1 research outputs found

    TRADISI LARANGAN NIKAH BULAN RUWAH UNTUK MENGHINDARI RUMAH TANGGA RUWAH RAWIH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA TANGGULKUNDUNG KECAMATAN BESUKI KABUPATEN TULUNGAGUNG

    No full text
    Nofita Sari, NIM. 12102183124, “Tradisi Larangan Nikah Bulan Ruwah Untuk Menghindari Rumah Tangga Ruwah Rawih Dalam Perspektif Hukum Islam Di Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung”. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2022, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.H.I. Kata Kunci: Larangan Nikah, Bulan Ruwah, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi adanya tradisi yang ada dalam masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa yang masih dilestarikan larangan nikah bulan Ruwah yang dalam pelaksanaanya masih ditaati oleh masyarakat. Nikah bulan Ruwah merupakan nikah yang dilakukan di bulan Ruwah, atau Sya'ban dalam Islam. Tradisi ini berlaku pada saudara laki-laki dan perempuan. Masyarakat menyakini apabila larangan nikah tersebut dilanggar maka akan terjadi malapetaka bagi pihak keluarga. Hal ini yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang membatalkan nikahya dengan alih-alih agar terhindar dari malapetaka tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam tidak menjelaskan larangan nikah pada bulan tertentu tersebut Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktek tradisi larangan nikah bulan Ruwah di Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap tradisi larangan nikah bulan Ruwah di Desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, pemaparan data serta penarikan kesimpulan, serta pengecekan keabsahan data yang menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Praktik tradisi larangan nikah pada bulan Ruwah, pada dasarnya masyarakat masih memegang tradisi tersebut, meskipun ada beberapa yang tidak memegang tradisi tersebut. Masyarakat masih mempercayainya bahkan cukup yakin jika dilakukan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat masih menggunakan hitungan Jawa ketika akan melaksanakan hajat besar. (2) Menurut hasil analisis ‘urf , larangan nikah pada bulan Ruwah tergolong ‘urf shahih. Hal ini dikarenakan masyarakat desa Tanggulkundung Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung tidak mengimani larangan tersebut. Masyarakat desa Tanggulkundung meyakini bahwa yang mendatangkan musibah, celaka sepenuhnya berasal dari Allah SWT. Bukan dari bulan Ruwahnya. Bulan Ruwah hanya perantara, dan tetap menganggap bulan Ruwah bulan yang baik. Sehingga tidak menimbulkan syirik dan tidak bertentangan dengan Syariat Islam
    corecore