2 research outputs found

    Analisis Yuridis Klasifikasi Kecelakaan Kerja Saat Work From Home Yang Dapat Ditanggung Program Jaminan Kecelakaan Kerja

    Get PDF
    Metode Work From Home (WFH) menjadikan rumah sebagai tempat kerja sekaligus lingkungan kerja sehingga dapat dimaknai bahwa rumah harus memenuhi unsur-unsur tempat kerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi lingkungan kerja yang memiliki sumber-sumber bahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK). Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja saat WFH maka berhak untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Persoalannya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya mengatur pemberian manfaat JKK terhadap kecelakaan kerja yang bersifat konvensional sehingga menimbulkan kekaburan norma jika diterapkan pada peristiwa kecelakan kerja saat WFH. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diketahui apa peristiwa yang dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja saat WFH dan bagaimana prosedur pelaporan klaim JKK terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat WFH. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum yang dianalisis secara preskriptif menggunakan interpretasi ekstensif dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa yang dapat diklasifikasi kecelakaan kerja atau PAK saat WFH ialah peristiwa yang memiliki hubungan kausalitas dan terkait dengan hubungan kerja. Prosedur pelaporan klaim JKK terkait kecelakaan kerja saat WFH dapat merujuk pada PP Nomor 44 Tahun 2015 jo. PP Nomor 82 Tahun 2019 dan diatur lebih lanjut melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Pembeda dalam prosedur pelaporan klaim JKK antara kecelakaan kerja konvensional dengan kecelakaan kerja saat WFH ialah adanya keluarga pekerja yang berada di rumah bersama pekerja yang bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi

    PENYELESAIAN SENGKETA DI LAUT NATUNA UTARA

    Get PDF
    Indonesia is arguably one of the countries could be threatened by losses due to the action of China that illustrates or made nine points of new territory for the Natuna islands in the Riau Islands. Which of course with the threat of the Chinese state, will have a very significant effect on the Indonesian state. Can be seen in the gas-rich waters were impressed or seen to enter the territory of China's sovereignty. Judging from the legal aspect (juridical), the handling of the outer small islands currently requires an adequate, adequate set of laws in order to defend the territory and empower the conditions that occur. Reviewing various laws and regulations such as laws, government regulations, Presidential Decrees, and others relating to the handling or determination of boun-daries and borders of the State, including land areas and sea boundaries which when it becomes urgent or needed.Indonesia dapat dibilang salah satu Negara bisa saja terancam kerugian karena adanya aksi dari Cina yang menggambarkan atau membuat Sembilan titik wilayah-wilayah baru untuk kepulauan Natuna di Kepulauan Riau. Yang mana tentu dengan ancaman negara Cina tersebut, akan memberikan efekyang sangat berarti bagi negara Indonesia. Dapat dilihat dalam perairan kaya gas itu terkesan atau terlihat masuk wilayah kedaulatan China. Ditinjau dari aspek hukum (yuridis), penanganan dari pulau-pulau kecil terluar saat ini membutuhkan perangkat perundangundangan yang mencukupi, memadai dalam rangka mempertahankan wilayah dan memberdayakan keadaan yang terjadi. Peninjauan berbagai peraturan perundangundangan seperti Undang-undang, Peraturan pemerintah, Kepres, dan lain-lainnya yang berkaitan dengan penanganan atau penentuan batas dan perbatasan dari Negara baik mencakup wilayah darat maupun batas laut yang pada saat menjadi hal yang mendesak atau dibutuhkan
    corecore