1 research outputs found
ANALISIS PENATAAN LEMBAGA KEPOLISIAN TERKAIT PENGHAPUSAN KEWENANGAN KEPOLISIAN SEKTOR DAERAH TERTENTU MELAKUKAN PENYIDIKAN
ABSTRAK
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru-baru ini telah menandatangani Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukkan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk program prioritas Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri ini, daftar Polsek tertentu yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kapolri terdapat beberapa Polsek yang masih memiliki kewenangan untuk menerima Laporan Polisi dan melakukan proses penyelidikan. Hanya saja, pada saat penanganan Laporan Polisi tersebut naik ke tahap penyidikan, Polsek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, sehingga wajib untuk melimpahkan kepada Polres di atasnya. Namun, khusus beberapa beberapa Polsek, seperti di wilayah Papua Barat tidak menangani tindak pidana karena jarak tempuh sangat dekat dengan Polres. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai apakah penataan lembaga kepolisian dengan menghapus kewenangan penyidikan kepolisian sektor daerah terentu berpengaruh secara langsung pada tugas dan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data melalui survey lapangan. Sedangkan dilihat dari jenis informasi datanya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang tidak dapat diuji dengan statistik. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara konkrit tentang keadaan objek atau masalah yang diteliti tanpa mengambil kesimpulan secara umum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghilangan kewenangan penyidikan di tingkat Polsek dikhawatirkan meningkatkan angka kriminilitas, menurunkan kewibawaan Polsek, adanya keengganan masyarakat untuk melaporkan kejadian tindak kejahatn ke kantor polisi. Masyarakat lebih senang berurusan dengan polisi ditingkat polsek dengan alasan: jarak dari tempat tinggal dengan polsek yang relative dekat sehingga waktu tempuh relative cepat, masih bisa mencari nafkah jika berurusan dengan polisi, merasa lebih mengenal polisi di tingkat polsek, dan sering berkomunikasi dengan polisi polsek.
Kata kunci: Polisi, Penyidikan, Kewenangan
ABSTRACT
The Head of the National Police of the Republic of Indonesia (Kapolri) has recently signed the Decree of the Head of the State Police of the Republic of Indonesia Number: Kep/613/III/2021 dated March 23, 2021 concerning the Appointment of the Sector Police only for the Maintenance of Security and Public Order in certain Areas (No. conduct an investigation). This decision was issued as a form of the National Police Chief's priority program in the field of transformation, institutional structuring programs, activities to strengthen Polsek and Polres as the front line of Polri services with an action plan to change the authority of Polsek only to maintain security and public order in certain areas (Not Conducting Investigations). Based on this Decree of the Chief of Police, the list of certain Polsek contained in the attachment to the Decree of the Chief of Police, there are several Polsek who still have the authority to receive Police Reports and carry out the investigation process. However, when the handling of the Police Report goes up to the investigation stage, the Polsek does not have the authority to conduct an investigation, so it is obligatory to delegate it to the Polres above it. However, in particular some Polsek, such as in the West Papua region, do not handle criminal acts because the distance is very close to the Polres. This study aims to analyze whether the structuring of police institutions by removing the police investigation authority in certain regional sectors has a direct effect on the duties and functions of the police in maintaining public security and order.
This research is a type of field research, namely research conducted by searching for data through field surveys. Meanwhile, judging from the type of data information, this research includes qualitative research, namely research that cannot be tested with statistics. The nature used in this research is descriptive research, which is a study that aims to provide a concrete description or explanation of the state of the object or problem under study without drawing general conclusions.
The results of the study indicate that the omission of investigative authority at the Polsek level is feared to increase the crime rate, reduce the authority of the Polsek, and the public's reluctance to report incidents of crime to the police station. People prefer to deal with the police at the police station level for the following reasons: the distance from their residence to the police station is relatively close so that travel time is relatively fast, they can still earn a living when dealing with the police, feel more familiar with the police at the police station level, and often communicate with the police.
Keywords: Police, Investigation, Authorit