7 research outputs found
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Indonesia
Pembaruan hukum Islam disebabkan karena adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu, Pembaruan hukum Islam terdapat tipologi refomistik, tujuan pembaruan ini adalah reformasi dengan penafsiran-penasiran baru yang lebih hidup dan lebih cocok dengan tuntutan zaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Pustaka dengan metode analisis deskriptif-preskriptif dengan pendekatan normatif/yuridis empiris. Penelitian ini menyatakan bahwa Perubahan hukum keluarga Islam akan senantiasa mengikuti perubahan tempat dan waktu, bentuk-bentuk perubahan hukum tersebut bisa saja dengan dua model, yakni rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum, perubahan hukum keluarga Islam di Indonesia dapat dilihat dari zaman ke zaman, sejak awal Islam masuk, yang kemudian para ulama hanya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai rujukan untuk menyelesaikan masalah, hingga terbentuknya kodifikasi hukum keluarga, terbitnya KHI, dan seterusnya dengan perubahan pasal-pasal baik berupa judicial review di Mahkamah Konstitusi ataupun perubahan yang diusulkan oleh pemerintah
Praktik Uang Jujuran Perspektif Al ‘Urf pada Suku Banjar
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahkhsiyyah) Institut Agama Islam Lukman Edy Pekanbaru. Penelitian ini mengkaji praktik uang jujuran dalam perspektif Al-‘Urf pada masyarakat Suku Banjar di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Al-‘Urf merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang diakui dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Praktik uang jujuran telah menjadi bagian integral dari budaya pernikahan Suku Banjar dan dipandang sebagai suatu kewajaran yang diterima dan dihormati oleh masyarakat setempat. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa uang jujuran tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana mempererat tali silaturrahim antar keluarga, serta bentuk tolong-menolong dalam membiayai acara pernikahan. Dalam perspektif Al-‘Urf, uang jujuran diperbolehkan selama tidak digunakan untuk bermegah-megahan atau menyombongkan diri, serta tidak memberatkan salah satu pihak yang terlibat. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan para pelaku adat, serta observasi partisipatif dalam acara-acara pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pandangan luar yang menganggap praktik ini berlebihan, namun dalam konteks budaya lokal, uang jujuran telah melalui proses kesepakatan bersama yang penuh kerelaan antara kedua belah pihak. Praktik uang jujuran yang disalahgunakan untuk tujuan pamer atau menyulitkan pihak lain bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kemudahan, dan kerelaan. Kesimpulannya, praktik uang jujuran dalam perspektif Al-‘Urf pada masyarakat Banjar di Kecamatan Gaung dapat diterima selama sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan mempertahankan tujuan asli sebagai sarana tolong-menolong dan mempererat hubungan kekeluargaan
Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam Perkawinan di Bawah Umur Pada Masyarakat Rokan Hulu
“Efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Dalam Perkawinan Dibawah Umur Pada Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu” berisi tentang fenomena perkawinan dibawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan efektivitas Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia Perkawinan. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang menyajikan, menguraikan, menarasikan data secara deskriptif. Data-data tersebut merupakan hasil dari observasi secara langsung di lapangan, serta hasil wawancara secara lansung dengan informan dan dokumentasi-dokumentasi lain yang mendukung penelitian ini. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa fenomena perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu sebelum dan sesudah diterapkannya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih tetap terjadi bahkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun mulai tahun 2020-2022 sebanyak 419 orang melaksanakan perkawinan dibawah umur, dengan rincian, tahun 2020 sebanyak 153 orang; tahun 2021 sebanyak 164 orang; dan tahun 2022 sebanyak 102. Sedangkan implikasi cerai gugat bagi keluarga di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari 2 (dua), yakni negatif dan positif. Adapun efektivitas penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur pada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, penerapannya belum efektif karena alasan ada dispensasi dalam perkawinan
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM NAJM AL DIN AL THUFI (Kajian Siyasah Syar’iyah)
Najm al Din Al Thufi (Read. Najmuddin At-Thufi) was born in Baghdad Thuf Year 675 H/ 1277 M and died in 716 H in the city of Medina. He is known as the mujaddid mujtahid, al Thufi is considered to be a person who develops liberal thought in Islam because of his thoughts on the theory of mashlahah. This research is a library research using a normative approach and text analysis method. This study wanted to find the truth about Al Thufi liberal thinking in the field of Islamic political mashlahah, the result is that not true when al thufi regarded as liberal scholars, because mashlahah resting on precedence should only be reasonable if not contrary to the texts
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM NAJM AL DIN AL THUFI (Kajian Siyasah Syar’iyah)
Najm al Din Al Thufi (Read. Najmuddin At-Thufi) was born in Baghdad Thuf Year 675 H/ 1277 M and died in 716 H in the city of Medina. He is known as the mujaddid mujtahid, al Thufi is considered to be a person who develops liberal thought in Islam because of his thoughts on the theory of mashlahah. This research is a library research using a normative approach and text analysis method. This study wanted to find the truth about Al Thufi liberal thinking in the field of Islamic political mashlahah, the result is that not true when al thufi regarded as liberal scholars, because mashlahah resting on precedence should only be reasonable if not contrary to the texts.</jats:p
Konseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam
Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.</jats:p
REKONSTRUKSI PROSES MEDIASI KELUARGA INDONESIA
Fenomena kesenjangan antara harapan penerapan UU Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan dan PERMA mediasi yang pertama kali dikeluarkan
pada Tahun 2003 yang kemudian diperbaharui di tahun 2008 dan 2016 di
Pengadilan Agama yang bertujuan untuk memperkecil jumlah perceraian, akan
tetapi pada kenyataannya angka perceraian semakin bertambah di setiap tahunnya.
Prinsip umum yang dijelaskan di dalam QS. al Nisa: 34, 35 dan 128 tentang
penyelesaian konflik keluarga dengan metode mediasi dan Peraturan perundangundangan
tentang Mediasi. perlu penafsiran baru terhadap konsep perdamaian
dalam keluarga dengan pendekatan teori-teori sosiologi atau psikologi keluarga
Islam yang kemudian konsep tersebut mampu memberikan masukan dalam
peraturan mediasi sebagai upaya rekonstruksi proses mediasi keluarga Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis empiris yang mengkaji
hubungan timbal balik hukum dengan gejala-gejala social. Untuk menemukan
konsep rekonstruksi proses mediasi keluarga di Indonesia, penelitian ini
menggunakan pendekatan teori systems.
Kebutuhan terhadap pembaharuan peraturan mediasi khususnya yang
berkaitan dengan mediasi keluarga sangat alasannya : 1. Tingginya angka
kegagalan mediasi di Pengadilan Agama dan tingginya angka sengketa keluarga
di Indonesia, 2. Kedudukan PERMA Mediasi yang tidak relevan terhadap Mediasi
Keluarga, 3. Sengketa Keluarga Merupakan Perkara yang Khusus dan Istimewa,
4. Perkembangan Ilmu Pengetahuan tentang teknik perdamaian dalam konflik
keluarga, 5. Pembentukan Undang-Undang Mediasi Keluarga dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Keluarga Indonesia. Indonesia dalam menghadapi
tingginya angka sengketa keluarga di lembaga Peradilan khususnya di Pengadilan
Agama perlu melakukan pembaharuan dalam proses mediasi keluarga dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan tentang Mediasi Keluarga dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa Keluarga Indonesia
