1,415 research outputs found

    APLIKASI BERBASIS ANDROID PENYEDIA INFORMASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) STUDI KASUS DISPENDA KOTA TANJUNGPINANG

    Get PDF
    Nilai Jual Objek Pajak penting karena NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Data tanah dan/atau bangunan diperoleh dari sistem PBB yang telah berjalan di Kota Tanjungpinang. Tetapi sistem PBB tersebut belum bisa membantu pemerintah dalam menampilkan data NJOP, karena sistem tersebut fokus terhadap perhitungan pajak yang akan ditagihkan kepada wajib pajak. Teknologi yang semakin canggih telah menciptakan smartphone atau tablet berbasis Android. Dengan memanfaatkan Google Maps dan web service data nilai jual objek pajak akan dapat di akses menggunakan tablet berbasis Android

    Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Implikasinya terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Kotamobagu

    Full text link
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi dan atau bangunan sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994 Pasal 1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar pengenaan PBB, dimana harga rata-ratanya diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penetapan NJOP dan implikasinya terhadap penerimaan PBB di Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitian ini yaitu Pemerintah Daerah belum memiliki Peraturan Daerah terbaru tentang Penetapan NJOP dan masih mengadopsi penetapan NJOP dari KPP Pratama Kota Kotamobagu. Penetapan NJOP setiap kecamatan di Kota Kotamobagu bervariasi, salah satunya disebabkan karena letak dan posisi objek pajak yang strategis seperti berada dekat jalan utama. Penetapan NJOP yang tinggi menyebabkan penerimaan PBB juga meningkat. Sebaiknya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam hal ini DPPKAD Kota Kotamobagu melakukan penilaian dan penetapan NJOP ulang untuk data-data yang sudah ada dan yang belum dikenakan PBB, sehingga penetapan NJOP menjadi lebih relevan dan dapat meningkatkan penerimaan PBB. Kata kunci: penetapan, nilai jual, objek paja

    Analisis Kontribusi, Efektivitas dan Perhitungan Pbb-p2 Berdasarkan Njop pada Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten. Minahasa Selatan

    Full text link
    Penerimaan dari sektor pajak diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 1. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini mengalami perkembangan dari berbagai sektor, salah satunya dengan pertumbuhan nilai tanah dan bangunan diiringi dengan kegiatan perekonomian yang ada, sehingga menyebabkan penerimaan dari sektor pajak khususnya PBB juga meningkat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar perhitungan PBB. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perhitungan PBB-P2 berdasarkan NJOP dan pengaruh terhadap penerimaan PBB yang ada di Kab. Minsel. Objek penelitian ada 6 kecamatan yaitu, Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur, Maesaan, Tumpaan dan Tareran. Teknik Pengumpulan data yaitu studi lapangan di Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kab. Minsel. Metode penelitian yang digunakan adalah deksriptif. Hasil penelitian, terdapat bermacam-macam penetapan NJOP dan dikarenakan letak dan posisi objek pajak yang strategis dan menghasilkan kegiatan perekonomian. Pemerintah Kab. Minsel perlu melakukan penilaian kembali mengenai lokasi tanah dan bangunan sehingga menjadi relevan untuk menambah kontribusi terhadap PAD. Kata kunci: nilai jual objek pajak, pajak bumi dan banguna

    ANALISIS METODE ASESSMENT SALES RATIO SEBAGAI ALAT UJI AKURASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) BUMI TERHADAP NILAI PASAR

    Get PDF
    Penelitian ini membandingkan nilai jual objek pajak bumi (NJOP) dengan nilai pasarnya menggunakan teknik penilaian rasio penjualan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Penelitian ini mengkaji tendensi sentral dalam pendugaan NJOP di Kabupaten Borong dalam interval IAAO (IAAO). Penelitian deskriptif dan kuantitatif. Desa Satar Peot (58,2%), Desa Nanga Labang (24,7%), dan Desa Gurung Liwut (18,9%) tidak memenuhi kriteria Ditjen Pajak (80 persen). Rata-rata/median dan rata-rata/berat 14,4% dan 11,2% tidak memenuhi standar IAAO yang berada dalam 10% dari tingkat rasio yang dapat diterima antara 90% dan 1100%, menunjukkan harga jual item pajak masih di bawah pasar

    ANALISIS FAKTOR AKSESIBILITAS TERHADAP ZONA NILAI TANAH DENGAN PENDEKATAN PENILAIAN MASSAL DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (Studi Kasus : Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang)

    Get PDF
    ABSTRAK Kebutuhan tanah yang meningkat menyebabkan harga tanah yang beragam dan melonjaknya harga tanah. Keberagaman harga tanah dapat disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Salah satu faktor yang dapat yang mempengaruhi harga tanah adalah faktor aksesibilitas. Pembentukan Zona Nilai Tanah yang merupakan area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama yang bertujuan untuk mengelompokkan bidang-bidang tanah sesuai dengan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR). Data yang digunakan berupa data tekstual yang berupa, data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didapatkan dari DPPKAD Kabupaten Pemalang serta data survey yang dilakukan di lapangan. Data harga pasar yang telah didapat kemudian diolah untuk mendapatkan NIR. Kemudian dicari selisih antara data NJOP serta NIR. Untuk mengetahui pengaruh faktor aksesibilitas dilakukan pengujian statistik antara harga pasar tanah dan variabel-variabel bebas yang ditentukan. Dari penelitian diperoleh 72 Zona Nilai Tanah dengan NIR tertinggi berada pada zona 66. Sementara selisih antara NIR dengan NJOP paling besar adalah sebesar 3104 %. Dari hasil pengujian statistik, faktor aksesibilitas terhadap harga pasar memiliki pengaruh 62,2 %, yaitu antara variabel bebas terhadap variabel terikat. Kata Kunci : Zona Nilai Tanah (ZNT), Nilai Indikasi Rata-rata (NIR), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Faktor Aksesibilitas

    KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGENAAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI SIDOARJO

    Get PDF
    Kepastian hukum merupakan jaminan bagi anggota masyarakat, bahwa ia akan diperlakukan oleh negara/penguasa berdasarkan aturan hukum dan tidak sewenang-wenang, begitu juga (sebanyak mungkin) kepastian mengenai isi aturan itu. Pada pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diperlukan kepastian hukum. Dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nilai Jual Objek Pajak merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Tentunya pemerintah harus menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak secara akurat dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, dinas yang berwenang untuk memungut pajak mengabaikan peraturan yang berlaku baik dalam Undangundang maupun Peraturan Daerah. Ini dikarenakan adanya penetapan secara sepihak mengenai besaran nilai jual objek pajak terhutang sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli atas bumi dan bangunan di Sidoarjo. Kata Kunci : Kepastian hukum, Nilai Jual Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa

    Analisis Tingkat Akurasi Penetapan Njop Bumi di Kecamatan Mapanget Kota Manado

    Full text link
    Pajak Bumi dan Bangunan dasarnya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Studi Assessment Sales Ratio merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi masalah yang ada kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian Assessment Ratio (AR) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif, dengan analisis data menggunakan statistik deskriptif, dimana digunakan Uji Assessment Sales Ratio yang meliputi pengukuran tendensi sentral, pengukuran variabilitas (COD dan COV), serta studi rasio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Assessment Ratio dan penetapan NJOP belum sesuai dengan yang tetapkan oleh Dirjen Pajak dan belum berada pada interval standar yang ditetapkan IAAO. Sebaiknya, Pimpinan Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado melakukan penilaian kembali (re-appraisal) di Kecamatan Mapanget dan di tiap-tiap kelurahannya, agar data yang didapatkan baru sehingga penentuan NJOP dapat lebih akurat, dan akan meningkatkan pendapatan melalui perolehan Pajak Bumi dan Bangunan. Kata kunci: akurasi, NJOP, assessment rati
    • …
    corecore