1 research outputs found
Analisis Penerapan Akad Murabahah Dan Wakalah Dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Bank BJB Syariah Kc Cirebon
Pembiayaan kepemilikan rumah merupakan salah satu produk utama yang
ditawarkan oleh bank syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
masyarakat dengan prinsip syariah. Keinginan masyarakat untuk memiliki rumah
menimbulkan kekhawatiran dan keraguan serta kebingungan bagi umat muslim
yang ingin memiliki rumah, karena banyaknya program KPR menggunakan
sistem bunga atau riba.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad murabahah dan
wakalah dalam pembiayaan kepemilikan rumah di Bank BJB Syari'ah KC Cirebon.
Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari
berbagai sumber, termasuk dokumen resmi bank, literatur terkait, serta wawancara
dengan pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BJB Syari'ah KC Cirebon
menerapkan akad murabahah dan wakalah sebagai instrumen utama dalam
pembiayaan kepemilikan rumah. Akad murabahah digunakan sebagai mekanisme
pembiayaan utama, di mana bank membeli rumah atas nama sendiri dan kemudian
menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan yang disepakati. Sementara itu,
akad wakalah digunakan untuk mengelola aspek administrasi dan pengelolaan
risiko selama proses pembiayaan. Dalam pelaksanaan akad murabahah harus
berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.4 Tahun 2000, didalam fatwa tersebut
menjelaskan syarat dan rukun agarakad murabahah dapat sesuai dengan ketentuan
tersebut. Begitupun dalam akad wakalah memiliki syarat dan rukun agar akad
tersebut sah baik secara hukum dan syariat islam.
Kesimpulannya, penerapan akad murabahah dan wakalah dalam pembiayaan
kepemilikan rumah di Bank BJB Syari'ah KC Cirebon telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan memperhatikan aspek keamanan dan kepatuhan
hukum. Namun demikian, masih diperlukan upaya untuk terus meningkatkan
transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses pembiayaan guna meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan industri perbankan syariah secara
keseluruhan.
Kata kunci: Akad Murabahah, Akad Wakalah, Pembiayaan Kepemilikan
Rumah, Perbankan Syariah