159 research outputs found
Perlindungan Notaris Dalam Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Pada Peradilan Pasca Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Notary is a trust-based profession, which in execution is impartial as the notary is trusted to make evidence with authentic force. Protection for notaries are needed for the form of its occupation is to keep secret every deed and information given to him/her as a notary. This research elaborates on the reason of the need of notary protection in the making of minutes of deed and the summoning for court proceedings, the difference of regulations between Law number 2 of 2014 and Law number 30 of 2004, and the protection of notaries in the making of minutes of deed photocopy and summoning in court proceedings post legislation of Law number 2 of 2014. IntisariNotaris adalah profesi yang memiliki dasarkepercayaan, yang dalam pelaksanaannya tidak boleh memihak karena notaris dipercaya untuk membuat bukti dengan kekuatan otentik. Perlindungan bagi notaris yang diperlukan untuk menjalankan fungsinya adalah untuk menjaga rahasia setiap perbuatan dan informasi yang diberikan kepadanya sebagai seorang notaris. Penelitian ini menguraikan tentang alasan perlunya perlindungan notaris dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan memanggil notaris dalam proses pengadilan, perbedaan peraturan antara Undang-undang nomor 2 tahun 2014 dan Undang undang nomor 30 tahun 2004
Perlindungan Hukum Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/puu-x/2012 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya. Sebagai seorang kepercayaan, Notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku Notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Tindak lanjut dari akta yang dibuat oleh notaris tersebut mempunyai dampak secara hukum, artinya setiap pembuatan akta notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa diantara para pihak. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 pengambilan fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan penyidik, penuntut hukum atau hakim harus melalui persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, ketika adanya sengketa antara para pihak terkait akta yang dibuat oleh notaris maka penyidik, penuntut umum atau hakim dalam mengambil fotokopy Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris tidak perlu dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah
Kajian Yuridis Pencabutan Pasal 66 Ayat (1) Uujn No. 30 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan Mk No. 49/puu-x/2012) dan Keluarnya UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Article 66 paragraph (1) of Law of Notary Position No.30/2004 is a form of legal protection provided by the legislation for notary as public official. The research was a descriptive analytical normative juridical. The result of the research showed that the revocation of Article 66 paragraph (1) of Law of Notary Position No.30/2004 had the consequence of calling and examining a notary in a criminal case by the police investigators directly without getting any permission from the Notary Honorary Council. The revocation of Article 66, paragraph (1) of Law of Notary Position No. 30/2004 had caused the authority o f the Notary Honorry Council in giving the lisence in a written form the investigators and judges in the process of calling and examining the crimninal case which had been revoked its authority. The enactment of Law of Notary Position No: 2/2014 containing legal protection for the notaries who are called and examined in a criminal case has not been able to be implemented yet because the Notary Honorary Council with authority in giving permission to call and examine a notary in a criminal case has not been established
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kewenangan Majelis Kewenangan Notaris adalah memberikan persetujuan/penolakan untuk pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum atau meminta fotokopi minuta akta Notaris dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan dalam suatu perkara tindak pidana. Yang menjadi suatu permasalahan disini adalah jika aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan memerlukan keterangan Notaris / memerlukan fotokopi minuta akta dari Notaris, apakah Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk “menilai†setuju atau menolak†permohonan pemanggilan dari aparat kepolisian untuk memanggil Notaris dalam hal perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut menyebabkan kepastian hukum menjadi “tidak jelas†pada saat Penegak Hukum hendak meminta keterangan dari Notaris atau fotokopi minuta akta di Notaris dalam kaitan perkara tindak pidana yang sedang mereka tangani dalam proses penyelidikan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang ideal pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikanâ€, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS WILAYAH SUMATERA SELATAN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TERHADAP PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENEGAK HUKUM
ABSTRAK 4 Keberadaan akta otentik yang dibuat oleh Notaris wilayah Sumatera Selatan bisadipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak-pihak lain yang merasa bahwa dirinya telahdirugikan oleh adanya akta otentik tersebut. Karena itu, Notaris seringkali ditempatkan sebagaitergugat atau turut tergugat atau juga ditempatkan sebagai saksi atau bahkan tersangka atauterdakwa. sehingga Notaris dipanggil oleh penegak hukum penyidik, penuntut umum, atauhakim untuk hadir dalam pemeriksaan, penuntutan, ataupun peradilan guna dimintaiketerangannya terkait permasalahan hukum terhadap akta yang dibuatnya. Akan tetapi aparatpenegak hukum tidak bisa langsung memeriksa, menuntut, ataupun mengadili Notaris tanpapersetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan. Oleh sebab itupenelitian ini berfokus pada apa yang menjadi dasar kewenangan Majelis Kehormatan Notarisdalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan Notaris oleh AparatPenegak Hukum dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Jenispenelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian normative yang didukung denganketerangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan pendekatan perundangundangan.Dalampenelitianinidigunakanbahanhukumprimerdansekunder.Hasilpenelitianmenunjukanbahwa yang menjadi dasar kewenangan Majelis Kehormatan Notaris WilayahSumatera Selatan terhadap permohonan penegak hukum sangat jelas disebutkan dalam Pasal 66UUJNP dan Permenkumham 17 Tahun 2021 Dan hambatan dalam melaksanakannya yaitu;permohonan izin tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atas, perbedaanpemahaman hukum antara Aparat Penegak Hukum dan Majelis Kehormatan Notaris WilayahSumatera Selatan, ketidakhadiran Notaris dalam memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa, danpokok perkara masih tahap penyelidikan.Kata kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Pemeriksaan
PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT MEREKOMENDASI UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN APARAT HUKUM TERHADAP NOTARIS
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran majelis kehormatan notaris terhadap pemanggilan notaris dalam penyidikan oleh polisi dan bagaimana keputusan pemberian persetujuan oleh majelis kehormatan notaris diajukan sebagai objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh Penyidik Polisi, berdasar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dalam pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan dan/atau menolak apabila Notaris dipanggil oleh Penyidik Polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris dalam Penyimpanan Notaris, juga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik polisi. 2. Keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat dijadikan objek gugatan oleh notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Notaris mempunyai hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, dan selama proses gugatan berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka entitas peradilan (penyidik) belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata kunci: Peran Majelis Kehormatan Notaris, Kepentingan Pemeriksaan, Aparat Hukum Terhadap Notari
KAJIAN YURIDIS TERHADAP MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan bagaimana implementasi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, sebelumnya menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah. Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, kewenangan tersebut kemudian dialihkan kepada Majelis Kehormatan Notaris. Pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris termaktub dalam Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana aturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Majelis Kehormatan Notaris dibagi atas dua yaitu Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. 2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, menjadi kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Sementara, Majelis Kehormatan Notaris Pusat hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pelaksanaan tersebut masih memiliki kekurangan, dimana adanya beberapa ayat dalam aturan Majelis Kehormatan Notaris yang tumpang tindih, tidak ada penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan beberapa pelaksanaan seperti bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan juga tidak ada penjelasan tentang bagaimana pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris.Kata kunci: Kajian yuridis, Majelis kehormatan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis  batas kedudukan dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis kehormatan Notaris dalam Pembinaan terhadap Notaris dan menganalisis batasan kewenangan dan kewajibannya.  Jenis penelitian ini Metode yang digunakan dalam penulisan proposal tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif yakni metode penelitian yang didasarkan pada hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas hukum, falsafah hukum, doktrin hukum maupun prinsip hukum dalam bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu Pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris adalah sama-sama bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun batasan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) adalah berkenaan dengan waktu atau saat dilakukannya pembinaa
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBATASAN KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris)
The criminal law policy of the authority restriction in investigation against the notary is at the stage of policy formulation of the law provided authority Honorary Council of Notaries in the proceedings against the notary is to give consent to the investigator, prosecutor or judge to take copies Minuta Deed and / or letters attached to Minuta Deed or the Protocol Notary Notaries in storage. The legal implications for restricting the authority in the investigation of the Notary of the proceedings for the notary is not in accordance with equality of citizens before the law should not discriminate between the treatments of nationals who commit criminal acts. Additionally, Notary Honorary Council approval is also contrary to the principle of independence in the judicial process. Keywords: Policy, Restriction Authority, Notar
- …