23 research outputs found
PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI ASPEK HUKUM BULLYING / PERUNDUNGAN DI KOMUNITAS PELANGI MUSLIMAH
Peningkatan pemahaman peserta melalui penyuluhan hukum khususnya di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang dilakukan agar peserta paham mengenai bullying yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perundungan. Bullying adalah tindakan kekeragan dan intimidasi yang dilakukan pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah. Di rumah, lingkungan masyarakat dan sekolah. Bullying lebih dikenal dengan istilah-istilah seperti digertak, ditekan, dan lain-lain. Bullying atau pelecehan ini dapat lewat kata-kata atau lewat tindakannya yang bertujuan membuat mental lawannya jatuh dan tertekan. Tujuan lainnya adalah mengendalikan seseorang baik lewat kata – kata yang menghina, bernada tinggi dan ancaman atau tindakan kekerasan. Hal ini bisa sangat mungkin terjadi di berbagai lingkungan masyarakat, tidak terlepas di lingkungan rumah, lingkungan masyarakat dan sekolah, termasuk bisa terjadi di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang, yang dikarenakan kekurang pahaman Peserta terhadap bullying dan askpek hukumnya. Untuk itulah pengabdian ini dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan pemahaman terhadap bullying dan askpek hukumnya. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dengan kuesioner melalui pre test sebelum dan post test sesudah sosialisasi dan dialog interaktif yang memberikan informasi tentang pemahaman sosialisasi bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan khususnya di keluarga-keluarga Komunitas Pelangi Muslimah Semarang, terbukti dengan hasil peningkatan pemahaman adalah 45%. Tim pengabdian menyimpulkan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat kepada Komunitas Pelangi Muslimah ini cukup berhasil, sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang dan atau keluarganya. Hal ini dapat juga dilakukan di setiap rumah, lingkungan masyarakat dan atau organisasi masyarakat lainnya dengan melibatkan stakeholders yang terkaitKata kunci : hukum, bullying, anak
Peraturan Desa Dalam Kedudukan Dan Pengujian Konstitusionalitas Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
The purpose of this writing is to analyze the position of Village Regulations in statutory regulations and to formulate a form of reviewing the constitutionality of Village Regulations in statutory regulations. The novelty of previous research is that this research does not only emphasize the position of village regulations but also examines the constitutionality of village regulations in a combined form. The Village Head and the Village Consultative Body have the authority and independence from village institutions to regulate life with the community through regulatory instruments in the form of village regulations. The existence or position of village regulations in the legal system in Indonesia is not listed in the hierarchy of statutory regulations, so that the form of reviewing the constitutionality of village regulations is unclear. Of course, this is interesting to study in more depth regarding how the position of village regulations is in statutory regulations and also how the form of testing the constitutionality of village regulations in statutory regulations. Through the method of research on doctrinal law or normative law, this research has the object of studying legal norms or rules as a building system related to a legal event. The position of village regulations also includes statutory regulations which are recognized juridically, while related to testing the constitutionality of village regulations, namely in the form of executive review by carrying out supervision which authority is given to the regent/mayor to supervise, besides that the regent/mayor can also cancel village regulations if they conflict with higher regulations and/public interest. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan serta merumuskan bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundangundangan. Kebaruan dari penelitian sebelumnya bawasanya penelitian ini tidak hanya menekankan pada kedudukan dari peraturan desa melainkan juga kepada pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam bentuk kombinasi. Kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa memiliki wewenang dan kemandirian dari lembaga desa dapat mengatur kehidupan bersama masyarakat melalui instrumen aturan yang dalam bentuk peraturan desa. Keberadaan atau kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa menjadi tidak jelas. Tentunya hal tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam terkait bagaimana kedudukan peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana bentuk pengujian konstitusionalitas peraturan desa dalam peraturan perundang-undangan. Melalui metode penelitian hukum doktrinal atau hukum normatif, maka penelitian ini mempunyai objek kajian terhadap kaidah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan system yang terkait dengan suatu peristiwa hukum. Kedudukan peraturan desa termasuk pula sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui secara yuridis keberadaaanya, Sedangkan terkait dengan pengujian konstitusionalitas peraturan desa yaitu dalam bentuk executive review dengan melakukan pengawasan yang kewenangan diberikan kepada bupati/walikota untuk mengawasi, selain itu pula bupati/walikota dapat pula membatalkan peraturan desa apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan/kepentingan umum
PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILU DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Sistem pemilu menjadi penting dalam negara yang menganut demokrasi perwakilan karena memiliki konsekuensi terhadap tingkat proporsionalitas hasil pemilu . Salah satu bentuk sengketa Pemilu adalah sengketa penghitungan suara,oleh karena itu tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia dalam perspektif penegakan hukum. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut, karena sangat berhubungan dengan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga pemerintahan berjalan dengan efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan Penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018, peraturan ini memperkuat peran partai politik dalam perselisihan hasil pemilu. Indonesia pernah menggunakan dua skala sistem baik tertutup ataupun terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPRD, sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan tetap digunakan. Sistem proporsional Ada dua sistem yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup Sejak PMK No 2 Tahun 2018 dikeluarkan, penegakan hukum permasalahan PHPU status hukum calon anggota DPR dan DPRD perseorangan telah diberikan pada permasalahan PHPU.Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Pemilu, Penegakan Huku
ANALISIS PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019
The Village Head is a village government apparatus whose position was to organize the village government before the enactment of Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Regulations regarding the Village Head's Term of Office are regulated through several regulations, namely Law Number 5 of 1979 concerning Village Government and Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government so that the Village Head's Term of Office in Indonesia has undergone several changes. The purpose of this research is to analyze changes in the term of office of village heads and to find out the implications of changes in the term of office of village heads in Indonesia. The method used is Normative Juridical research with data collection methods using secondary data while data analysis uses qualitative analysis. The results of the research show that the change in the Village Head's term of office, which was originally 8 years based on the Village Government Law, was changed to 5 years based on the Regional Government Law, then the Village Head's term of office is 6 years based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The Village Head's term of office is to provide residents with the right to vote and be elected to create efficiency, increase accountability, prevent corruption, youth and regeneration. AbstrakKepala Desa merupakan perangkat pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tentang Masa Jabatan Kepala Desa diatur melalui beberapa peraturan yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia mengalami beberapa perubahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan untuk mengetahui implikas atas Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu jenis penelitian Yuridis Normatif dengan metode pengumpulan data mengdunakan data Sekunder sedangkan analisa datanya mengegunakan Analisis kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula 8 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa di ubah menjadi 5 Tahun berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah kemudian Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun Implikasi Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu menberikan kesempatan kepada warga terhadap hak memilih dan dipilih untuk mewujudkan Efesiensi, peningkatan akuntabilitas, pencegahan KKN, pemuda dan regenerasi
PENERAPAN ELECTRONIC VOTING SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS LUBER DAN JURDIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA BENDOSARI KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI
Penelitian ini di latar belakangi dari legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E-voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E- voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan rencana penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia mempunyai pijakan legal sesuai dengan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan MK No. 147/PUU.VII/2009, Serta pasal 85 UU No.10 tahun 2016 Tentang Pilkada. Implikasi penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dalam pelaksanaannya secara hukum tidak mewajibkan ataupun memberikan sanksi kepada suatu daerah yang belum menerapkan sistem E-voting. akan tetapi di sesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan suatu daerah tersebut lihat dari berbagai aspek, tentunya tidak bertentangan dengan asas pemilu. Pelaksanaan E-voting pada Pilkades Boyolali berkaitan dengan asas- asas pemilihan demokrasi yang sudah memenuhi asas yaitu: a) Langsung, b) Umum, c) Bebas, d) Rahasia, e) Jujur, f) Adil
IMPLEMENTASI PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA KABUPATEN SEMARANG
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, dalam upaya pelaksanaan penataan dan ketertiban para pedagang (PKL) yang berada di kawasan Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian yaitu penelitian deskriptif analitis. Menggunakan metode penentuan sampel yaitu purposive sampling, sedangkan dalam metode pengumpulan data yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan. Adapun terdapat metode analisis data yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 pada lingkup Kabupaten Semarang terutama di Alun-Alun Lama Ungaran dan Pasar Bandarjo Ungaran, sudah cukup terlaksana dengan baik. Pedagang (PKL) sudah banyak mengetahui dan memahami adanya Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang. Kendala dalam melaksanakan penelitian yaitu saat melakukan penelitian di kantor Satpol PP, peneliti mendapatkan informasi melalui pesan whatsapp. Dan kendala saat di lapangan pada pedagang (PKL) yaitu pedagang yang masih belum bisa teratur atau kategori pedagang baru, pelanggaran lokasi yaitu menempatkan dagangannya di trotoar dan di sepanjang jalan atau kawasan tertib, untuk PKL yang berdagang di trotoar belum disediakan tempat dari pemerintah. Aturan ini berlaku pada siang hari, kalau malam hari diperbolehkan
PENGUATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TRIMULYO GENUK SEMARANG MENGENAI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma saat ini telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan pertimbangan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Selama ini banyak siswa yang belum mengetahui bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman Masyarakat Trimulyo Genuk Semarang mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema hak-hak penyandang disabilitas ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 67,3%
Pengawasan Dprd Kota Semarang Terhadap Penggunaan Anggaran Daerah Semarang Oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang
DPRD Mempunyai tugas diantaranya sebagai penganggaran dan pengawasan dalam pelaksanaan dana APBD untuk satu tahun kedepan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengawasan DPRD Kota Semarang terhadap penggunaan anggaran daerah Semarang oleh Pemerintah Daerah Semarang telah dilaksanakan dengan menggunakan hak DPRD namun belum optimal. Hak tersebut antara lain pengawasan melalui penggunaan hak DPRD meminta keterangan, pelaksanaan pengawasan melalui kunjungan kerja dan aspirasi, dan penggunaan hak DPRD mengadakan penyelidikan. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Kota Semarang terhadap penggunaan anggaran daerah Semarang oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang adalah kendala teknis dan kendala kepentingan politik, ketersediaan sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat, dan faktor internal partai. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut telah mengupayakan pengoptimalan fungsi pengawasan DPRD, membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih baik lagi terhadap eksekutif agar tercipta transparansi yang sehat, menumbuhkan rasa tanggung jawab yang besar dalam melaksanakan tugas dan mendahulukan kepentingan masyarakat luas tidak kepentingan kelompok politiknya, meminta keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan meluruskan kebijakan dengan aturan-aturan yang ada Having duties council among others as budgeting and supervision in the implementation of the apbd funds for one years.A method of approach that is used is juridical empirical to the source of primary and secondary data who then analyzed qualitatively.Based on the research done known supervision semarang city council on the use of regional budgets semarang by local governments semarang has been implemented the right use council but not yet optimal.The right these include surveillance by the use of the right council ask for information, the supervision through the working visit and aspirations, and the use of launch an inquiry into the right council. Factors that becomes obstacle in the supervision semarang city council on the use of regional budgets semarang by local governments the city of semarang is technical obstacles and obstacles political interests , the provision of facilities and infrastructure , public participation , and the internal factor party .To address any constraints has been seek pengoptimalan supervisory function council , establish cooperation and communication that better the executive from in order to have a healthy transparency , promote a feeling a big responsibility in implementing the tasks and give the interest of the broad not interests his political group,ask opennes the community in express their opinions,and straightens policy by rules that is
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan alokasi dana desa dalam program pembangunan desa di Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian hukum nondoktrinal/empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diolah dari hasil wawancara dengan narasumber dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data dianalisis dengan metode analisa data kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembangunan di Desa Muktiharjo sudah berjalan cukup baik dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 78 ayat 2 UndangUndang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Faktor pendukung dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam program pembangunan desa adalah partisipasi masyarakat, transparansi, perencanaan yang baik dan sarana prasarana. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya Pendidikan dan pengetahuan, kurangnya pemantauan dan pengawasan, dan keterbatasan anggaran dana. Upaya untuk mengatasi hambatanya dengan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada pemerintah desa dan masyarakat desa serta menjalin kerjasama dengan organisasi nirlaba, swasta atau lembaga keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan tambahan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari sistem negara hukum yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Dasar hukum hadirnya organisasi kemasyarakaan di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Di dalam Undang-Undang Ormas yang baru ini telah diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur peradilan dalam pembubaran ormas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas contrarius actus dalam pembubaran ormas di tinjau dari negara hukum.Jenis penelitian adalah yuridis normatif, spekfikasi penelitian mengunakan deskriftif analitis, dan metode analisis data yang di gunakan ialah analisis kualitatif. Metode penelitian tersebut disusun sebagai metode untuk merumuskan hasil penelitian.Dalam penelitian menunjukan bahwa penerapan asas contrarius actus bukan hanya terdapat di dalam Undang Undang organisasi kemasyarakatan yang baru, secara prinsipal di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Undang-Undang ormas yang baru telah menerapkan asas contrarius actus yang dimana pemerintah secara wewenang dapat membubarkan ormas yang di anggap bertentangan dengan pancasila dan UUD Tahun 1945 tanpa di sertai adanya due process of law. Jika diterapkan akan bertentangan dengan konsep sebuah Negara hukum