4 research outputs found
PEMBANGUNAN KESATUAN DOGMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH
Perkembangan suatu masyarakat tidak terlepas dari sistem norma dalammasyarakat itu, seperti Islam, Kristen, ataupun Yahudi, dari awal perjalanannyatidak terlepas dari sistem norma dalam instrumen wahyu dan instrumen kerasulanyang didalamnya terdapat prinsip-prinsip ajaran agama, sistem sosial, budaya danpolitik yang terimplementasi dalam interaksi sosial yang melekat dalam suatuwilayah, dari sistem sosial inilah maka akan melahirkan sistem prilaku. Dengandemikian perbedaan dogma yang menjadi norma dalam suatu masyarakat akanmelahirkan prilaku politik dan sosial yang berbeda-beda.Berangkat dari pemikiran diatas memunculkan suatu asumsi baru, bahwaperbedaan suatu dogma akan melahirkan perbedaan dalam sistem sosial dansistem politik seperti yang disaksikan dalam perkembangan sosial dan politik dariberbagai negara. penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perbedaan dogma dalamsistem sosial dan sistem politik mampu melahirkan kesatuan dalam praktek politikdalam suatu negara. Hal ini yang mengispirasi penulis untuk mengkaji PiagamMadinah sebagai suatu konstitusi bagi masyarakat yang berbeda-beda dalamdogma, tetapi mampu membangun suatu sistem politik (negara) dalam kesatuanpraktek-praktek politik. Bagaimana perbedaan dogma melahirkan kesatuan dalamPiagam Madinah ?, Nilai-nilai apa saja yang menjadi pijakan masyarakat dalamPiagam Madinah ?, Bagaimana proses pembangunan wawasan kebangsaan dalamPiagam Madinah ?.Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Datadikumpulkan dari berbagai literatur, baik yang bersumber dari perpustakaanmaupun dari internet (website) yang berhubungan dengan Dogma dan Politikdalam Piagam Madinah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni data dogma dan politikdalam Piagam Madinah, disusun sesuai dengan fokus penelitian dan dianalisadengan teori yang memiliki korelasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalahnormatif-filosofis yakni data di relevansikan dengan teks teori motif dan teoriMaqasid Syariah.Hasil penelitian ini adalah, Pertama, Proses Pembangunan Kesatuandalam perbedaan dogma dan politik dalam Piagam Madinah diawali dariMuhammad Rasulullah untuk pertama kali mendapat pengakuan sebagaipemimpin dan kelompok penduduk Madinah pada Baiat 'Aqabat Pertama (621 M)dan Baiat 'Aqaba/ Kedua (622 M). Dalam ikrar baiat itu, selain pengakuantersebut dan keimanan kepada beliau sebagai Rasul Allah serta penerimaan Islamsebagai. agama mereka, terdapat juga pernyataan kesetiaan, ketaatan, danpenyerahan kekuasaan kepada beliau. Posisinya ini kemudian menjadi kuatsetelah di Madinah. Ini tampak dalam langkah beliau yang mampu mengendalikanorang-orang Islam Muhajirin dan Ansar secara nyata dan efektif denganmempersaudarakan mereka dan membuat kesepatakan dengan suku, agama yangada di dalam Masyarakat Madinah yang disebut Piagam Madinah. Langkah inilahsejalan dalam teori motif bahwa Mihammad Rasulullah bergabung dalam suatumasyarakat, kostruk pemikiran sejalan dengan Rasulullah yang sesuai denganprinsip-prinsip Islam untuk masa depan masarakat yang mempunyai satu kesatuandengan pencapaian Piagam madinah, maka dari situlah lahir prilaku yang sejalandengan konstruk pemikiran yang dibawa oleh Muhammad SAW.Kedua, Nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dalam pembentukanPiagam Madinah yang paling mendasar adalah hak atas kebebasan beragama, hakatas persamaan di depan hukum. hak untuk hidup, dan hak memperoleh keadilan.Sedangkan secara keseluruhan nilai-nilai dalam Piagam Madinah dalampembangunan politik pemerintahan adalah pembentukan umat, hak asasi manusia,persatuan seagama, persatuan segenap warga negara, melindungi golonganminoritas, mengatur warga negara, melindungi negara, pimpinan negara, politikperdamaian, dan kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan teori MaqasidSyariah yang bersifat daruriyat (keniscayaan) yaitu perlindungan agama,
perlindungan jiwa, perlindungan harta, perlindungan akal, perlindunganketurunan.Ketiga, Masyarakat Madinah merupakan komunitas heterogen yang terdiriatas berbagai suku, kepercayaan dan agama. Perselisihan dan perang saudara sertaperang antarsuku menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Padaintinya, saat itu kota Madinah tengah dilanda kekacauan sosial-politik. Dalamkonteks demikianlah, Piagam Madinah dibuat dan lahir dari tangan MuhammadSAW yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Piagam ini menjadi naskahbersama suku-suku yang ada dalam kota Madinah yang memuat berbagaiperjanjian untuk hidup bersama, berdampingan, saling menghormati dan jugasaling menjaga. Dengan naskah Piagam Madinah tersebut, realitas sejarahmenunjukkan bahwa Muhammad SAW berhasil secara gemilang menyatukanberbagai perbedaan dalam masyarakat Madinah sehingga terbentuklah wawasankebangsaan dalam keberagaman agama
PENGARUH ADALET VE KALKINMA PARTISI (AKP) DALAM TRANSFORMASI PETA POLITIK DI TURKI
Turki modern dalam berbagai aspek banyak mengalami perubahan, khususnya dalam ketatanegaran dan sistem politik. Perubahan di Turki tidak bisa menafikan partai politik yang menentukan arah ketatanegraan. Adalet ve Kalkinma Partisi (AKP) merupakan partai yang baru didirikan pada 14 Agustus tahun 2001, tetapi tidak lama kemudian menjadi partai berkuasa di Turki dengan memenangkan Pemilihan Umum tahun 2002, 2007, dan 2011. Tulisan ini menyimpulkan bahwa: pertama, AKP membawa perubahan besar dalam ketatanegaraan Turki menjadi usmani baru (new ottoman state). Kedua, AKP mempunyai lima strategi sosial politik di Turki, diantaranya (1) strategi hubungan sipil militer yang kompromistis, (2) sosial keagamaan yang egalitarian, (3) pendidikan dan kebudayaan yang mengakui pendirian di luar pemerintah, (4) Menjadikan ekonomi Turki yang stabil dalam aspek mikro dan makro, (5) menjalin hubungan internasional antara Liga Arab, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Ketiga, strategi sosial politik AKP dalam pemerintahan di Turki telah sesuai dengan prinsip politik profetik dan tidak bertentangan dengan sistem politik di Turki. Keempat, signifikansi AKP dalam konteks perpolitikan di Indonesia sangat relevan karena Turki dan Indonesia mempunyai kesamaan dalam menjalankan ketatanegaraan dan sistem politiknya
Formulasi Negara Islam Menurut Pandangan Para Ulama
Hubungan agama dan negara belum menjadi perdebatan yang selesai dalam dinamika politik hinga dewasa ini, Islam sebagai agama yang mayoritas di Indonesia mempunyai peranan yang sangat dipertimbangkan dalam menentukan peran negara. Hal ini melahirkan banyak tafsir politik dari para Ulama‟ (Tokoh Islam) dalam memahami AlQur‟an dan Al-Hadis yang berkaitan dalam hubungan agama dan negara. Dari sinilah penulis mengkaji kategori pendekatan apa saja yang digunakan para ulama dalam upaya formalisasi negara Islam? Hasil penelitian ini bahwa terdapat empat pendekatan dalam memahami Formalisasi Syari‟at Islam pada suatu Negara, yaitu pendekatan formalistik-legalistik, pendekatan strukturalistik, kulturalistik, dan subtansialistik
DOGMA DAN POLITIK DALAM PIAGAM MADINAH
Perkembangan suatu masyarakat tidak terlepas dari sistem norma dalam masyarakat itu, seperti Islam, Kristen, ataupun Yahudi, dari awal perjalanannya tidak terlepas dari sistem norma dalam instrumen wahyu dan instrumen kerasulan yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip ajaran agama, sistem sosial, budaya dan politik yang terimplementasi dalam interaksi sosial yang melekat dalam suatu wilayah, dari sistem sosial inilah maka akan melahirkan sistem prilaku. Dengan demikian perbedaan dogma yang menjadi norma dalam suatu masyarakat akan melahirkan prilaku politik dan sosial yang berbeda-beda.
Berangkat dari pemikiran diatas memunculkan suatu asumsi baru, bahwa perbedaan suatu dogma akan melahirkan perbedaan dalam sistem sosial dan sistem politik seperti yang disaksikan dalam perkembangan sosial dan politik dari berbagai negara. penelitian ini ingin menunjukkan bahwa perbedaan dogma dalam sistem sosial dan sistem politik mampu melahirkan kesatuan dalam praktek politik dalam suatu negara. Hal ini yang mengispirasi penulis untuk mengkaji Piagam Madinah sebagai suatu konstitusi bagi masyarakat yang berbeda-beda dalam dogma, tetapi mampu membangun suatu sistem politik (negara) dalam kesatuan praktek-praktek politik. Bagaimana perbedaan dogma melahirkan kesatuan dalam Piagam Madinah ?, Nilai-nilai apa saja yang menjadi pijakan masyarakat dalam Piagam Madinah ?, Bagaimana proses pembangunan wawasan kebangsaan dalam Piagam Madinah ?.
Tesis ini merupakan penelitian pustaka (library research). Data dikumpulkan dari berbagai literatur, baik yang bersumber dari perpustakaan maupun dari internet (website) yang berhubungan dengan Dogma dan Politik dalam Piagam Madinah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yakni data dogma dan politik dalam Piagam Madinah, disusun sesuai dengan fokus penelitian dan dianalisa dengan teori Motif dan teori Maqasid Syariah. Sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah Political Historis Normatif-Filosofis.
Hasil penelitian ini berdasarkan data-data dapat disimpulkan, Pertama, mengetahui nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dalam pembentukan Piagam Madinah, dimana konstruk pemikiran akan menghasilkan prilaku, sehingga perbedaan agama, suku, golongan, etnisitas dan status sosial terlebur dalam konsep Human Equality (persamaan hak kemanusiaan) yang dibawakan oleh Muhammad SAW dalam suatu kesatuan praktek politik yang disebut Ummah (umat) dengan prinsip Maqasid Syariah yaitu perlindungan terhadap agama (hifzuddin), perlindungan terhadap jiwa (hifzun-nafsi), perlindungan terhadap harta (hifzulmali), perlindungan terhadap akal (hifzul-aqli), dan perlindungan terhadap keturunan (hifzun-nasli), dimana telah disebutkan dalam Piagam Madinah bahwa pasal 25 menunjukkan tentang hak atas kebebasan beragama,
viii
pasal 26 sampai pasal 35 menunjukkan hak atas persamaan di depan hukum, pasal 14 menunjukkan hak untuk hidup dan pasal 2 sampai pasal 13 menunjukkan hak memperoleh keadilan.
Kedua, Nilai-nilai yang menjadi pijakan masyarakat dalam pembentukan Piagam Madinah menjadi suatu konstitusi dalam masyarakat Madinah yang dibawakan oleh Muhammad SAW adalah Nilai Humanism (kemanusiaan), Equality (persamaan) dan Justice (keadilan).
Ketiga, Masyarakat Madinah sebelum adanya Piagam Madinah merupakan masyarakat yang heterogen dengan perbedaan agama, suku, golongan, dan status sosial yang dilanda kekacauan sosial politik dengan perselisihan, perang saudara atau perang antar suku menjadi pemandangan yang biasa dalam masyarakat Madinah. oleh karena itu Muhammad SAW membangun wawasan kebangsaan dalam Piagam Madinah dengan konsep kesatuan Ummah, dimana masyarakat mempunyai kepercayaan ketuhanan, dan membangun persamaan berpolitik akan kebersamaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang disebut Ummah dalam Piagam Madinah.
Kata Kunci : Dogma dan Politik, Piagam Madinah, Motif dan Maqasid Syaria