134 research outputs found
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK PENGUNGSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Tujuan Dilakukannya Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak pendidikan yang diberikan pada pengungsi anak berdasarkan perspektif konvensi Hak-Hak Anak Internasional serta Untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak pendidikan bagi anak pengungsi berdasarkan hukum nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif[1]empiris sebagai tambahan. Perlindungan anak jika diartikan yaitu sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti, rehabilitas dan memberdayakan anak yang mengalami perlakuan yang salah, ekploitasi, serta penelantaraan, agar dapat menjamin kelangsungan hidup setiap anak melalui perkembangan secara wajar baik secara fisik, mental dan sosial bagi setiap anak. Isu perlindungan salah satunya perlindungan hukum sangat ramai diperbincangkan khususnya dalam pertemuam[1]pertemuan Internasional. Undang-Undang SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 3 Menjelaskan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kata Kunci : Pemenuhan, Hak, Pendidikan, Anak, Pengungsi, Hukum Internasiona
Respon Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Dan Pencari Suaka Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016
Indonesia merupakan negara transit dan tidak menandatangani United Nations
Convention 1951 Relating to the Status of Refugee and the 1967 Protocol atau yang
disebut dengan Konvensi tentang Pengungsi. Indonesia juga hanya memiliki dua
aturan utama dalam penanganan pengungsi. Seiring berjalannya waktu, terdapat
fenomena-fenomena global yang memicu kenaikan arus pengungsi yang datang ke
Indonesia yang kebanyakan dari negara Afghanistan, Myanmar, Somalia, dan Irak.
Namun, Indonesia saat kedatangan pengungsi memiliki kekurangan kapasitas dalam
penanganan pengungsi dan pencari suaka tersebut. Pada tahun 2016, Indonesia
pertama kalinya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang
menjelaskan posisi Indonesia pada penerimaan pengungsi dan pencari suaka beserta
prosedurnya. Namun keluarnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 ini tidak
dibarengi dengan cukupnya kapasitas yang dimiliki Indonesia dalam penanganan
pengungsi dan pencari suaka. Oleh karena itu, perlu dilihat respon apa yang diberikan
Indonesia terkait arus pengungsi dan faktor yang mempengaruhinya. Untuk melihat
kedua hal ini, penulis menggunakan Model yang berjudul Factors Influencing the
Policy Responses of Host Government to Mass Refugee Influxes oleh Karen Jacobsen.
Model ini menjelaskan pilihan kebijakan negara penerima yang berisikan 3 subvariabel,
lalu akan menemukan faktor yang mempengaruhi pilihan kebijakan negara
penerima tersebut yang berisikan 4 sub-variabel didalamnya
PEMBERITAAN HUMAN TRAFFICKING (PERDAGANGAN MANUSIA) DALAM SURAT KABAR ELEKTRONIK DI LIMA NEGARA ASEAN Human Trafficking News on On-Line Media in Five Countries in ASEAN
This study aims to analyze the portion of the human trafficking problem in the Asean on electronic newspapers in the five Asean countries, media attention to the online human trafficking problem in the five Asean countries, and the role of media in five countries of the Asean Human Trafficking issues. Research was conducted through online media in the five Asean countries for more than three months by using the method of quantitative descriptive content analysis and discourse as research procedures that produce descriptive data from the analytical results of the study and analysis of the content library. Selection technique using the information on the sampling technique in the period July-December 2006 and are determined based on certain criteria that are based on the purpose of research. Results of research shows that 1) the portion of the information provided online media in every country of Asean, was much larger than provided by the TJP with other media, and even MST provide at least a portion, 2) media attention to the issue online human trafficking, as well as greater given by TJP although there are some things to exclusion, 3) The role of online media for issues related to human trafficking is on the portion of the system and the attention and the press that they thought. In general, TJP run more functions and role as agents of social control and chang
Tanggung Jawab Hukum Indonesia Kepada Pengungsi Etnis Muslim Rohingya di Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Dalam kehidupan ini semua mahluk hidup yang diberikan akal budi yang disebut
dengan manusia ini memiliki sebuah hak yang dimana nantinya akan disebut Hak
Asasi Manusia, tapi sebelum manusia menyadari jika dia mempunyai hak tersebut,
manusia melalui fase-fase dimana mereka harus merasakan rasanya tertindas,
terancam dan dihilangkan nyawa dengan mudahnya hingga akhirnya sebuah
perjanjian yang diberi nama Perjanjian Westpalia yang dibentuk pada tahun 1648
adalah tonggak awal sebuah manusia itu sudah mulai diperhatikan dan puncaknya
setelah itu adalah sebelum berakhirnya perang dunia ke dua sudah dibentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan setelah perang dunia ke dua barulah lahirlah
Deklarasi mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam Hak Asasi Manusia dibahas semua
orang tanpa terkecuali hingga akhirnya dibahas mengenai pengungsi dimana
pengungsi ini adalah orang yang menjadi korban atas apa yang terjadi pada dirinya
hingga ia harus keluar dari negaranya dan mencari pertolongan ke luar negaranya,
tanggung jawab untuk negara melakukan tersebut sudah ada tap ada beberapa
negara yang jarang mengindahkan tersebut hingga akhirnya meledak sebuah
permsalahan yang menjadi perbincangan yang hangat mengenai Etnis Muslim
Rohingya yang dimana mereka menjadi korban atas perlakukan negaranya sendiri
yaitu Negara Myanmar, hingga etnis ini melarikan dirinya untuk meminta
perlindungan dan dianggap sebagai pengungsi hingga pada akhirnya etnis ini
mencapai ke Indonesia untuk meminta perlindungan sebagai pengungsi tapi
Indonesia tidak menandatangani Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York
1967 jadi Indonesia tidak bisa membantu banyak hingga haruslah United Nations
Higher Commissioner for Refugees yang turun tangan untuk mengurus Etnis
Muslim Rohingya di Indonesia, hingga Pihak United Nations Higher Commissioner
for Refugees mendorong Pemerintah Indonesia agar menandatangani kedua
konvensi tersebut agar Indonesia bisa memberika status dan kedudukan hukum
yang sesuai didepan mata hukum untu Etnis Muslim Rohingya di Indonesia dan
Indonesia jug harus melakukan tanggung jawab negara yang dimana Indonesia
menandatangani Deklarasi Hak Asasi Manusia untuk melindungi Pengungsi Etnis
Muslim Rohingya tersebut.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Negara, Hak Asasi Manusia, Pengungsi, Etnis
Muslim Rohingya, Pemerintah Indonesia dan United Nations
Higher Commissioner for Refugees. / In this life all living things are given the mind called humans have a right which
will later be called Human Rights, but before humans realize if he has that right,
people go through phases where they must feel oppressed, threatened and loss of
life easily until finally a treaty called the Westpalia Treaty which was formed in
1648 is the initial milestone of a human being that has begun to be considered and
the peak after that is before the end of the second world war the formation of the
United Nations and after the world war to two were born the Declaration on Human
Rights. In Human Rights discussed all people without exception until finally
discussed about refugees where the refugee is a person who is a victim of what
happened to him so he must get out of his country and seek help out of his country,
responsibility for the country to do so already exists but there are some countries
that rarely heed this until finally exploded a problem that became a heated
conversation about the Muslim Rohingya Ethnic where they were victims of the
treatment of their own country that is the State of Myanmar, until this ethnicity fled
itself to ask for protection and was considered a refugee until finally this ethni
reached Indonesia to ask for protection as a refugee but Indonesia did not sign the
Convention Jenewa 1951 and the Protocol New York 1967 so Indonesia could not
help much so that United Nations Higher Commissioner for Refugees had to step in
to take care of the Rohingya Ethnic in Indonesia, until the United Nations Higher
Commissioner for Refugees Party encouraged the Government The Indonesian
government has to sign the two conventions so that Indonesia can provide legal
status and legal standing before the Muslim Rohingys Ethnics in Indonesia and
Indonesia must also carry out the responsibility of the country in which Indonesia
signed the Declaration of Human Rights to protect the Muslim Rohingya Ethnics
Refugees
Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme
Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association. This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of developing the role of fintech.
Teknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin
PROSIDING CALL PAPER PADA SIMPOSIUM NASIONAL ASOSIASI PENGAJAR HUKUM INTERNASIONAL (APHI): HUKUM INTERNASIONAL DALAM GEOPOLITIK DUNIA KONTEMPORER: PERSPEKTIF DAN PENGALAMAN INDONESIA
Adapun isu dan topik yang didiskusikan secara intensif antara lain, i) Hukum dan Hubungan Internasional pasca terpilihnya Presiden Amerika Serikat dan kepentingan Indonesia; ii) Kepentingan Negara-negara Kawasan dan Indonesia di Samudera Hindia (IORA); iii) Hukum Ekonomi Internasional Kontemporer pasca keluarnya Inggris dari Uni Eropa, Sengketa Laut Internasional di Laut Tiongkok Selatan (LTS); iv) Kepentingan Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan tema hukum internasional kontemporer lainnya
- …