1 research outputs found
PANDANGAN MUI PROVINSI SUMATERA SELATAN TERHADAP PENYALURAN DANA ZAKAT DI BAZNAS PROVINSI SUMATERA SELATAN BAGI YANG SEDANG MENUNTUT ILMU
ABSTRAK
Pengelolaan Badan Amil Zakat adalah kegiatan perencanaan,
perngorganisaisan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang
dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan manfaat zakat
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulan kemiskinan.
Dengan semaraknya pendidikan banyak sekali beasiswa yang
ditawarkan dari berbagai instansi terutama di BAZNAS itu sendiri,
dan dengan adanya bantuan dari BAZNAS untuk yang menuntut ilmu
tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pendidikan kalau memang
benar-benar di niatkan untuk bersekolah. Dengan demikian penulis
tertarik untuk membahas tentang Pandangan MUI Provinsi Sumatera
Selatan Terhadap Penyaluran Dana Zakat Di BAZNAS Provinsi
Sumatera Selatan Bagi Yang Sedang Menuntut ilmu. Adapun masalah
yang diangkat dalam penulisan Skripsi ini adalah bagaimana bentuk-
bentuk penyaluran dana zakat di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan
bagi yang sedang menuntut ilmu serta bagaimana pandangan MUI
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap bentuk-bentuk penyaluran dana
zakat di BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan bagi yang sedang
menuntut ilmu.
Metode yang di pakai dalam penelitian ini meggunakan
lapangan (Fiel Research), studi kepustakaan ( library Reseach ), dan
studi dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah primer dan
skunder. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang terdiri
dari data yang berhubungan dengan penyaluran dana zakat yang
didapatkan di BAZNAS dan MUI secara langsung yang berkaitan
dengan objek penelitian. Bahan hukum skunder adalah sumber data
yang memberikan penjelasan terhadap data primer yang terdiri dari
buku-buku dan hasil penelitian yang berhubungan dengan penyaluran
dana zakat. Data yang telah dikumpul dalam penelitian ini kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan seluruh data
yang ada pada pokok-pokok masalah secara tegas dan jelas-jelasnya.
Kemudian penjelasan itu disimpulkan secara deduktif yaitu menarik
suatu kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum kepada
pernyataan yang bersifat khusus, sehingga penyajian akhir penelitian
ini dapat dipahami dengan mudah.
Dari hasil penelitian yang didapat maka penulis menyimpulkan
bahwa penyaluran dana zakat di BAZNAS Provinsi sumatera selatan
sudah terpenuhi dengan kebutuhan masing-masing hanya saja di
konsentrasikan di duinia pendidikan, yaitu Sumsel Cerdas yang
memiliki 3 program tahapan yaitu: pertama SKSS, kedua Bina Santri,
ketiga Proposal langsung. Maka menurut MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan penyaluran dana zakat untuk
yang menuntut ilmu itu sah-sah saja dengan mempertimbangkan:
Berprestasi akademik, diprioritaskan bagi mereka yang kurang
mampu, dan mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi
bangsa Indonesia.
Kata Kunci: Penyaluran, Zakat, Fii Sabililla