54 research outputs found
Persepsi Masyarakat terhadap Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kota Pekanbaru (Studi Kasus Izin Operasional Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru)
Pro kontra terhadap izin operasional alfamart dan indomaret terus bergulir, baik dari pihak DPRD, tokoh masyarakat dan pihak pedagang, namun ternyata dalam kondisi pro kontra tersebut pemerintah kota pekanbaru telah memberi izin operasional terhadap 100 outlet Alfamart dan 100 outlet Indomaret. Berdasarkan kondisi tersebut maka dilakukan penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap izin operasional tersebut. Dari hasil data dilapangan diketahui bahwaPersepsi masyarakat terhadap izin operasional alfamart dan indomaret dari 400 responden, mereka yang menyatakan menolak atas pemberian izin operasional itu berjumlah 43.5% atau 174 responden. Sementara responden yang memilih setuju dan sangat setuju berjumlah 35.3% atau 141 responden dan responden yang raguragu berjumlah 21.3% atau 85 responden. Jumlah responden yang menolak menjadi yang mayoritas jika dibandingkan dengan persentase yang lainnya.Sebelum alfamart dan Indomaret ada diketahui bahwa tempat berbelanja responden sebesar 18% pada minimarket lain, sebesar 18,50% pada supermarket, 39.50% berbelanja di pasar dan 24% belanja di toko kelontong. Kemudian setelah ada Alfamart dan Indomaret masyarakat yang berbelanja pada toko kelontong sebesar 20.75%, pada pasar tradisional sebesar 30.50%, sebesar 23.50% responden berbelanja pada supermarket dan minimarket lain dan responden yang berbelanja di alfamart dan indomaret sebesar 25.25%. Jadi dapat disimpulkan bahwa ada Perubahan pola tempat berbelanja masyarakat, perpindahan terjadi pada pasar dan toko kelontong.Penurunan berkisar antara 10%-15
Kajian Yuridis Pengelolaan Manajemen Risiko Pada Perbankan Syariah
Tujuan – Penelitian ini membahas tentang ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah. Permasalahan yang terjadi diantaranya terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan regulasi dan stabilitas sistem keuangan, yang akan menyebabkan permasalahan hukum yang terkait pengelolaan manajemen risiko dan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan industri perbankan.
Metode – Peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode library research (analisis studi pustaka)
Hasil – Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa undang-undang yang mengatur perbankan syariah memiliki aturan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Persyaratan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bank syariah dan UUS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, menjaga nasabah, dan menekankan pentingnya memberikan informasi kepada nasabah mengenai potensi risiko.
Originalitas – Studi ini mengungkap permasalahan buruknya penerapan peraturan perundang-undangan terkait manajemen risiko di perbankan syariah, yang berdampak pada ekspansi dan kelangsungan sektor perbankan dalam jangka panjang.
Implikasi – Ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah akan mengembangkan strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan manajemen risiko yang tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang industri perbankan syariah serta memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek operasional, kepatuhan dan strategis perbankan syariah
ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Dalam aspek yuridis pada undang-undang Perbankan Syariah No. 21Tahun 2008 secara filosofis telah memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum terutama menyangkut transaksi bisnis ekonomi syariah. Pada tataran politik hukum eksistensi UU No. 21 tahun 2008 masih menyisakan pekerjaan rumah diantaranya tahap yuridis, tahap kelembagaan dan tahap mekanik. Aspek Hukum Undang-undang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008, dilihat dari sisi filosofi yuridis dan Sosiologis pada dasarnya telah menjawab kebutuhan rasa Keadilan Ummat Islam sebagai konsekuensi fluralisme hukum yang hidup dan tumbuh dalam dinamika masyarakat Indonesia. Sedangkan dari pendekatan yuridis formalistik melalui payung hukum UU No.3 tahun 2006 dan UU No.4 tahun 2004 implementasinya menuntut hakim dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan, hendaknya mengetahui dan memahami aspirasi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan orientasi keadilanlah yang harus dikedepankan bersama-sama dengan orientasi kepastian hukum dan kemanfaatan. Dan dalam hal ini juga kita dapat melihat secara yuridis, kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen keuangan
Financing Risk Mitigation Strategy with Governance Approach, Local Wisdom, and Religiosity at Sharia Rural Bank (BPRS) of Riau
This study presents an innovative approach to financing risk mitigation strategies at BPRS in Riau by identifying causal factors, solutions, and strategies. Using a qualitative approach with the Analytic Network Process (ANP) method involving regulators, practitioners, and academics to reveal the interconnection between internal and external factors, sociocultural dimensions, and religiosity affecting financing performance. The findings show that implementing good governance, community and local wisdom, and religious values in the customer selection process reduces financing risks and strengthens the relationship between Sharia Rural Bank (BPRS) and the community. The results of this study provide significant contributions to developing a more comprehensive and sustainable risk mitigation framework, policies, and practices for BPRS in Riau, inspire the application of similar principles in other Islamic financial institutions, and encourage regulators to develop regulations to support the development of BPRS
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Bank Umum Syariah Pada Priode 2016-2020)
Tujuan – Penelitianl ini bertujuanl untukl (1) mengetahuil bagaimana pembiayaan mudharabahl berpengaruh terhadap profitabilitasl (ROE) padal Bank Umuml Syariahl periodel 2016-2020 (2) mengetahuil bagaimana pembiayaanl musyarakah berpengaruh terhadapl profitabilitas (ROE) padal Bank Umuml Syariah periodel 2016-2020 (3) mengetahuil bagaimana pembiayaanl mudharabah danl pembiayaan musyarakahl berpengaruh secara simultanl terhadap profitabilitas (ROEl) pada Bankl Umum Syariahl periodel 2016-l2020.
Metode – Jenisl penelitianl ini adalahl penelitian lkuantitatif. Penelitian ilmiahl yangl sistematisl terhadap lbagian-bagian danl fenomena sertal hubungan lantar-bagian danl fenomena tersebutl
Hasil – Daril hasil analisisl yang telahl dilakukan makal dapat ditarikl kesimpulan bahwal pembiayaan mudharabahl tidak berpengaruh secaral negatif dan tidak signifikan terhadapl Returnl Onl Equity. Pembiayaanl musyarakah ltidak berengaruh secara negatif dan tidak signifikanl terhadap Returnl On lEquity. Pembiayaan mudharabahl danl pembiayaan musyarakahl secara simultanl berpegaruh signifikanl terhadap Returnl On Equity.
Originalitas - Penelitianl ini difokuskan pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah, menghadirkan pemahaman yang mendalam tentang dampak keduanya terhadapl Return Onl Equity (lROE) dalam konteks perbankan syariah.
Implikasi – Penelitianl ini dapatl memberikan wawasan bagi bank syariah di negara-negara lain untuk mengevaluasi strategi pembiayaan dan memperkuat praktik-praktik yang dapat meningkatkan profitabilitas dengan mempertimbangkan kombinasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah
Studi Literatur: Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Tujuan – Tujuan dari Penulisan ini untuk membahas tentang penilaian kesehatan Bank Syariah, Dasar hukum tentang pengaturan penilaian kesehatan Bank Syariah (BUS dan BPRS) merujuk kepada aturan UU, PP, PBI, POJK dan surat edaran BI, OJK dan menjelasakan tentang penilaian RGEC pada Bank Syariah.
Metode – Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi pustaka. Penulisan ini menggunakan jenis literatur review terhadap berbagai sumber bacaan yang berhubungan dengan penilaian kesehatan Bank Syariah, dasar hukum BUS dan BPRS, dan RGEC.
Hasil – Penelitian ini menunjukkan penilaian kinerja bank untuk mengatasi risiko dan memantau kinerjanya, mencerminkan fungsi dan kesehatan bank. Penilaian kesehatan Bank Umum Syariah (BUS) didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan bank menjaga tingkat kesehatannya sesuai dengan POJK No. 8 tahun 2014. Sementara itu, penilaian kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 9/17/PBI/2007. Metode RGEC, pengembangan dari CAMELS, menilai delapan faktor risiko, termasuk kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, stratejik, kepatuhan, dan reputasi dalam operasional bank.
Originalitas – Penulisan ini mengungkapkan penilaian kesehatan pada bank syariah, dasar hukum Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS), dan penjelasan tentang penilaian RGEC (risk profile, governance, earnings and capital).
Implikasi – Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat berperan sebagai intermediasi, dapat membantu kelancaran arus pembayaran, dan dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kebijakan khususnya kebijakan moneter
Legal Protection For Sharia Banking Customers
Abstrak
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah perbankan syariah dalam kerangka hukum yang berlaku. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kejelasan dan keefektifan kerangka hukum yang mengatur transaksi perbankan syariah, melibatkan analisis terhadap aspek-aspek seperti transparansi, hak dan kewajiban nasabah, serta penanganan sengketa.
Metode – Penelitian ini menggunakan metode library research untuk mendalami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah.
Hasil –
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan keamanan transaksi finansial berbasis syariah. Ditemukan bahwa kerangka regulasi yang jelas dan proaktif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perbankan syariah. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nasabah juga perlu mencakup mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, guna meminimalkan potensi ketidakharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.
Originalitas (Novelty) - Penelitian ini memfokuskan perhatian pada hukum serta hak dan kewajiban nasabah dalam kerangka perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah.
Implikasi – Penelitian ini memiliki implikasi praktis yang berpotensi meningkatkan perlindungan nasabah perbankan syariah melalui perbaikan kebijakan dan prosedur, mencakup perluasan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabah, seiring dengan promosi transparansi dan edukasi kepada mereka tentang hak dan kewajiban mereka dalam transaksi perbankan syariah. Sementara juga memberikan kontribusi teoritis terhadap pemahaman lebih dalam tentang dimensi hukum dalam konteks perbankan syariah
Peringkat Sukuk Berdasarkan Return on Asset dan Debt to Equity Ratio
Purpose- This study is to examine the effect of return on assets (ROA) and debt to equity ratio (DER) on the rank of Sukuk listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX).
Methods- Data were collected by purposive sampling method with the number of companies sampled in the study were 7 companies with observations for 5 years.
Findings- Results indicate that ROA and DER are proven to have a significant effect on Sukuk ratings.
Implications- This study can be an evaluation for investors to determine investment decisions, especially Sukuk in Indonesia
REKONSTRUKSI UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH TENTANG PENGELOLAAN DANA ZAKAT
Nurnasrina (2020): REKONSTRUKSI UNDANG-UNDANG
PERBANKAN SYARIAH TENTANG
PENGELOLAAN DANA ZAKAT
Perbankan syariah mengalami katidakpastian hukum dalam menjalankan fungsi sosialnya untuk mengelola dana zakat karena terdapat kekosongan norma antara pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan pasal 7 ayat 2 pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana zakat pada bank syariah dan mengetahui pola rekonstruksi UU perbankan syariah tentang pengelolaan dana zakat. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa pengelolaan dana zakat pada bank syariah yang bersumber dari internal dan eksternal didistribusikan dengan 3 (tiga) cara yaitu mendirikan yayasan (2 BUS), membentuk UPZ (3 BUS), menghimpun sendiri tanpa lembaga kemudian menyalurkan ke LAZ (5 BUS) dan belum menghimpun zakat (4 BUS) dan dari 14 BUS yang ada hanya 6 BUS yang menghimpun zakat dari internal 8 BUS sisanya belum menghimpun zakat dari internal. Dana zakat di salurkan pada bidang pendayagunaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan kegiatan sosial. Pola rekonstruksi UU perbankan syariah tentang pengelolaan dana zakat yang di usulkan adalah merubah redaksi pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 menjadi: “Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi sosial dalam bentuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya”. Selanjutnya disesuaikan dengan penjelasan pasal menjadi: “wajib” berlaku untuk zakat perusahaan dan karyawan yang mencapai nisab, untuk nasabah dilakukan setelah izin atau permintaan nasabah. “Pengelolaan” yang dimaksud adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan berkoordinasi dengan BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayaagunaan zakat. Kemudian menambahkan kata “bank syariah” pada penjelasan pasal 7 ayat 2 dalam UU No.23 tahun 2011, menjadi: “yang dimaksud “pihak terkait” antara lain kementerian, Bank Syariah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau lembaga luar negeri.”
Kata kunci: Rekonstruksi, Undang-Undang, Zakat dan Perbankan Syaria
- …
