaan memengaruhi tingkat kesejahteraan rumah tangga dan tingkat kesejahteraan rumah tangga pada peternakan sapi perah ini tergolong tinggi
    corecore