23 research outputs found
MENELISIK KETENTUAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT
Dalam peradilan pidana, saksi dan korban memiliki kedudukan yang sangat penting, karena kedudukannya yang sangat vital, seorang saksi dan korban harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Salah satu perkara pidana yang komplek dalam proses pembuktiannya adalahperkara pelanggaran HAM berat. Dalam pelanggaran HAM berat, seseorang yang menjadi korban atau saksi harus mendapat perlindungan dari negara. Menarik untuk dikaji lebih jauh, mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat.Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dirasakan tidak maksimal. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat yang komprehensif. Tulisan ini mencoba menelisik mengenai kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam perkara pelanggaran HAM berat pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat yaitu: (1) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAM berat dalam hukum positif? (2) bagaimana kebijakan formulasi perlindungan saksi dan korban dalam pelanggaran HAMberat pada masa yang akan datang? 
PENGUATAN PEMAHAMAN REMAJA PANTI ASUHAN AL HIKMAH WONOSARI, NGALIYAN TERHADAP SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Sistem sanksi dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu jenis sanksi pidana (straf) dan jenis sanksi tindakan (maatregel). Keduanya merupakan jenis sanksi yang digunakan oleh beberapa sistem hukum pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Model sistem sanksi tersebut dikenal dengan istilah double track system. Selain dianut oleh KUHP, double track system juga dikenal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika menggunakan dua jenis sanksi, yaitu pidana dan tindakan untuk menegakkan normanya. Jenis pidana yang digunakan dalam UU Narkotika yaitu mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan jenis tindakan yang digunakan adalah rehabilitasi. Dalam UU Narkotika, terdapat dua jenis rahabilitasi, yaitu rehabilitasi sosial dan medis. Di sisi lain, berdasarkan data yang didapatkan, remaja merupakan kelompok usia yang rentan untuk menjadi penyalahguna narkotika. Menurut BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2,3 juta palajar atau mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan narkotika. Fakta ini menunjukkan bahwa masih kurangnya edukasi dikalangan remaja mengenai penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan sarana edukasi dalam memberikan pemahaman kepada para remaja untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika, dengan cara memahami dari aspek sanksi hukumnya. Hal ini dikarenakan dalam hukum pidana, sanksi bersifat sebagai paksaan psikis bagi setiap orang. Dalam artian, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan suatu tindak pidana apabila telah memahami sanksi hukumnya. Sasaran kegiatan ini adalah remaja panti asuhan Al Hikman Ngaliyan. Sedangkan metode pelaksanaan dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap awal, pelaksanaan, dan evaluasi
MENGGALI KEARIFAN ISLAM DALAM MENYONGSONG RANCANGAN KUHP
Dalam teori limitasi yang dikemukakan Muhammad Syahrur, terkandung suatu pemikiran untuk melakukan reinterpretasi fiqh terhadap ayat-ayat hudud yang selama ini dimaknai secara kaku oleh masyarakat Arab. Syahrur ingin menegaskan bahwa Islam adalah ajaran yang relevan di setiap zaman. Banyak nilai-nilai kearifan yang terkandung dalam ajaran Islam. Nilai-nilai inilah yang juga diakomodir oleh Rancangan KUHP. Bukan hanya bertumpu pada ajaran-ajaran hukum barat, melainkan juga berangkat dari kearifan lokal, maupun kearifan relijius. Nilai-nilai relijius dijadikan suatu konstruksi asas dalam RKUHP. Dengan adanya integrasi nilai-nilai kearifan dalam Islam, menunjukkan bahwa RKUHP tidak hanya menggunakan pendekatan tekstual maupun kontekstual, tetapi juga pendekatan relijius.
In the limitation theory proposed by Muhammad Shahrur, contained an idea to do a reinterpretation of fiqh on hudud verses that had been rigidly interpreted by the Arabian. Shahrur would like to emphasize that Islam is a relevant theory in every age. Many wisdom values contained in the theory of Islam. These values are also accommodated by the Draft of Criminal Code (RKUHP). It is not just rely on the theory of Western law, but also departs from local wisdom, and religious wisdom. Religious values are used as a construction principle in RKUHP. The integration of the wisdom values in Islam shows that RKUHP not only uses textual and contextual approach, but also, religious approach
Kebijakan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan
This study aims to analyze the policy on the rights of women victims of sexual violence in educational institutions. Sexual violence in educational institutions is a concern for parents or guardians and students, thereby risking public distrust and having an impact on student acceptance. Women victims of sexual violence endure physical and psychological suffering, as well as stigma from society that sticks for life. The focus of the problem in this study is how the policy on the rights of women victims of sexual violence in educational institutions is. The type of research used is normative juridical, with the specifications of the research carried out in an analytical descriptive manner. Data analysis was done prescriptively. Victims of sexual violence are entitled to medical assistance, psychosocial and psychological rehabilitation assistance and restitution from the perpetrator. The state is obliged to provide special services so that women victims of sexual violence in educational institutions can complete their education. Policy on the rights of women victims of sexual violence in educational institutions through special arrangements for continuing education for the future of women victims from basic education to higher education
IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NO. 148/PID.SUS/2020/PN.SMN
Ultimum remedium sebagai salah satu asas dalam hukum pidana memiliki kedudukan yang cukup signifikan mengingat asas merupakan pondasi. Ultimum remedium berarti hukum pidana sebagai obat terakhir atau the last resort. Di dalam ranah pengadilan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan ultimum remedium atau atas perkara tersebut hukum pidana merupakan obat terakhir karena tidak memungkinkan untuk dijatuhi hukuman yang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan asas ultimum remedium dalam hukum pidana dan mengetahui implementasi asas ultimum remedium terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn dikaitkan dengan kedudukan ultimum remedium dalam penegakan hukum dan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penulis menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan Kasus. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menelaah kenyataan atau keadaan hukum yang terjadi di lapangan kemudian dikaji atau dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan tertentu didasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penelitian - penelitian lainnya yang terkait dengan tema yang diangkat. Ultimum remedium dalam hukum pidana bisa berkedudukan di tingkatan sebelum ranah pengadilan. Atau, bisa juga berkedudukan di ranah pengadilan dalam konsep ketika upaya - upaya hukum sebelumnya yang sudah ditempuh tidak tercapai perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban. Penggunaan asas ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan No. 148/Pid.Sus/2020/PN.Smn. sudah tepat karena mengingat perkara tersebut sudah dalam ranah peradilan, sehingga hukum pidana adalah sebagai obat terakhir untuk mengadili Terdakwa. Namun, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pemidanaan.
PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DESA PONCORUSO, KECAMATAN BAWEN, KABUPATEN SEMARANG
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA), meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam upaya perlindungan terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman melalui pengabdian kepada masyarakat. Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan PkM dalam bentuk penyuluhan di Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah penyuluhan dan tanya jawab, untuk mengetahui pemahaman peserta selama ini mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Peningkatan pemahaman masyarakat Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dilihat dari berbagai pertanyaan berkaitan dengan tema yang dibahas kepada Tim Pengabdian, di antaranya mengenai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, kesepakatan diversi dan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum)
PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA FUTUHIYAH MRANGGEN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi merupakan permasalahan bagi bangsa ini. Perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bangsa yang dikaruniai kekayaan alam yang melimpah, seharusnya rakyat hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran. Realitasnya, masih banyak rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sebagai suatu kejahatan yang luar biasa, korupsi harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin. Pembiasaan sejak usia dini terhadap perilaku anti korupsi, diharapkan menjadi benteng untuk tidak melakukan korupsi pada masa depan. Generasi muda sebagai generasi penerus, pemegang estafet kepemimpinan di masa datang, memiliki peranan yang strategis dalam pemberantasan korupsi. Mata rantai korupsi yang sudah sangat kuat harus mampu diputus oleh generasi muda. Oleh karena itu, peranan generasi muda sangat penting dalam upaya memutus mata rantai korupsi. Permasalahan dalam kegiatan ini berkaitan dengan beberapa hal, yaitu pertama, rendahnya pemahaman terhadap aspek yuridis korupsi. Kedua, rendahnya pemahaman terhadap tindak pidana korupsi. Ketiga, rendahnya kepedulian siswa terhadap korupsi di lingkungan sekitar. Metode pelaksanaan kegiatan ini pada dasarnya dibagi menjadi tiga katagori, pertama, pra kegiatan, yang dimulai dengan proses administrasi perijinan dan survei lokasi kegiatan. Kedua, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan pemberian kuesioner dan ceramah. Ketiga, evaluasi kegiatan.
GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bukan saja merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak sosial ekonomi masyarakat secara luas serta menghambat kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah gratifikasi. Seiring berkembangnya jaman berbagai modus operandi gratifikasi juga berkembang, bukan hanya barang atau uang kini muncul gratifikasi seksual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah pelayanan seksual yang diterima penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang diatur dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang – undangan ( statute approach ). Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yakni mendeskripsikan dan mengolah peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan teori – teori hukum dan segala sesuatu yang terkait dengan topik penelitian. Secara keseluruhan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan gratifikasi seksual secara spesifik sebagai bentuk dari gratifikasi. Ketentuan gratifikasi seksual dapat dipertegas dengan menambahkan item “layanan seksual” sebagai bentuk gratifikasi secara spesifik, sehingga memberikan kepastian hukum dan mempermudah upaya pembuktian
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMALSUAN AKTA KETERANGAN WARIS: STUDI KASUS PUTUSAN NO. 259/PID.B/2015/PN.CJR
Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalampemalsuan akta keterangan waris dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap notaris pemalsuan akta keterangan waris berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/ 2015/PN.Cjr. Jenis/tipe penelitian ini penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/ 2015/ PN.Cjr,perbuatan Terdakwa Notaris AW dalam pemalsuan akta keterangan waris memenuhi unsur-unsur kesalahan yang meliputi (a)dalam membuat akta keterangan waris, Terdakwa Notaris AW merupakan seseorang yang mampu bertanggungjawab; (b) adanya hubungan batin Notaris AW dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan dalam membuat salinan akta keterangan waris yang berbeda isinya dengan minuta akta; dan (c) tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap notaris dalam pemalsuan akta keterangan waris berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/2015/ PN.Cjr didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan nonyuridis. Pertimbanganyuridis didasarkan pada surat dakwaan, alat bukti, surat tuntutan, pledoi dan unsur-unsur pasal yang didakwakan, sedangkan pertimbangan nonyuridis didasarkan pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana, aspek filosofis pemidanaan dan aspek sosiologis serta psikologis dampak/pengaruh sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Notaris AW
TUJUAN NEGARA DALAM MENGATUR FREKUENSI RADIO KOMUNITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN (STUDI KASUS DI WILAYAH SEMARANG)
Saat ini di berbagai penjuru dunia bermunculan radio komunitas yang digunakan untuk berbagi informasi dalam sebuah komunitas.Demikian pula keberadaan radio komunitas di Semarang. Radio komunitas sendiri adalah lembaga penyiaran atau stasiun radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh sebuah komunitas. Sebelum di sahkannya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, radio komunitas (community radio) di Indonesia sering disebut "radio ilegal". Mengenai frekuensinya oleh Negara dialokasikan antara 107,7 MHz hingga 107,9 MHz dan radius siaran LPK dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 (lima puluh) watt.
Laporan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tujuan Negara dalam mengatur frekuensi radio komunitas dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan radio komunitas dan untuk menemukan problema yang ditemui dan solusi yang diberikan oleh Negara dalam pengaturan radio komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, Penyusunan dan penulisan digunakan deskriptif analitis. Data berasal dari primer dan sekunder. Pengumpulannya dengan metode literatur (kepustakaan), disamping wawancara kepada Humas Departemen Komunikasi dan InformatikaRepublik Indonesia, Humas DinasPerhubungan dan Informatika Propinsi Jawa Tengah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang. Disamping itu penelitian ini juga akan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap data primer.
Hasil penelitian diperoleh bahwa 1)Tujuan Negara sebagai pembuat peraturan perundangan tentang penyiaran sekaligus mengatur frekuensi radio komunitas perlu menertibkan, memberi keadilan bagi pelaku radio komunitas dan memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya karena hokum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan lain–lain. Hal tersebut diatur dalam UU N0.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan mulai berlaku efektif Desember 2002.2) Sebanyak18 radio komunitas baru (33,33%) di Semarang yang akan mengajukan izin penyiaran (hasil merger dari 120 radio komunitas ilegal). Problem lainnya sebagian radio komunitas masih menggunakan power pemancar seadanya, sebagian lagi menggunakan power pemancar yang cukup kuat hingga mengganggu frekuensi lain, seperti yang dialami oleh radio Dais FM (radio komunitas Masjid Agung Semarang), REM FM (radio komunitas Universitas Negeri Semarang). Solusinya, wewenang KPIKPID sesuai Pasal 8 ayat (2) UU Penyiaran, adalah memberikan sanksi administrative terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, seperti diatur dalam Bab VIII UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran