3 research outputs found
Financing Risk Mitigation Strategy with Governance Approach, Local Wisdom, and Religiosity at Sharia Rural Bank (BPRS) of Riau
This study presents an innovative approach to financing risk mitigation strategies at BPRS in Riau by identifying causal factors, solutions, and strategies. Using a qualitative approach with the Analytic Network Process (ANP) method involving regulators, practitioners, and academics to reveal the interconnection between internal and external factors, sociocultural dimensions, and religiosity affecting financing performance. The findings show that implementing good governance, community and local wisdom, and religious values in the customer selection process reduces financing risks and strengthens the relationship between Sharia Rural Bank (BPRS) and the community. The results of this study provide significant contributions to developing a more comprehensive and sustainable risk mitigation framework, policies, and practices for BPRS in Riau, inspire the application of similar principles in other Islamic financial institutions, and encourage regulators to develop regulations to support the development of BPRS
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengelolaan dana zakat pada Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan dana zakat pada BUS di Indonesia. Jenis datanya adalah data sekunder, populasi 14 BUS dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 14 BUS yang ada di Indonesia hanya 10 BUS yang mengelola dana zakat. Pengelolaan dana zakat pada 10 BUS menggunakan 4 model. Dana zakat disalurkan dalam bidang pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sosial. Faktor pendukung pengelolaan dana zakat pada BUS adalah financial technology, jaringan kantor yang berjumlah 1.942 unit, kebijakan wajib zakat bagi pegawai yang mencapai nisab, dan customer awareness berzakat. Adapun faktor penghambat dalam pengelolaan dana zakat pada BUS di Indonesia berasal dari aspek hukum yaitu: (1) Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 terkait peran sosial perbankan syariah yang bersifat opsional, (2) Penjelasan Pasal 7 ayat 2 UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang tidak memasukkan perbankan syariah sebagai mitra BAZNAS dalam pengelolaan zakat, dan (3) Amanah pasal 15b UU No. 25 tahun 2007 tentang kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan sehingga bank syariah mengutamakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan.
Kata Kunci: Manajemen, Zakat, Perbankan Syariah, BAZNAS dan Hukum</jats:p
