50 research outputs found
Carok Vs Hukum Pidana Indonesia (Proses Transformasi Budaya Madura Kedalam Sistem Hukum Indonesia)
Erie Hariyanto (penulis adalah pengampu matakuliah Hukum Pidana jurusan Syariah STAIN Pamekasan, Alumni Magister Hukum Universitas Islam Malang) Abstrak: Carok berada dipersimpangan jalan antara tradisi yang harus dilakukan demi membela harga diri dan carok sebagai suatu bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat, sekaligus tindakan yang tidak akan dibenarkan oleh negara karena tergolong tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Apabila terjadi pertentangan antara hukum negara (State Law) dengan hukum yang ada dalam suatu masyarakat (Folk Law), selama kebudayaan (Tradisi) tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia maka maka pelaksanaannya bisa diteruskan dan dilestarikan. Bagaimana dengan Carok, dalam tulisan ini akan diungkap kaitannya dengan sosiologi hokum dan perkembangan masyarakat madura dewasa ini
GERBANG SALAM: Telaah atas Pelaksanaanya di Kabupaten Pamekasan
Abstrac The realization of power decentralization motivates the awakening of Muslims to express Islamic aspirations. It mainly touches the application of Islamic law. In 2002, Pamekasan launched a Gerbang Salam (movement of Islamic community development). It covers three folds, Aqidah (faith) sector, Islamic law and moral. They are expected to establish good Muslim personalities. To support this movement, the local government of Pamekasan institutes LP2SI. This institution faces many challenges. This article tries to evaluate the realization of Gerbang Salam program in its six years application. Kata-kata kunci Syariah Islam, umat Islam, Gerbang Sala
PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN PAMEKASAN
Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktik perbankan konvesional. dimana dalam perjalanannya membutuhkan aplikasi akad guna menanggulangi bila terjadi sengketa dan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sehingga transaksi di Perbankan syari’ah menjadi pilihan masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan pada pendekatan sosiologis yaitu langsung mengamati bagaimana pelaksanaan dan penyelesaian sengketa akad pembiayaan dalam praktik perbankan syari’ah. Pelaksanaan akad pembiayaan dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan: pertama analisis kelayakan penyaluran dana. Kedua tahap perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan. Ketiga tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh kedua belah pihak disebut tahap penggunaan pembiayaan. Ke-empat tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah dan Kelima tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan. Upaya-upaya yang digunakan dalam menyelesaikan akad pembiayaan bermasalah dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan diarahkan menggunakan jalur non-litigasi bai
INTERRELASI PEMBANGUNAN HUKUM DAN POLITIK MENUJU TATANAN KEHIDUPAN MASYARAKAT MODERN DAN DEMOKRATIS
Hukum dan politik mempunyai hubungan erat yang tidak terpisahkan. Hukum merupakan produk politik sedangkan politik terbentuk karena berpegang pada hukum. Semua itu diwujudkan untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tulisan ini mengelaborasi tentang politik dan negara, stabilitas politik dan kepastian hukum, kekuasaan politik demi negara hukum, serta instrumen politik dan politik hukum, sebagai upaya untuk mewujudkan negara yang modern dan demokratis. Untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut pemerintah dalam suatu negara senantiasa menciptakan stabilitas politik sehingga keputusan-keputusan hukum dapat dilaksanakan secara konsisten dalam upaya menuju kepada kepastian hukum, demi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu politik hukum yang diterapkan oleh lembaga-lembaga kenegaraan juga harus mampu menampung semua aspirasi yang berkembang dalam masyarakat
QUO VADIS HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
Abstrak: Pengadilan Agama di tahun 2006 mendapatkan tambahan kewenangan yang strategis yaitu mengadili sengketa ekonomi syari’ah. Wewenang baru tersebut bisa dikatakan sebagai tantangan dan sekaligus peluang bagi lembaga peradilan agama utamanya Hakim Pengadilan Agama memikul tanggungjawab yang berat. Disamping sebagai peluang yang bagus, tetapi merupakan tantangan yang tidak mudah karena kuantitas dan kualitas hakim pengadilan agama yang berkompeten di bidang ekonomi syari’ah masih perlu ditingkatkan. Semakin luas otoritas peradilan ekonomi syari’ah yang dapat diperankan oleh pengadilan agama, dan didukung oleh hakim yang memiliki kompetensi yang tinggi, maka akan menghasilkan produk putusan sekaligus lembaga peradilan ekonomi syari’ah yang memadai. Hambatan dan upaya guna peningkatkan kompetensi hakim: Pertama, sumber daya hakim pengadilan agama; kedua, hukum materiil dan Acara Sengketa Ekonomi Syari’ah; ketiga, budaya “pandangan masyarakat” tentang kompetensi hakim pengadilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syari’ah juga menjadi tantangan para hakim untuk mewujudkannya, namun bukan hanya kompetensi hakim yang harus dikembangkan namun juga harus bersama-sama mengembakan tiga unsur sistem hukum (three element of legal system) yakni: legal structure, legal substance, and legal culture untuk mewujudkan cita-cita perumus undang-undang menjadi Peradilan agama sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa ekonomi syari’ah dengan menunjukkan kompetensi dan profesionalitas para hakimnya Abstract: Religious court got an additional strategic authority that is judging the disputes of islamic economy in 2006. The new authority can be regarded as a challenge and also an opportunity for religious court mainly religious court judges that have a heavy responsibility. Beside having a good opportunity, but it is not an easy challenge because the quantity and quality of the religious court judges who are competent in the field still need to be improved. The wider authority of islamic judical economy which can be played by the religious court, and supported by judges who have a high competence, will produce economic decision as well as islamic economy court. The barriers and efforts of judges competency enhancement are the first is the resource of religious court judges. The second is both material laws and islamic economy disputes judicial procedure. The third is the culture of “ people views” about the competence of the religious court judges in judging islamic economy disputes becoming the challege of the judges to realize it, but not only the judge competence that has to be improved but the judges also have to cooperate in developing the three elements of legal system, namely, structure,substance, and culture legal to realize the ideals of drafting legislation to religious courts as an institution that has an authority to judge islamic economy disputes by showing competence and professionalism of the judges.  Kata kunci: Hakim, pengadilan agama, kompetensi, sengketa, ekonomi syari’a
The Settlement of Sharia Banking Dispute based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation
Islamic banking and religious courts have a very close-knit network. Both Islamic banking serving as Islamic financial intermediation institution and religious courts as special courts with authority to resolve the dispute of Islamic banking similarly stressed on applying the sharia principles in the operation. They are expected to sinergically rely on sharia principles. The philosophical basic of religious courts’ authority  in dispute settlement of shariah banking is to create a harmony between the execution of contract and material law based on the principles of sharia with religious courts as an institutiton for Moslem justice-seekers so that the disputes can be resolved wholly (kafa’ah) and consistently (istiqomah) through court rulings upholding the culture of law. The meeting of values of sharia and culture living in society produces harmony in terms of Islamic banking dispute settlement. (Keberadaan Perbankan Syariah dan Peradilan Agama memiliki keterkaitan yang sangat erat. Perbankan Syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah dan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan khusus yang mempunyai kewenangan ablosut menyelesaikan sengketa perbankan syariah sama-sama menekankan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Perbankan Syariah dan peradilan agama diharapkan dapat bersinergis dengan berpegang pada prinsip syariah. Dasar filosofis Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah adalah agar terciptanya keselarasan antara pelaksanaan akad dan hukum materiil yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan lembaga peradilan agama yang memang merupakan wadah bagi pencari keadilan yang beragama islam sehingga sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan secara kafaah dan istiqomah melalui putusan pengadilan yang mengedepankan budaya hukum. Pertemuan nilai syariah dan budaya yang hidup dalam masyarakat menghasilkan harmoni dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah
PENGEMBANGAN LAYANAN AKADEMIK DAN MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS INFORMATION AND COMMUNICATION TECHNOLOGY DI STAIN PAMEKASAN
Rapidly developed information technology makes college adjust the need of academic service to the information technology. Academic service and learning media ICT based that used in teaching learning process in STAIN Pamekasan from time to time experiencing rapidly develops both quality and quantity. Nowadays, college introduces online academic service (AIDA) besides infrastructure. STAIN Pamekasan has completed the need such as multimedia room, microteaching room, and computer laboratory. Most of them use projector LCD, Google apps, learning by module, and instructor private blog. If the use of them is supported by good desirability and integrity, it can be used to make interesting, interactive, and qualitative lecturing. Finally, it is able to make professional and excellent alumnus and aware of the development of technology.
THE POLITICAL SCRIMMAGE OF THE RELIGIOUS COURT’S LAW AS THE JUDICIAL INSTITUTION IN THE REFORMATION ERA IN INDONESIA
Abstract:Religious court as one of the four court environments is a special court for Moslems with its special authority scope also, either about its matter or its justice seekers (justiciabel). During twice of law changing in the reformation era, the court authority in the religious court’s environment is widened, this is suitable with the law development and the society’s need of law, especially Moslems. Although it has been ten years that the law of religious court is legitimated (2006-2016) but there are still problems in the authority of the religious court in the reformation era, some of them are the material law factor, where there has been no material laws and specific judicial procedure in the religious court environment. The factor of law politic of the Supreme Court (MA) as the highest institution should have given more attention to religious courts by synchronize the law regulation about special authority had by the religious court, and the third factor is cultural law in society which waits for the professionalism and integrity of the religious court in taking the new responsibility mainly in solving the Islamic economy dispute Abstrak:Peradilan agama sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan kepada umat Muslim dengan lingkup kewenangan yang khusus pula, baik mengenai perkaranya maupun para pencari keadilannya (justiciabel). Dalam dua kali perubahan undang-undang di era reformasi, kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan agama semakin diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat Muslim. Walaupun sudah sepuluh tahun undang-undang peradilan agama disahkan (2006– 2016), namun problematika kewenangan Pengadilan Agama di era reformasi masih saja ada di antaranya adalah faktor materi hukum belum ada hukum materiil dan acara khusus di lingkungan pengadilan agama, Faktor politik hukum Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi semestinya memberikan perhatian yang lebih kepada peradilan agama yaitu dengan melakukan singkronisasi peraturan perundangan-undangan mengenai kewenangan khusus yang dimiliki peradilan agama, dan faktor ketiga budaya hukum masyarakat menunggu profesionalitas dan integritas lembaga peradilan agama dalam mengembangan amanah kewenangan baru utamanya dalam penyelesaian sengketa ekonomi Islam
The Settlement of Sharia Banking Dispute based on Legal Culture as a Practice of Indonesian Islamic Moderation
Islamic banking and religious courts have a very close-knit network. Both Islamic banking serving as Islamic financial intermediation institution and religious courts as special courts with authority to resolve the dispute of Islamic banking similarly stressed on applying the sharia principles in the operation. They are expected to sinergically rely on sharia principles. The philosophical basic of religious courts’ authority  in dispute settlement of shariah banking is to create a harmony between the execution of contract and material law based on the principles of sharia with religious courts as an institutiton for Moslem justice-seekers so that the disputes can be resolved wholly (kafa’ah) and consistently (istiqomah) through court rulings upholding the culture of law. The meeting of values of sharia and culture living in society produces harmony in terms of Islamic banking dispute settlement. (Keberadaan Perbankan Syariah dan Peradilan Agama memiliki keterkaitan yang sangat erat. Perbankan Syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah dan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan khusus yang mempunyai kewenangan ablosut menyelesaikan sengketa perbankan syariah sama-sama menekankan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Perbankan Syariah dan peradilan agama diharapkan dapat bersinergis dengan berpegang pada prinsip syariah. Dasar filosofis Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah adalah agar terciptanya keselarasan antara pelaksanaan akad dan hukum materiil yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan lembaga peradilan agama yang memang merupakan wadah bagi pencari keadilan yang beragama islam sehingga sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan secara kafaah dan istiqomah melalui putusan pengadilan yang mengedepankan budaya hukum. Pertemuan nilai syariah dan budaya yang hidup dalam masyarakat menghasilkan harmoni dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah