7 research outputs found

    Optimasi Jenis Dan Konsentrasi Plastisizer Pada Formulasi Membran Ekstrak Belut (Monopterus albus)

    Get PDF
    Formulasi membran ekstrak belut sebagai penutup luka telah dilakukan. Tujuan penelitian adalah untuk melihat pengaruh jenis plastisizer dan konsentrasinya terhadap ketebalan, sifat mekanik dan permeabilitas terhadap uap air membran. Ekstrak belut diformulasi dengan PVA, nipagin, nipasol dan tiga jenis plastisizer yaitu gliserin, propilen glikol dan polietilen glikol. Evaluasi membran berupa penampilan, ketebalan, sifat mekanik dan permeabilitas terhadap uap air. Hasil penelitian menunjukkan, penggunaan jenis plasticizer yang berbeda memberikan pengaruh teerhadap kekuatan daya regang, persen pertambahan panjang dan Modulus Young’s membran ekstrak belut. (p<0,05). Konsentrasi plasticizer yang berbeda memberikan pengaruh terhadap nilai ketebalan, kepada kekuatan daya regang, persen pertambahan panjang dan Modulus Young’s membran ekstrak belut. (p<0,05). Formula membran ekstrak belut yang memiliki persen pertambahan panjang yang bagus dan bersifat permeabel adalah formula dengan plasticizer gliserin 3% dan gliserin 5%

    Formulation of Eel (Monopterus albus) extract membranes for wound dressing using plasticizers

    Get PDF
    The types of wound dressing will affect wound healing processes. The membrane is one of the potential wound dressing that can maintain the moisture of the wound surface. The eel extract as an active ingredient could be added to the membrane formula to accelerate wound healing. This study aimed to formulate eel (Monopterus albus) extract membranes for wound dressing using some plasticizers. Polyvinyl alcohol (PVA) 146,000 was used as the polymer, while glycerol, propylene glycol,and polyethylene glycol (PEG) 400 were used as the plasticizers. Methylparaben and propylparaben were added as preservatives. Evaluations included thickness, water vapor permeability, and mechanical properties of the membranes that consisted oftensile strength, elongation at break, and Young's modulus were performed. The result showed that the use of different types of plasticizers affected the mechanical properties of the eel extract membrane. The formula that used glycerol as the plasticizer produced membranes with the best water vapor permeability and mechanical properties

    Enhancing BOD5/COD ratio co-substrate tofu wastewater and cow dung during ozone pretreatment

    Get PDF
    Ozonation pretreatment was applied to enhancing BOD/COD ratio co-substrate tofu wastewater and cow dung. Ozonation pretreatment were conducted at pH of 5.2,8.0, and 10.0, with contact times of 20, 40, and 60 minutes. The results showed that the best condition for enhancing biodegrability is pH of 10 and contact time of 60 minutes with increasing BOD/COD ratio from 0.06 to 0.49, indicating an easy biodegradable substrate category

    TINJAUAN KUALITAS JASA PELAYANANRAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CICALENGKA

    No full text
    Pelayanan rawat inap merupakan unsur yang paling penting didalam rumah sakit yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Rumah sakit memberikan perhatian khusus pada setiap kegiatan pelayanan kualitas jasa meliputi kebersihan toilet rumah sakit, kesigapan dokter dalam penanganan pasien, obat-obatan yang kurang lengkap dan pelayanan terhadap kebutuhan pasien. Penelitian ini berjudul“ Tinjauan Kualitas Jasa Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka “ Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka adalah Rumah Sakit terbesar di Kecamatan Cicalengka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggapan pasien terhadappelayanan kualitas jasa, kendala yang dihadapi rumah sakitserta solusi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka dalam peningkatan kualitas jasa pelayanan Rawat Inap pada Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaituwawancara, observasi, dan penelitian kepustakaan. Objek penelitian ini yaitu pasien Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka Hasil penelitian menunjukkan jumlah dokter yang masih kurang, keterampilan penanganan pasien yang belum memadai yang dimiliki perawat dan tenaga administrasi, sarana yang belum memadai terutama kebersihan kamar mandi, ketidakjelasan informasi tentang pelayanan yang disediakan rumah sakit dan obat yang tersedia kurang memadai serta banyak keluhan pasien dari segi pelayanan kualitas jasa rumah sakit

    Enhancing BOD

    No full text
    Ozonation pretreatment was applied to enhancing BOD/COD ratio co-substrate tofu wastewater and cow dung. Ozonation pretreatment were conducted at pH of 5.2,8.0, and 10.0, with contact times of 20, 40, and 60 minutes. The results showed that the best condition for enhancing biodegrability is pH of 10 and contact time of 60 minutes with increasing BOD/COD ratio from 0.06 to 0.49, indicating an easy biodegradable substrate category

    Reformulasi Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Perkosaan Di Indonesia (Studi Erbandingan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)

    Get PDF
    Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif Indonesia, pasal 285 KUHP, dan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi pengaturan pasal 285 KUHP tentang perkosaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang sebagian besar memeluk agama Islam. Sempitnya pengertian perkosaan dalam pasal 285 KUHP sehingga berakibat pada ringannya hukuman, maksimal 12 tahun penjara tanpa minimum khusus, mendorong untuk adanya perbandingan dengan hukum Islam dan perlunya reformulasi. Berdasarkan hal tersebut diatas karya tulis ini mengambil rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam(2) Bagaimana perbandingan tindak pidana perkosaan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, (3) Bagaimana reformulasi pengaturan sanksi pasal 285 KUHP mengenai tindak pidana perkosaan. Kemudian karya tulis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang dijadikan acuan atau sumber kajian dari penelitian berupa Al Quran, Hadits, dan KUHP serta bahan hukum sekunder dan tersier diperoleh dari Draft Rancangan KUHP tahun 2008, literatur, artikel dan kutipan pendapat ahli, hasil hasil penelitian ilmiah berupa tesis, desertasi dan skripsi, media internet. Bahan hukum tersebut akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dalam dalam mencari perbandingan pengaturan sanksi tindak pidana perkosaan di Indonesia dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis dapat memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengaturan tindak pidana perkosaan di Indonesia diatur dalam pasal 285 KUHP dan dalam Al Quran Surat Al maidah ayat 33 tentanh jarimah hirabah. Perbuatan materiil dalam jarimah hirabah sesuai dengan rumusan tindak pidana perkosaan dalam hukum positif. Memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah perbuatan materiil dan persetubuhan sebagai akibat darinya. Besarnya unsur paksaan dalam hirabah yang menyerang kepentingan dan keamanan korban dan masyarakat membuatnya dapat dijadikan acuan pengembangan pengaturan perkosaan dalam hukum positif. Hukuman untuk jarimah hirabah dalam hukum Islam disebutkan secara langsung dalam surat Al Maidah ayat 33 berupa hukuman mati atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara bersilang atau diasingkan. Sanksi atas jarimah hirabah diancamkan secara alternatif. Sedangkan ancaman sanksi dalam KUHP hanya maksimal 12 tahun pidana penjara. Dengan demikian, perlu adanya perubahan pada pasal 285 KUHP, yang berorientai pada perbuatan pelaku yaitu memaksa untuk bersetubuh melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, menjadi mengarah pada perbuatan persetubuhan dengan ketiadaan kehendak dari korban, seperti dalam pasal 423 Rancanagan KUHP. Dan perlu ditambahkan pula adanya rumusan pemberatan pidana yang mengakomodir munculnya akibat lain diluar bentuk rumusan pokok berupa pemberatan pidana apabila berakibat luka berat atau kematian, yaitu masing-masing pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
    corecore