390 research outputs found
POLITIK HUKUM PEMILIKAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Tulisan ini berjudul Politik Hukum Pemilikan Rumah Susun di Indonesia, dengan issu pokok yang dibahas yaitu latar belakang timbulnya kebijaksanaan pemilikan rumah susun dan wujud politik hukum pemilikan rumah susun dalam rangka kepastian hak dan kepastian hukum. Latar belakang timbulnya kebijaksanaan pemilikan rumah susun adalah dalam rangka : 1) mewujudkan kesejahteraan umum terutama pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan didaerahdaerah yang berpenduduk padat tetapi tersedianya tanah sangat terbatas; 2) mewujudkan pemukiman yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungan sesuai tata wilayah. Wujud politik hukum yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yaitu adanya pengakuan hak kebendaan baru dalam bentuk Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dilandasi prinsip perlekatan vertikal disamping prinsip pemisahan horizontal yang utama, prinsip seimbang, selaras dengan lingkungan, prinsip global yang tidak diskriminatif, dan prinsip perlindungan dan kepastian hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dalam Kekerasan Rumah Tangga
Legal issues that becomes the focus of study in this paper includes factors that
cause the occurrence of domestic violence and forms of legal protection for
women in domestic violence Under Law No. 23 of 2014. This study is based on a
basic study of normative law through informative legal materials search with
statutory interpretation analysis. From the results of the study it can be argued
that the factors that lead to behavioral deviations in the form of domestic
violence is the influence of liquor, gambling, childhood (environment) and
descent. While the forms of protection for women in domestic violence may take
the forms of sanction of imprisonment for offenders who commit physical
violence, psychological violence and neglect of household decency
Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No.69/PUU-xii/2015: Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah diatur dalam perundang-undangan. Adapun perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan belum diatur. Terhadap hal ini, diperlukan instrumen hukum agar dapat mengakomodir permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, persoalan ini harus direspon dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tujuan hal ini dilakukan adalah menjamin adanya kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi telah memberikan jalan keluar mengenai permasalahan ini atas gugatan yang disampaikan kepada mahkamah melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-III/2015. Putusan tersebut secara eksplisif menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan bahkan dapat dilakukan perubahan atau dicabut sepanjang disepakati kedua belah pihak suami istri. Putusan tersebut dilandasi oleh pertimbangan hukum dimana pengaturan Pasal 21 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1645, terutama adanya pembatasan atau menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran, dimana perkawinan campuran tersebut tetap mempertahankan kewarganegaraannya dalam hal memiliki hak milik/hak guna bangunan atas tanah di Indonesia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Penegakan hukum terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi hukum secara efektif, konsekuen, dan konsisten, baik sanksi hukum administrasi, sanksi hukum perdata, dan sanksi hukum pidana bagi pencemar dan atau perusak lingkungan hidup. Sanksi hukum administrasi dapat berupa : teguran, paksaan pemerintah, pembekuan ijin lingkungan, dan pencabutan ijin usaha. Sanksi hukum perdata dapat dikenakan berupa : ganti rugi, tindakan pemulihan, tindakan yang menjamin tidak terulangnya pencemaran/kerusakan, dan tindakan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sedangkan sanksi hukum pidana dapat dikenakan berupa pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan atau tindakan tata tertib, yang dapat dikenakan secara komulatif dengan hukuman minimum dan maksimum, perluasan alat bukti baik terhadap orang perseorangan maupun korporasi-korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup
PENGATURAN BENTUK ORGANISASI, MERGER, DAN AKUISISI PERUSAHAAN
Tulisan ini yang berjudul “Pengaturan Bentuk Organisasi, Merger, dan Akusisi Perusahaan” mengkaji permasalahan: Bagaimana pengaturan bentuk dan tanggung jawab pengelolaan organisasi perusahaan serta bagaimana tata cara melakukan integrasi perusahaan melalui merger dan akusisi. Kajian hukum normatif dalam tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan analisis interpretasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa: Pengaturan bentuk organisasi perusahaan dalam peraturan perundang-undangan meliputi perusahaan yang berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, BUMN, dan BUMD dengan harta kekayaan yang terpisah dari pemilik atau pendirinya. Sedangkan perusahaan yang berbentuk tidak berbadan hukum, yaitu CV, Firma, Perkumpulan, Usaha Dagang dengan kekayaan tidak terpisah dengan harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya. Bentuk perusahaan yang diwajibkan pengelolaannya berdasarkan prinsip Good Coorporate Governance hanyalah terhadap perusahaan Perseroan Terbatas, BUMN, dan BUMD. Integrasi perusahaan yang dilakukan melalui merger atau akusisi dalam mengantisipasi likuiditas perusahaan agar suatu perusahaan menjadi eksis efisien dalam melakukan kegiatan usahanya, maka prosedur merger atau akusisi perusahaan perbankan dibedakan dengan perusahaan non perbankan serta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan terutama adanya legal audit dan audit keuangan yang transparan serta melibatkan para pekerja dalam perusahaan
PROBLEMS AND CHALLENGES EMPOWERING HUMAN RESOURCES (HR) IN COMPANY ORGANIZATION IN GLOBALISATION ERA
Existence of Human resources (HR) as a worker is very important in the company because in addition as wrong one element in a company organization that helps business activities as well as an input element or input along with other elements in the process production either in the form of services or goods through the management process in the form output or output. Without any human resources or workers within the company, it is impossible that the company can move and run in producing goods and services in an effort to achieve company goals. There are several problems and challenges for HR workers in companies in the global era where the problems encountered can include: the competence of workers in global competition, population growth and unemployment widened the diversity of the world of work that requires creative innovation and organizational management issues and professionalism, labor protection, social and environmental responsibility. The company's future challenges can be internal challenges in the form of financial, sales, service, production and industrial relations of workers and as external challenges of technological advancement, global political economy and socio-cultural
Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah Perspektif Hukum Investasi Berwawasan Lingkungan Untuk Kemakmuran
The arrangement of legal certainty of land use in investment, is done by issuing HGU, HGB or HP with a limited period of time and may be extended or renewed. However, legal uncertainty may occur when the concession period of HGU, HGB, or HP expires but the application for extension or renewal is not accepted rejected) so that the land, by- the laws, is controlled by the state. This brings about juridical impact that the productive ongoing company should be relocated or even closed so that it is clearly incompatible with the principle of sustainable investment and welfare of the people. Land use with HGU, HGB, or HP in Eco- Investment for the prosperity of the people should be based on integrated land use management with spatial planning (RTRW) of the regency / city government by determining the investment activity zone within the framework of a national land policy
KEPASTIAN HUKUM ATAS VISA BAGI ORANG ASING UNTUK BEKERJA DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran tentang kepastian hukum atas visa bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diintrepretasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Isu hukum dalam penelitian ini meliputi (1) bagaimana kepastian hukum bagi orang asing yang menggunakan visa untuk tujuan bekerja di Indonesia dan (2) bagaimana kewenangan pemerintah terhadap pengaturan pemberian visa kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kepastian hukum mengenai visa yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia belum dapat diwujudkan karena masih terdapat perbedaan pengaturannya dimana visa yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia adalah visa tinggal terbatas, namun di sisi lain masih terdapat ketentuan bahwa visa kunjungan juga memungkinkan dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia; (2) Pemerintah berwenang dalam pemberian visa asing. Untuk pemberian visa diplomatik dan visa dinas, kewenangan itu diberikan kepada Kementerian Luar Negeri, sedangkan kewenangan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dirjen Imigrasi. Visa tinggal terbatas inilah yang dapat digunakan untuk bekerja di Indonesi
PERKEMBANGAN KUALITAS SUBSTANSI TEORI HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Tulisan ini berjudul Perkembangan Kualitas Substansi Teori Hukum dan Implikasikan Terhadap Pembinaan Hukum Nasional, dengan pokok masalah yang dikaji yaitu ; titik sentral kualitas substansi teori hukum pada setiap pase perkembangan, dan teori hukum yang berpengaruh dan cocok diimplementasikan dalam pembinaan hukum nasional. Teori-teori hukum yang bermunculan dengan latar belakang sesuai perkembangannya menunjukkan bahwa kualitas substansi yang menjadi titik sentral teori hukum pada tiap pase perkembangannya pada dasarnya berporos pada satu hal, yaitu ”hubungan manusia dan hukum”. Artinya semakin landasan suatu teori bergeser ke faktor ”peraturan”, maka teori hukum menanggapi hukum sebagai unit tertutup yang formal legalistik. Sebaliknya, semakin bergeser ke faktor ”manusia”, maka semakin teori hukum itu terbuka dan menyentuh mosaik sosial kemanusiaan. Dalam pembinaan hukum nasional hingga abad ke 20 telah banyak mengadopsi (mengapresiasi) teori-teori hukum yang berkembang sesuai zamannya seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia dengan suatu penyesuaian berdasarkan kondisi, kultur, dan kebutuhan mengatur kehidupan bermasyarakat sesuai dengan jiwa bangsa (rakyat) yaitu Pancasila. Teori hukum yang perlu dikembangkan ke depan agar sesuai dengan Pancasila sebagai cita hukum. Indonesia adalah teori hukum responsif, yaitu hukum yang dipengaruhi oleh konfigurasi politik demokrasi atau hukum progresif, yakni hukum itu untuk manusia, atau melayani manusia
Legal Protection for Outsourcing Workers from the Perspective of Justice Principles and Legal Certainty
Research on Legal Protection for Outsourcing Workers from the Principles of Justice and Legal Certainty is done by utilizing the type/model of normative legal research through legal interpretation that is based on a theory of justice, legal certainty theory, and the theory of legal protection. The results of research show that based on Act Number 13 of 2003 on Manpower Regulation Implementation the outsourcing workers in Indonesia have not been given a sense of justice because there is no equality in the agreement and the employment relationship, the absence of equal wages and the earned benefits compared to permanent workers, legal uncertainties also occur in the case of outsourcing workers that will not be easily fixed. The agreement can terminated any time. Besides, job description is also not clear and cannot be moved from one company employer to another company employer. Keywords: Outsourcing Worker, Legal Protection, Justice and Legal Certainty.
- …