210 research outputs found
Criminal Objectives Integrality in the Indonesian Criminal Justice System
The integrality of the criminal justice system must be realized in every aspect of sub-systems, in substance, structure, and legal culture. In this respect, in the process of criminal justice, the three sub-systems\u27 integrality are required so that the criminal justice system is capable to produce fair legal decisions in the process of law enforcement in Indonesia. Until such a policy is undertaken, the law will always be harsh against the poor and weak against the rich. This paper discusses criminal objectives integrality in Indonesian criminal justice system and its influence in the integrated criminal justice system. Using a normative juridical method, this paper demonstrates that each sub-system of criminal justice (the Police, Prosecutors, Courts, and the prison) is in line with the main objectives of criminal law enforcement as found in various laws that govern the institutions.
 
MASLAHAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM
Tulisan ini membahas tentang Maslahat dalam Hukum Pidana Islam (Analisis Komparatif terhadap Pembaruan Hukum Pidana Nasional) mengedepankan permasalahan pokok tentang konsep maslahat yang membicarakan tentang kebutuhan asasi manusia sebagai maqasid al-Syari‘ah yang mendasari setiap penemuan hukum, hukum pidana Islam disyariatkan untuk menjamin terpeliharanya kemaslahatan tersebut, dan dapat berimplikasi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional. Peneliti dalam hal ini berupaya mengungkapkan secara detail eksistensi maslahat dalam hukum pidana Islam yang dapat digunakan sebagai pisau bedah dalam mengkaji efektifitas materi hukum pidana positif, dan memberi kontribusi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional di Indonesia. Berdasarkan pokok permasalahan tersebut, maka penelitian ini adalah penelitian pustaka yang lebih menekankan studi teks pada olahan teoritik dan filosofik. Penelitian pustaka ini menggunakan berbagai pendekatan melalui content analysis atau analisis kritis. Kegunaan penelitian ini bersifat ilmiah dan praktis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap penemuan hukum melalui upaya ijtihad mesti berdasarkan pada maqasid al-syari‘ah atau al-mashlahah. kemaslahatan yang dimaksudkan bukan hanya berdasarkan pada keinginan manusia, tetapi mesti pula berdasarkan pada kehendak al-Syari‘ dalam merealisasikan kemaslahatan manusia. Olehnya itu, hukum pidana Islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan tersebut, karena dalam aturannya bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, kehormatan, kesatuan jama’ah, pemerintahan yang berdaulat, dan harta sebagai kebutuhan mendasar bagi manusia dalam semua tingkatannya (al-daruriyah, al-hajjiyah, dan al-tahsiniyah) dari segala hal yang dapat merusaknya. Maslahat dalam hukum pidana Islam dapat berimplikasi terhadap pembaruan hukum pidana Nasional di Indonesia. Pembaruan tersebut dimaksudkan untuk mengefektifkan aturan pidana yang tidak efektif berdasarkan prinsip maslahat dalam hukum pidana Islam. Pembaruan materi hukum pidana Nasional dengan nilai-nilai maslahat memiliki peluang yang signifikan di Indonesia, karena hukum Islam merupakan sumber utama perundang-undangan di Indonesia, dan hukum pidana Islam memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan dalam pembaruan tersebut; seperti materi hukum pidana yang efektif dengan asas hukum yang bersifat universal. Meskipun demikian, upaya tersebut bergantung pada kesatuan langkah bangsa Indonesia khususnya umat Islam Indonesia dalam mewujudkan hukum pidana Nasional yang efektif.ABSTRACTThis article focuses on maslahat (public interest) in Islamic laws. This article will present the concept of maslahat, which deals with the fundamental needs to maqashid al-syariah (wisdoms of Islamic sharia) as the basis for creating the laws. Islamic criminal laws are legalized to guarantee the preservation of maslahat on all human beings and to be applicable in reforming Criminal Laws by comparatively analyzing the reformation of national criminal the national criminal laws. The present researcher is trying to explore in details the existence of maslahat in Islamic criminal laws, which can be used as a means to explore the effectiveness of the materials of the conventional criminal laws and to contribute in reforming the national criminal laws in Indonesia. In dealing with these issues, the writer will apply a library research by emphasizing on textual analysis to reveal some theoretical and philosophical aspects of the study. This textual analysis will apply content analysis or critical analysis. It is hoped that the result would be scientific and practical. The result shows that all new laws produced trough ijtihad, should be based of maqashid al-syariah or maslahat. The intended maslahat is not meant to be based on human needs as such, but also based on the intention of the al-Syari, Allah the All Mighty, in order to realize the interests of human beings. The importance of maslahat in Islamic criminal laws may provide a positive implication towards the reformation of national criminal laws in Indonesia. The reformation may mean to uplift the effectiveness of all criminal regulations based on the maslahat principle in Islamic criminal laws. Reforming the materials of national criminal laws by considering the values of maslahat has a potential in Indonesia due to the Islamic laws playing a significant role as a main source of legislation in Indonesia. Besides, Islamic criminal laws cover all requirements needed to apply the reformation; such as having effective and universal materials for criminal laws. This, however, is dependent upon the unified effort by Indonesian community, particularly the Muslims to realize the unified and effective National criminal laws
PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN SEBAGAI SUATU DELIK ADAT (Studi: Hukum Pidana Adat Minangkabau)
Hukum merupakan sebuah sistem yang sangat kompleks mengharuskan saling keterkaitan hukum dan kaidah-kaidah sosial dengan hubungan yang erat. Hukum sebagai kaidah sosial sesuai dengan hukum yang hidup (the living law). Seterusnya nilai-nilai yang hidup meningkat menjadi adat. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum adat maka petugas hukum (kepala adat dan sebagainya) mengambil tindakan konkrit (adat reactie). Terhadap pelaku pelanggaran hukum pidana adat akan dijatuhkan sanksi pidana adat. Penerapan sanksi pidana adat ini sangat diperlukan terutama terhadap perkara tindak pidana penghinaan yang ditujukan kepada mamak yang perkaranya sampai ke pengadilan. Masyarakat Minangkabau mengenal tiga macam aturan hidup yaitu adat istiadat, norma agama dan undang-undang. Terhadap tindak pidana penghinaan yang ditujukan terhadap mamak/KAN yang diajukan ke pengadilan, hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tidak hanya memasukkan sanksi pidana adat dalam pertimbangan putusan. Berdasarkan hal yang dikemukakan di atas, maka dirumuskan masalah yaitu: (1) Mengapakah hakim perlu menerapkan sanksi pidana adat dalam putusannya terhadap tindak pidana penghinaan sebagai suatu delik adat. (2) Bagaimanakah jenis-jenis sanksi pidana adat yang dapat dimasukkan dalam putusan hakim terhadap tindak pidana penghinaan sebagai suatu delik adat? (3) Bagaimanakah upaya pembaharuan hukum ke depan (ius constituendum) yang dapat ditempuh untuk menerapkan sanksi pidana adat dalam putusan hakim terhadap tindak pidana penghinaan sebagai suatu delik adat? Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan asas hukum, sinkronisasi hukum, undang-undang dan kasus. Sifat penelitian deskriptif, menggunakan sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Hakim dapat menerapkan sanksi pidana adat berupa permintaan maaf dari terdakwa kepada korban tidak hanya dalam pertimbangan hakim, tetapi juga dalam amar putusan walaupun jenis pidana tersebut belum diatur dalam KUHP tetapi dengan menggunakan UU Drt No.1/1951 dan Pasal 18 (b) ayat (2) UUDNRI th 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman dimana hakim wajib menggali nilai--nilai yang hidup dalam masyarakat. Di samping itu dalam RKUHP juga sudah memuat sanki berupa pemenuhan kewajiban adat. Sanksi itu bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan kosmis yang tercemar, dan dengan penerapan sanksi adat diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat lainnnya. (2) Jenis-jenis sanksi pidana adat menurut Adat Minangkabau adalah berupa minta maaf, baabu bajantiak, dibuang sepanjang adat, dibuang di nagari menurut sepanjang adat.(3) Upaya hukum yang dapat dilakukan dengan cara mensahkan secepat RKUHP Nasional dan menuangkannya dalam Peraturan Daerah masing-masing. Keyword: Sanksi Pidana Adat, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penghinaa
Tinjauan hukum pidana Islam terhadap penyelesaian ganti rugi dalam tidak pidana kecelakaan lalu lintas melalui mediasi penal : studi kasus di satlantas Polres Kabupaten Semarang
Lalu lintas merupakan sarana manusia dalam mobilitas kehidupan. Semakin tinggi mobilitas manusia, semakin tinggi pula intensitas lalu lintas. Dalam berlalu lintas seringkali mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Terjadinya kecelakaan dipengaruhi beberapa faktor antara lain faktor manusia sebagai pengguna jalan, faktor kendaraan, faktor kondisi jalan, dan faktor lingkungan maupun alam. Diantara faktor-faktor tersebut faktor manusia yang paling menentukan, yaitu adanya kekurang hati-hatian manusia dalam mengoperasikan kendaraannya, kurangnya pemahaman terhadap aturan keselamatan dan peraturan lalu lintas. Dalam kecelakaan pastilah adanya korban yang mengalami kerugian maupun penderitaan. Kerugiaan materiil maupun imateriil, fisik maupun nonfisik. Untuk itu, perlu dikaji mengenai sanksi terhadap adanya kealpaan yang mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan penerapan pidana denda dan bagamana perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia terhadap pidana ganti kerugian. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, bagaimana penerapan pidana denda dalam hukum positif ?.Kedua, bagaimana penerapan pidana ganti kerugian dalam hukum Islam ?.Ketiga, bagaimana perbandingan penerapan pidana ganti rugi dalam hukum positif dengan hukum Islam?.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan sekaligus penelitian hukum non doktrinal atau yang disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Sedangkan jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yang jenis data- datanya diperoleh melalui kajian penelitian lapangan(field research). Dengan sumber-sumber data primer melalui wawancara langsung dengan para narasumber terkait,dan data sekunder melalui Buku-buku, Dokumen, dan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanakan ganti rugi pada korban dapat dilakukan melalui persidangan dan dapat pula dilakukan di luar persidangan atas dasar kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat. Pelaksanaan ganti rugi pada kasus yang penulis teliti dilakukan di luar persidangan dengan adanya kompensasi yang diberikan pelaku kepada keluarga korban sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Dalam Hukum Islam ganti rugi disamakan dengan diat, yaitu sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya. Dalam perbuatan pelaku hal tersebut merupakan jenis jarimah ta.zir. Apabila kasus tersebut dilihat dari segi penjatuhannya, yaitu termasuk hukuman ta’zir sebagai pengganti hukuman pokok. Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat. Hakim diberi wewenang untuk memilih diantara hukuman-hukuman tersebut, yaitu hukuman yang sesuai dengan keadaan jarimah serta perbuatan jarimah itu sendiri
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Konsentrasi tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penculikan anak
dibawah umur, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari‟ah,
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Tahun 1441 H/2021 M,
78 Halaman.
Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai pertanggungjawaban
hukum Islam terhadap penculikan anak dan menurut hukum Islam terhadap
penculikan anak di bawah umur.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yuridis (metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data
sekunder). Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, dengan
objek kajian. Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara normatif yuridis
data yang diperoleh terhadap objek kajian.
Hasil penelitian ini menunjkkan bahwa faktor terjadinya penyebab
penculikan anak ialah faktor internal dan eksternal, adapun hukuman terhadap
pelaku penculikan anak dalam hukum Islam tidak dihukumkan had potong tangan,
namun pelakunya dikenakan hukuman ta‟zir. Sedangkan menurut hukum positif,
pelaku dikenakan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Minuman Yang Mengandung Kadar Alkohol Dalam Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan)
Penelitian
berdasarkan fenomena di masyarakat tentang banyaknya produk-produk yang
mengandung alkohol (khususnya minuman) tentu hal ini dapat
menimbulkan permasalahan, maka masalah ini perlu diselesaikan secepatnya.
Oleh sebab itu, peneliti akan mengkaji tentang sanksi hokum bagi pelaku
usaha minuman yang mengandung kadar alkohol dalam analisis hukum
pidana positif dan hukum pidana Islam. Adapun rumusan masalah bagaimana
praktik penjualan minuman yang mengandung kadar alkohol oleh pelaku
usaha di Kel. Belawan II Kec. Medan Belawan dan bagaimana sanksi hukum
bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar alkohol menurut
hokum pidana positif, serta bagaimana sanksi hukum bagi pelaku usaha
minuman yang mengandung kadar alkohol menurut hukum Pidana Islam.
Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai
dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data
tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah
penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa
penjualan minuman beralkohol oleh pengusaha minuman di Kel. Belawan II
Kec. Medan Belawan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
kementerian kesehatan, namun praktik dilapangan menggambarkan hal yang
berbeda, dimana penjualan minuman beralkohol di Kel. Belawan II Kec. Medan
Belawan banyak yang ilegal ini dapat dilihat dengan banyaknya minuman
beralkohol yang dijual bebas, yang mana tempat-tempat hiburan malam
yang menjual minuman beralkohol itu tidak memiliki izin dari pemerintah.
Adapun sanksi hukum bagi pelaku usaha minuman yang mengandung kadar
alkohol menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, adalah dengan
menempatkan penyalahgunaan minuman keras/alkohol/khamar dan sejenisnya
sebagai sesuatu yang sudah sangat jelas dilarang. Maka bagi peminum,
pengedar, pengusaha dan penjualnya dikenai ancaman pidana yaitu hukuman
ta’zir, hukuman ta’zir bisa berat atau ringan dipenjara atau didenda
tergantung kepada proses pengadilan (otoritas hakim
Hukum pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian orang lain dalam pembelaan diri terhadap jiwa dan harta benda (Analisis hukum pidana Islam dan hukum pidana positif
Beberapa dari tindak kejahatan dapat merugikan seseorang seperti perbuatan pencurian,
pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Sebagai manusia sudah menjadi
nalurinya untuk melindungi dirinya dari kejahatan yang dilakukan orang lain terhadap dirinya yang
dapat menimbulkan kerugian pada dirinya dengan melawan perbuatan dari si penyerang baik
melawan dengan perbuatan ringan maupun dengan perbuatan berat seperti sampai membunuh si
penyerang, hal ini disebut dengan membela diri. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya
adalah bagaimana hukum pelaku pembunuhan karena membela diri, apakah dalam Hukum Pidana
Islam dan Hukum Pidana Positif memiliki relevansi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian
normatif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library
research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain
yang berkaitan dengan topik pembahasan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif hukum Islam dan hukum positif, dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif
mengenai pelaku pembunuhan karena membela diri, yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana
dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tentang pelaku pembunuhan
yang menyebabkan kematian orang lain dalam membela diri ditinjau dari hukum pidana Islam dan
hukum positif. Pembelaan terpaksa atau pembelaan diri dalam pidana Islam dikenal dengan istIlah
daf’u as-sa’il yang artinya menghindari, menolak dan membela diri dari kesewenangan dan
penyerangan. Dalam hukum positif pembelaan diri atau pembelaan terpaksa merupakan suatu hak,
bahkan merupakan suatu kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Kesimpulan akhir dari
skripsi ini adalah pelaku pembunuhan karena membela diri tidak dapat dipidana karena yang
pertama adanya dasar hukum yang mengatur hal itu yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP tidak dapat
dipidana seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa yang melampaui
batas (Noodweer exces) dan harus terpenuhi suatu perbuatan tersebut sebagai syarat pembelaan
terpaksa. Dan yang kedua adanya alasan pembenar bagi pembelaan terpaksa dan adanya alasan
pemaaf terhadap pembelaan terpaksa yang melaui batas
- …