1 research outputs found
PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG TIDAK DIBERIKAN REHABILITASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak)
ABSTRAK Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, atau harkat dan martabatnya. Rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada Pecandu Narkotika, terutama ketika diterapkan pada putusan akhir apakah terdakwa tidak terbukti atau terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Permasalahan penelitian adalah: Apakah faktor-faktor yang menyebabkan penyalahguna tidak diberikan rehabilitasi berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Pontianak?Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 70/Pid.Sus/2020PN.Ptk tentang tidak diberikannya rehabilitasi dan putusan Nomor: 935/Pid.Sus/2019/PN.Ptk tentang diberikannya rehabilitasi, menganalisis faktor penyebab hakim Pengadilan Negeri Pontianak tidak memberikan putusan rehabilitasi terhadap terdakwa penyalahguna narkotika yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menganalisis faktor penyebab hakim Pengadilan Negeri Pontianak tidak memberikan putusan rehabilitasi terhadap terdakwa penyalahguna narkotika yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2009 tentang Narkotika, dan memberikan masukan mengenai upaya apa yang dapat dilakukan agar kedepannya ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diperjelas. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perlakuan dalam proses penegakan hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemidanaan, dimana dari dua putusan yang peneliti analisis, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan untuk tidak direhabilitasi (pidana penjara) terhadap perkara Nomor: 70/Pid.Sus/2020PN.Ptk dan menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap terdakwa penyalahguna narkotika pada perkara Nomor: 935/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. Faktor-faktor yang menyebabkan penyalahguna tidak diberikan putusan rehabilitasi adalah karena faktor hukum, yaitu ketidakjelasan pengaturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian ketidaktelitian Hakim dalam mengidentifikasi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan tidak adanya sarana, prasarana, dan anggaran yang diakomodir oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Peneliti menyarankan untuk memperbaharui instrumen hukum atau pedoman pidana yang mengatur secara jelas mengenai penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dapat mengikat Hakim sebagai batasan/petunjuk mengenai cara pandang dalam menilai suatu perkara, serta Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dapat memperhatikan putusan-putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan melakukan upaya hukum kasasi untuk mengoreksi putusan-putusan yang secara signifikan berpotensi menimbulkan disparitas yang mencolok.Kata kunci: Rehabilitasi, Putusan, Kewenangan Hukum ABSTRACTRehabilitation is the right of people to obtain restoration of their rights in terms of ability, position, or dignity and worth. The rehabilitation of narcotics abuse victims is regulated in Law Number 35 of 2009 on Narcotics. The Judges have the authority to provide rehabilitation to the Narcotics Addicts, especially when it is applied to the final judgment whether the defendant is not proven or proven to have committed the narcotic crime. The research problem was: What are the factors causing the abuser not to be given rehabilitation based on the judgment of the Pontianak District Court Judge?This study aimed to analyze the Pontianak District Court judgment Number:70/Pid.Sus/2020PN.Ptk on not giving rehabilitation and judgment Number:935/Pid.Sus/2019/PN.Ptk on giving rehabilitation, analyze the factors causing the Pontianak District Court judges did not give a rehabilitation judgment for accused narcotics abusers which were reviewed based on Law Number 35 of2009 on Narcotics, and provide input on what attempt can be made so that in the future the criminal provisions for narcotics abuse in the Law Number 35 of 2009 on Narcotics can be clarified. This research method used empirical normative study methods.The results showed that there was a treatment in the law enforcement process both at the level of investigation, prosecution, and at the level of judgment, where from the two judgments that the researcher analyzed, the Pontianak District Court gave a judgment not to be rehabilitated (imprisonme nt sentence) for case Number:70/Pid.Sus/2020PN.Ptk and gave a rehabilitation judgment for the accused of narcotics abuse in case Number:935/Pid.Sus/2019/PN.Ptk. The factors causing abusers not to be given a rehabilitation judgment were due to legal factors, namely the unclear regulation of Law Number 35 of 2009 on Narcotics, then the Judge's lack of accuracy in identifying the criminal cases of narcotics abuse, and the absence of facilities, infrastructure, and budgets that were accommodated by the government as state administrators. The researcher suggests to renew the legal instruments or criminal guidelines that clearly regulate the law enforcement for narcotics abuse which can bind Judges as boundaries/instructions regarding the way of opinion on the issue assessment, and the Supreme Court as the highest judicial institution can pay attention to Judges’ judgments at the First Level Court and appeals for further judgments correction that significantly has the potential to cause a glaring disparity in investigations.Keywords: Rehabilitation, Judgment, Legal Authorit