12,970 research outputs found

    Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyertaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. 2. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penangungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana

    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DEELNEMING

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana penyertaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. 2. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penangungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. Kata kunci: Pelaku, deelnemin

    Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (Deelneming) Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ajaran penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana dan bagaimana penerapan hukum ajaran penyertaan dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Ajaran tentang penyertaan sebagai dasar memperluas dapat dipidananya orang yang tersangkut dalam terwujudnya delik. Penyertaan diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Secara skematis untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggungjawab penuh dan kedua, penanggungjawab sebagian. Penanggungjawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggungjawab serta; doen plegen sebagai penanggungjawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggungjawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggungjawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggungjawab percobaan: perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggungjawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. 2. Dalam hukum pidana khususnya korupsi ini berarti, masalah pertanggungjawaban pidana bermula pada ajaran tentang perbuatan pidana dan Ajaran Penyertaan Pidana. Seperti dikatakan Druff, “substantive questions about the proper foundations and scope of criminal liability seem to connect with questions about the concept of action.” (pertanyaan substantif mengenai pondasi layak dan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana rupanya berkaitan dengan pertanyaan mengenai konsep perbuatan). Jadi, masalah fundamental dan spektrum pertanggungjawaban pidana korupsi amat berkaitan erat dengan persoalan berkisar mengenai perbuatan pidana dan penyertaan perbuatan pidana

    PENANGGUNGJAWAB PENDIDIKAN

    Get PDF
    Pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri di antara individu-individu. Pendidikan adalah latihan fisik, mental dan moral bagi individu-individu, agar mereka menjadi manusia yang berbudaya. Adanya pengertian dan pandangan tentang pendidikan seperti itu, para pakar pendidikan memberikan pemaknaan yang mengarah kepada pembinaan dan pengembangan mental, spiritual, intelektual, begitu pula dalam pematangan jasmani. Dengan kata lain, pendidikan adalah usaha sebagai manusia untuk membina kepribadiannya sesuai nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan kebudayaannya. Usaha dilakukan dengan memberikan pertolongan secara sengaja sehingga orang itu menjadi dewasa lahir dan batin.Kata kunci: Pendidikan; Pengembangan; Pembanguna

    Analisis Kepatuhan dalam Kelengkapan dan Ketepatan Waktu Pelaporan Penanggungjawab Program Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Puskesmas Kabupaten Kepulauan Yapen

    Get PDF
    Universitas Diponegoro Program Pascasarjana Program Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan 2012 ABSTRAK Sukmawati Analisis Kepatuhan dalam Kelengkapan dan Ketepatan Waktu Pelaporan Penanggungjawab Program Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Puskesmas Kabupaten Kepulauan Yapen xii + 143 halaman + 4 tabel + 3 gambar + 16 lampiran Pelaporan program P2PL di Puskesmas Kabupaten Kepulauan Yapen selama dua tahun berturut-turut mengalami penurunan dari segi kelengkapan tahun 2010 (20,6%) dan 2011 (15,1%), sedangkan ketepatan waktu tahun 2010 (12,2%) dan 2011 (8,9%). Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan faktor-faktor yang terkait dengan kepatuhan dalam kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan penanggungjawab program P2PL di puskesmas Kabupaten Kepulauan Yapen Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan waktu cross sectional. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik wawancara mendalam (Indepth Interview) pada 14 penanggungjawab laporan program P2PL sebagai informan utama, dua Kepala Puskesmas dan seorang Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan sebagai informan triangulasi. Analisa data menggunakan metode analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian menunjukkan pengetahuan sebagian besar penanggungjawab laporan, belum mampu menjabarkan terkait kelengkapan pengisian format laporan dan ketepatan waktu pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten dikarenakan adanya perubahan format laporan sehingga terjadi perbedaan persepsi pemahaman dan adanya perbedaan pemahaman tanggal penyampaian pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Sikap yang ditunjukkan, sebagian besar penanggungjawab laporan mempunyai tanggapan positif, dimana sudah mau menjalankan tugasnya dengan senang hati. Semua penanggungjawab laporan termotivasi melengkapi pengisian format laporan dan menyampaikan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai jadwal karena merasa memiliki tanggungjawab akan tugas yang diberikan. Pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten belum pernah ada terkait kelengkapan pengisian format laporan dan ketepatan waktu pelaporan, hal ini karena Kepala Puskesmas lebih mempercayakan kepada semua penanggungjawab laporan karena sudah lama bertugas sebagai pembuat laporan dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten masalah dana tidak ada. Sebagian besar penanggungjawab laporan belum mematuhi terkait kelengkapan pengisian secara lengkap dan ketepatan waktu, kendalanya belum memahami format laporan karena adanya perubahan format, format tidak didistribusikan ke semua penanggungjawab laporan, dan belum ada mekanisme proses pengunpulan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten memberikan sosialisasi kepada penanggungjawab laporan program P2PL terhadap perubahan format laporan program P2PL dan menyediakan format laporan program P2PL dalam jumlah yang cukup, sedangkan kepada Kepala Puskesmas disarankan mendistribusikan format laporan ke semua penanggungjawab laporan program P2PL Kata Kunci : Kepatuhan, Laporan program P2PL di puskesmas. Kepustakaan : 43 ( 1997 – 2011 ) Diponegoro University Postgraduate Program Master’s Program in Public Health Majoring in Health Policy Administration 2012 ABSTRACT Sukmawati Analysis on the Compliance of Completeness and Timeliness of Reports in Disease Prevention and Environmental Sanitation Program at the Primary Healthcare Centers in Yapen Island District xii + 143 pages + 4 tables + 3 figures + 16 enclosures Completeness of disease control and environmental health (P2PL) program report in the primary healthcare centers of Yapen archipelago district decreased during the last two years, 2010 (20.%) and 2011 (15.1%). In addition, report time accurateness in 2010 was 12.2% and in 2011 was 8.9%. The study objective was to explain factors related to the obedience in submitting a complete and an accurate time report by primary healthcare center P2PL program leaders in the primary healthcare centers of Yapen archipelago district. This was a descriptive qualitative study with cross sectional approach. Data collection was done through interview using in-depth interview technique to 14 P2PL program leaders as main informants. Two heads of primary healthcare centers and one head of the health problem control section were the triangulation informants. Data were analyzed by applying content analysis method. Results of the study showed that majority of people responsible for the reports were not able to describe the meaning of completeness of report format filling and time accurateness in submitting the report to the district health office. This was caused by changing in the report format; therefore, different perception on understanding the completeness of the report and different understanding on the date for submitting the report to the district health office occurred. The majority of people responsible for the reports had positive attitude. They did their job happily. All people responsible for the reports had good motivation to complete the report format and submit it according to the time schedule. They had responsibility to their job. No assistance and supervision related to the completeness of report format filling and time accurateness of submitting the report had been done by the head of primary healthcare center and district health office. The head of puskesmas gave all responsibility to make reports to people who were responsible for that because they had experience on that task. Problem faced by the district health office was no funding. The majority of people responsible for the report did not complete filling the report and submit on time. The constraints were that they had not understood the report format due to changing the format; format had not distributed to all people responsible for the report, and no mechanism of report collection process to the district health office. Based on the study results, it is suggested to the district health office to conduct socialization to people responsible for P2PL report regarding changing of the P2PL report format, to provide sufficient number of P2PL report forms. Suggestion for the head of primary healthcare office is to distribute report forms to all people responsible for P2PL report. Key words : obedience, P2PL program report in the primary healthcare center Bibliography : 43 (1997-2011

    PENGELOLAAN LIMBAH PADA PROYEK KONSTRUKSI GEDUNG X, PURWOKERTO

    Get PDF
    Latar Belakang: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan syarat utama yang harus diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan. Bentuk nyata K3 dilakukan dengan pengelolaan limbah. Tempat kerja perlu melakukan prosedur pengelolaan limbah. Pengelolaan limbah wajib dilaksanakan oleh setiap tempat kerja. Limbah konstruksi merupakan sesuatu yang pasti dihasilkan dari suatu Pembangunan proyek. Faktor-faktor yang menyebabkan munculnya limbah konstruksi adalah material yang berlebihan dan kelalaian tenaga kerja seperti kelalaian pembacaan gambar material yang berlebihan. Limbah kontruksi dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan tempat kerja. Dampak negatif bagi lingkungan adalah debu limbah konstruksi dapat menurunkan kualitas udara lingkungan, sedangkan dampak bagi tempat kerja adalah menurunkan efektivitas dan efisiensi pekerja konstruksi karena menghalangi pekerja konstruksi saat bekerja. Tujuan penelitian: Mengetahui pelaksanaan pengelolaan limbah di proyek konstruksi Gedung X, Purwokerto. Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan Teknik wawancara langsung kepada penanggungjawab proyek di Gedung X. Sampel penelitian adalah penanggungjawab proyek Gedung X. Analisis data dilakukan dengan menuliskan hasil wawancara dalam bentuk transkrip wawancara. Hasil: Limbah yang dihasilkan yaitu kayu sisa pembangunan, kantong semen. Limbah yang dihasilkan belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Limbah konstruksi hanya dikumpulkan kemudian diserahkan ke vendor. Penanggungjawab K3 di proyek konstruksi tidak mengetahui secara jelas bagaimana vendor melakukan pengelolaan limbah konstruksi. Kesimpulan: Limbah konstruksi di Gedung X, Purwokerto dikumpulkan dalam satu wadah kemudian diberikan kepada vendor untuk dikelola. Penanggungjawab proyek konstruksi Gedung X, Purwokerto tidak mengetahui bagaimana pengelolaan limbah yang dilakukan oleh Vendor   Kata kunci: Pengelolaan, Limbah, Konstruksi &nbsp

    PENANGGUNGJAWAB PENDIDIKAN

    Get PDF
    Education is a conscious and planned effort to create an atmosphere of learning and learning process so that learners actively develop their potential to have religious spiritual power, self-control, personality, intelligence, noble character and skills needed for him, nation society and country.The ideas mentioned above will only be implemented if education is really well implemented by those mandated to pursue such education, among others; parents, educators, community and government.With respect to education responsibilities, parents should be responsible for the implementation of education in the household, educators responsible for the ongoing education in schools/universities and the government is responsible for the implementation of the national education process

    MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

    Get PDF
    Hasil karya baik bentuk cetak maupun rekam yang dipublikasikan untuk umum, menurut Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 70 tahun 1991 wajib dilakukan serah simpan kepada Perpustakaan Nasional RI. Pemasyarakatn UU ini perlu dilakukan oleh pihak Perpusnas sebagai penanggungjawab atas pelestarian bahan pustaka yang ada di Indonesia
    • …
    corecore