41 research outputs found

    PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA SMK KRISTEN TERANG BANGSA SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

    Get PDF
    Kekerasan seksual merupakan tindakan yang menyakiti secara seksual, seperti memaksa hubungan seksual atau ekstrimnya perkosaan. Kekerasan terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis kekerasan spiritual Faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya kekerasan karena adanya perbedaan peran gender, pengalaman mengalami kekerasan dalam keluarga, pengaruh teman sebaya dan pengaruh lingkungan sekitar. Ancaman kekerasan fisik dan psikologis laki-laki terhadap perempuan telah dianalisis sebagai sumber utama ketidaksetaraan gender. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa/Siswi SMK Kristen Terang Bangsa mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi secara jelas agar para Siswa/Siswi SMK Kristen Terang Bangsa dapat mengerti bahwa ada kebijakan hukum pidana untuk melindungi korban kekerasan seksual di dunia Pendidikan. Metode yang di guanakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan hukum bagi siswa SMK Kristen Terang Bangsa melalui ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat menghindari risiko siswa untuk menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman, guru maupun staf di sekolah. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan penguatan pemahaman Siswa SMK Kristen Terang Bangsa mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah mencapai 73,95%

    OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI KONSEP SUSTAINABLE DEVELOPMENT

    Get PDF
    Pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor dan kegiatan menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan peraturan perundangan agar generasi yang akan datang tidak mewarisi lingkunganyang rusak dan tercemar. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, sekaligus mendeskripsikan dan mengkajiperlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dengan mengkaitkan pada aspek penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan dalam mengkaji permasalahanini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum primer, dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai korban tindak pidana lingkungan hidup, sekaligus juga menggunakan bahan hukum sekunder, dan tersier. Jadi pembahasan dalam tulisan ini dipahami sebagai kajian kepustakaan terhadap data sekunder. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam kajian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dalam dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan peraturan perundangan yang berkaitan dengan korban tindak pidana lingkungan hidup

    PENINGKATAN PEMAHAMAN ANAK PANTI ASUHAN BAITUSSALAM KOTA SEMARANG MENGENAI KETAHANAN NASIONAL GUNA MEMPERKUAT KARAKTER BANGSA INDONESIA

    Get PDF
    Sebagai negara kepulauan terbesar dunia, posisi geografis Indonesia membentang pada koordinat 6 LU – 11.08’ LS dan 95 BT – 141.45’ BT dan terletak di antara dua benua, Asia di utara, Australia di Selatan, dan dua samudera yaitu Hindia/Indonesia di barat dan Pasifik di timur. Dalam perspektif geopolitik, bentangan posisi geografis ini tentu saja menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki bargaining power dan bargaining position strategis dalam percaturan dan hubungan antar bangsa, baik dalam lingkup kawasan maupun global. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa ruang merupakan inti dari geopolitik karena di sana merupakan wadah dinamika politik dan militer. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita – cita bangsa. Sebagai suatu kondisi, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menyadari arti pentingnya pemahaman nilai-nilai empat konsensus nasional yang terdiri dari NKRI, Bhineka Tunggal Ika,  UUD 1945, dan Pancasila bagi keutuhan NKRI dan semakin beratnya tantangan yang dihadapi, seluruh komponen bangsa, termasuk kalangan Perguruan Tinggi, maka berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam  kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Anak Panti Asuhan Baitussalam mengenai  “Ketahanan Nasional guna Memperkuat Karakter Bangsa Indonesia.”.  Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman  mengenai implementasi  ketahanan nasional guna memperkuat karakter bangsa Indonesia. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Anak Panti Asuhan Baitussalam Kota Semarang bertambah wawasan mengenai implementasi  ketahanan nasional guna memperkuat karakter bangsa Indonesia, hal ini  ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 10 peserta sebesar 70 %

    AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KASUS PROSTITUSI ONLINE

    Get PDF
    Pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif mengenai pembaruan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap masyarakat. Salah satu usaha rasional yang digunakan untuk menanggulangi aktivitas prostitusi online adalah dengan pendekatan kebijakan hukum pidana melalui formulasi sanksi pidana sebagai wujud konkret pertanggungjawaban pidana pada pelaku prostitusi online. Belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana kepada para pengguna jasa dalam kasus prostitusi online menyebabkan tidak maksimalnya penanggulangan prostitusi online itu sendiri. Apabila tidak ada pengaturan nasional yang mengatur tentang hal tersbut, maka para pengguna jasa prostitusi online  akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan mereka semata dan termasuk perempuan yang memberikan jasa layanan seks komersil (PSK), sementara hal tersebut bertentangan dengan berbagai aspek norma terutama norma kesusilaan dalam masyarakat sebagai salah satu pengejewantahan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu diperlukan pembaruan hukum pidana, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana baik itu bagi para pengguna jasa prostitusi online maupun perempuan yang memberikan jasa layanan seks komersil (PSK). Dengan demikian, tulisan ini mengkaji mengenai aktualisasi nilai-nilai pancasila melalui reformulasi pertanggungjawaban pidana dalam kasus prostitusi online

    URGENSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KEJAHATAN KESUSILAAN: KAJIAN TENTANG SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN KESUSILAAN PADA ANAK

    Get PDF
    Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan pada anak di Indonesia belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya. Adapun anak sebagai korban dari kejahatan kesusilaan tentu mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi problematika penegakan hukum adalah dengan cara pembenahan sistem hukum. Oleh karna itu perlu adanya pembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan sebagai bagian dari sistem hukum. Pembaharuan ini perlu dilakukan karena sanksi pidana yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam kasus kejahatan kesusilaan pada anak dapat ditelusuri berdasarkan perumusan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian tulisan ini secara fokus mengkaji urgensi pembaharuan hukum pidana, khususnya hukum pidana materiil tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual dalam rangka untuk memberikan perlindungan pada anak korban kejahatan seksual.The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of morality in children in Indonesia has not been balanced by its impact. As for the child as a victim of crime decency certainly traumatized prolonged until adulthood even a lifetime. One effort that can be taken in dealing with the problem of law enforcement is to reform the legal system. By because it is necessary to reform criminal sanctions for the perpetrators of decency as part of the legal system. These reforms need to be done because there is a criminal sanction which does not currently provide a deterrent effect on perpetrators. Efforts to reform the criminal law relating to criminal sanctions in cases of crimes of morality in children can be traced by the formulation of criminal sanctions under the penal law, Law No. 23 of 2002 on Child Protection, Law No. 35 of 2014 on the First Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, and Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 Concerning Second Amendment Act No. 23 of 2002 about Child Protection. So this paper examines the urgency updates operating focus criminal law, especially criminal law substantive about criminal sanctions for dader of sexual crimes in order to provide protection for child victims of sexual crimes

    AKTUALISASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILU DI INDONESIA

    Get PDF
    Bawaslu merupakan Lembaga yang berperan dalam strategi pengawalan pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa. Tugas Bawaslu mengatur pelaksanaan, mengupayakan sistem pencegahan (preventif) untuk menekan adanya bentuk pelanggaran. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. hasil penelitian menjelaskan bahwa aktualisasi bawaslu dalam mencegah pelanggaran pemilu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan masih memiliki kendala yang perlu diperbaiki dengan adanya ketidakpastian dan interpretasi yang beragam dari peraturan teknis yang diterbitkan oleh para penyelenggara di level pusat. Adapun factor pendorong Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yaitu peningkatan terhadap kedudukan dan  fungsional Bawaslu. Sedangkan Faktor Penghambat Bawaslu yaitu belum memiliki strategi khusus untuk mencegah politik transaksional. Hal ini bisa dilihat dari tingkat pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilusebelumnya. Kualitas sumber daya manusia masih dirasa kurang sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan. Kurangnya informasi tentang Pemilu dan pengawasan Pemilu serta rendahnya kemampuan teknis masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu, merupakan akibat dari adanya ketidak seimbangan antara partisipasi masyarakat di Indonesia.Kata Kunci : Bawaslu, pelanggaran, Pemilu

    PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM PIDANA PROSTITUSI DI KALANGAN PELAJAR

    Get PDF
    Prostitusi merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama, tidak terkecuali di Indonesia. Prostitusi merupakan permasalahan yang sangat kompleks karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat. Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang. Hal ini sebagai dampak dari pengadopsian budaya luar secara berlebihan dan tidak terkendali oleh sebagian remaja. Tidak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran teknologi yang serba digital pada dewasa ini banyak menjebak anak-anak dan remaja kita untuk mengikuti perubahan ini. Hal ini perlu didukung dan disikapi positif mengingat kemampuan memahami pengetahuan dan teknologi adalah kebutuhan masa kini yang tidak bisa terelakkan. Kasus Prostitusi yang melibatkan pelajar akan menimbulkan permasalahan sosial dan mengancam kehidupan suatu bangsa, karena anak merupakan bagian penerus suatu bangsa. Keterlibatan anak usia remaja dalam kasus prostitusi mengakibatkan pelajar menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan prostitusi yang berujung pada terjadinya seks bebas, sehingga diperlukan keseriusan segenap pihak dalam mengatasi persoalan anak, termasuk dilematika merebaknya prostitusi di kalangan pelajar. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam  kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai “Aspek Hukum Pidana Prostitusi di Kalangan Pelajar”. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai   “Aspek Hukum Pidana Prostitusi di Kalangan Pelajar” adalah mencapai 92,32

    Peningkatan Pemahaman Anggota Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Desa Soko Kidul dalam Upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

    Get PDF
    Permasalahan  kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). undang-undang tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat. Disahkannya UU PKDRT tersebut, merupakan  suatu pemikiran  yang komprehensif dari negara dengan political will untuk  memperhatikan  dan  memberikan  perlindungan  bagi  korban  kekerasan  dalam  rumah tangga. Kegiatan Pengabdian ini menggunakan metode penyuluhan hukum. Berdasarkan hasil pelaksanaan Program Kemitraan  Masyarakat (PKM), terlihat Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Soko Kidul Kec. Kebonagung telah memahami dampak negatif KDRT, pencegahan dan upaya dalam penanganan KDRT  yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan  anggota PKK melalui peningkatan pemahaman secara Komprehensi

    PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 2 BOYOLALI MENGENAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19

    Get PDF
    Wabah   Corona   Virus   Disease 2019   (Covid-19)   saat   ini   menjadi masalah utama masyarakat dunia, dan telah membuat khawatir seluruh negara termasuk negara Indonesia. Pada mulanya  pemerintah  Indonesia  tidak  segera  menangani  virus  tersebut  sesuai dengan informasi yang diperoleh dari negara-negara lain dikarenakan untuk meminimalisir adanya berita hoax serta agar masyarakat tidak panik. Namun pada kenyataanya banyak masyarakat yang menjadi korban virus Corona. Oleh karena itu hal ini menjadi masalah yang sangat serius sehingga karantina kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan mengurangi jumlah korban haruslah diberlakukan oleh pemerintah. Instrumen hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan hukum dalam masa pandemi Covid-19 adalah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul Kembali, di satu sisi kebijakan hukum tersebut merupakan solusi praktis  yang  tegas dan efektif dalam menyelesaikan  berbagai masalah termasuk permasalahan Covid-19 ini. Salah satu hal yang menarik dari isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah berkaitan dengan aspek hukum pidana yang berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana yang terdapat Bab XIII, khususnya Pasal 90 – Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam  kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai  “Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19”.  Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai  “Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19 adalah mencapai 6,2%.

    PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK BERPOLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHT OF PERSONE WITH DISABILITIES

    Get PDF
    Setiap manusia mempunyai harkat dan martabat yang melekat pada kemanusiaannya.  Dengan  keyakinan  akan  kuasa  Tuhan  sebagai  Pencipta,  kondisidisabilitas yang dialami sebagian anak manusia adalah fakta Ilahi. Jenis penelitian yuridis normatif/doktrinal yaitu memberikan penjelasan sistematis atau aturan yang mengatursuatu  kategori  hukum  tertentu.  Spesifikasi  penelitian  dalam  penelitian  ini  adalahdeskriptif analisis, dengan metode pengumpulan data menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tujuan dari International Convention on the Right of Person with Disabilities (CRPD) tertuang pada Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons  With  Disabilities  untuk  memajukan,  melindungi  dan  menjamin  penikmatan penuh dan setara semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental oleh semua penyandang  disabilitas,  dan  untuk  meningkatkan  penghormatan  atas  martabat  yang melekat pada mereka. Langkah atau program yang dilakukan pemerintah maupun  KPU dalam pemenuhan hak memilih penyandang disabilitas ; (a) Pemetaan (Mapping) wilayah dengan memetakan perkecamatan untuk mempermudah proses pengumpulan data serta untuk mendapatkan data yang lebih akurat dari tiap-tiap wilayah, (b) Pendataan yang sama  Proses  pendataan  yang  dilakukan  pihak  penyelenggara  kepada  penyandang disabilitas terkesan sama seperti pendataan yang dilakukan kepada masyarakat pada umumnya
    corecore