205,218 research outputs found
IMPLEMENTASI HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 16 ayat
(3) disebutkan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”. Hak
ekonomi sebagai objek jaminan pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-
Undang Jaminan Fidusia. Pada perjanjian fidusia terjadi pertukaran data mengenai
hak cipta, pasal 7 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa untuk melindungi hak
moral, pencipta memiliki informasi elektronik maka pengalihannya juga
dilindungi oleh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan
Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia yang terkait tentang informasi dan
transaksi elektronik serta menganalisis problematika yang akan timbul dalam Hak
Cipta yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
penelitian menggunakan deskriptif analitis dengan jenis data berupa data sekunder
serta teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa hak cipta dapat menjadi objek
jaminan fidusia dengan syarat harus memiliki nilai ekonomis, telah terdaftar
dalam daftar umum ciptaan sehingga memiliki sertipikat hak cipta dan
kepemilikannya dapat dialihkan. Hak cipta sebagai jaminan fidusia harus
dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia yang didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia sehingga lahir sertifikat jaminan fidusia. Debitor dan kreditor
dalam melaksanakan pertukaran informasi elektronik hak moral wajib
berlandaskan asas-asas sesuai dengan pasal 3 UU ITE. Problematika hak cipta
sebagai objek jaminan fidusia adalah kreditor kesulitan menilai hak ekonomi dan
saat debitor wanprestasi hak cipta sebagai jaminan fidusia tidak dapat disita
karena hak eksklusif yang dimiliki.
Disarankan adanya pihak ketiga sebagai lembaga penilai penjaminan Hak
Cipta kemudian dibuat suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana
pelaksanaan Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia serta peraturan perbankan
sebaiknya menyebutkan secara jelas bahwa hak cipta adalah salah satu objek
jaminan
ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM PEMBUATAN E-BOOK
ang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat
perkembangan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih
kurang, yakni banyak terjadinya pelanggaran yaitu penggandaan.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran
Hak Cipta dalam pembuatan e-book dan bagaimana penegakan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta yang ditimbulkan apabila seseorang melakukan
pelanggaran pembuatan e-book. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam pembuatan e-book.
Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang timbul dari
pelanggaran hak cipta dalam pembuatan e-book.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Metode
ini mengkhususkan pada kaidah hukum yaitu UUHC.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
dalam pembuatan e-book, adalah pertama, para pembajak menggandakan e-book
secara liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang lain apalagi penegak hukum
dan pajak. kedua, mengunduh e-book dengan tujuan untuk disebarluaskan atau
untuk kepentingan komersial. ketiga, mencetak e-book yang telah dibeli adalah
termasuk penggandaan ciptaan. keempat, mengubah format buku menjadi e-book
dan mencantumkan nama pengarang tanpa ada pemberitahuan dahulu ke
pengarang buku tersebut termasuk pelanggaran. Penegakan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta yang ditimbulkan apabila seseorang melakukan
pelanggaran pembuatan e-book yaitu dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang
Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dimana penegakan hukumnya oleh pemerintah
dengan memberikan sanksi pidana dan sanksi perdata dengan tuntutan ganti rugi,
yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak satu miliar rupiah.
Sarannya yaitu pertama, perlu dilakukan sosialiasi tentang pendaftaran Hak
Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. kedua,
Memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pelanggaran
Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelaku pelanggaran terhadap
Hak Cipt
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA MUSIK DAN LAGU YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (Studi pada TVRI Semarang)
Karya cipta lagu atau musik adalah salah satu karya cipta yang merupakan
salah satu dari bentuk hak cipta yang memiliki hak moral dan hak ekonomi sehingga
perlu mendapatkan perlindungan dari undang-undang. Hak cipta tersebut dapat
dikomersilkan oleh pihak lain (pengguna/user) melalui jalur lisensi dari pihak
pencipta melalui kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional misalnya
KCI.
Permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah mekanisme pemungutan
royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial. Bagaimanakah implementasi
pemungutan royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial khususnya pada
Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Semarang . Bagaimanakah perlindungan
hukum tentang hak cipta karya musik dan lagu di Stasiun Televisi Republik Indonesia
(TVRI) Semarang.
Penulisan tesis menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian
dengan deskriptif analitis serta teknik analisis data secara kualitatif. Data primer
diperoleh melalui studi lapangan dengan wawancara kepada nara sumber, pihak KCI
Jawa Tengah, Pimpinan Stasiun TVRI Semarang, dan Pihak Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Semarang. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.
Hasil penelitian tesis ini diketahui mekanisme pemungutan besaran royalti
lagu atau musik belum diatur dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam
pelaksanaannya, pemungutan royalti mengacu pada standar baku yang dibuat
Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) salah satu bentuk Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional di Indonesia (LKMN). Standar baku berawal dari pemberian kuasa
oleh para pencipta/pemegang hak cipta lagu kepada KCI kemudian melakukan
pendataan dan sosialisasi kepada pengguna. Untuk memperoleh izin KCI, para
pengguna membayar royalti untuk penggunaan satu tahun dimuka. KCI memberikan
Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik (SLPM) yang berlaku dalam jangka waktu
satu tahun kedepan yang memperbolehkan menggunakan lagu dalam kegiatan
usahanya dan membebaskan pengguna dari segala tuntutan/gugatan dari pencipta
yang tergabung dalam organisasi KCI. Setelah satu tahun dan habisnya jangka waktu
SLPM, maka KCI melakukan konfirmasi kepada pengguna dan menanyakan apakah
ada perubahan data.
Implementasi pemungutan royalti lagu atau musik, KCI tidak serta merta
menerapkan standart baku perhitungan royalti. Standar baku prosentase lisensi tarif
0,5%, bergeser menjadi variabel bebas. Tahap negosiasi untuk penentuan besarnya
royalti/biaya lisensi yang dibayarkan. Pada pelaksanaannya, stasiun televisi lokal
Semarang termasuk Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Semarang, besarnya
tarif/biaya lisensi yang harus dibayar disamaratakan dengan TV swasta lokal lainnya.
Perlindungan tentang hak cipta karya musik dan lagu dilakukan melalui
tindakan preventif dan tindakan hukum. Tindakan preventif melalui pendaftaran,
perjanjian lisensi, seperti tertuang dalam Pasal 80 s/d 86 UU No. 28/2014 tentang
Hak Cipta
Pengalihan Hak Ekonomi Atas Hak Cipta Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk meiakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan; atau pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Bagi pihak lain yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 2. Pengalihan hak ekonomi atas hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menunjukkan hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wakaf; wasiat; perjanjian tertulis; atausebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta
Perlindungan Karya Seni Fotografi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat suatu karya cipta fotografi agar memperoleh perlindungan Hak Cipta dan bagaimana bentuk perlindungannya. Tujuan lainnya adalah menguraikan dampak perlindungan Hak Cipta terhadap hak- hak seorang Pencipta (dalam hal ini fotografer) dan bagi pihak yang melanggar ketentuan Hak Cipta atas karya seni fotografi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Keseluruhan data dianalis menggunakan analisis kualiutiatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta, suatu karya seni fotografi tidak perlu melewati tahap pendaftaran terlebih dahulu, karena secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipamerkan ke khalayak umum maka karya tersebut telah memperoleh pengakuan Hak Cipta dan dilindungi Hak Cipta. Hasil lainnya adalah Perlindungan Hak Cipta atas karya seni fotografi diberikan untuk melindungi hak- hak seorang Pencipta yakni Hak Ekonomi dan Hak Moral
PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA JASA USAHA FOTOCOPY DI BANDA ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
ABSTRAKPRILLYCIA RIVINA :2014PELANGGARAN HAK CIPTA OLEH PENYEDIA JASA USAHA FOTOCOPY BUKU TERHADAP UNDANG UNDANG HAK CIPTA.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.(v. 62) pp.,tbl. MUSTAKIM, SH., M.HUM Menurut Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, undang-undang hak cipta menyatakan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Tetapi kenyataannya masih sering dijumpai pelaku usaha yang melakukan penggandaan buku secara ilegal dengan tujuan komersial, seperti yang dilakukan oleh beberapa tempat usaha fotocopy di Banda Aceh.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan undang-undang hak cipta berkaitan dengan jasa usaha fotocopy buku, penyebab pihak penyedia jasa usaha fotocopy tidak mengindahkan ketentuan undang-undang hak cipta dan upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mencegah pelanggaran hak cipta dalam kegiatan fotocopy buku.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh atau dikumpulkan langsung dilapangan dari hasil wawancara langsung kepada responden yang merupakan pelaku usaha fotocopy.Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan undang-undang hak cipta tidak terlaksana, ternyata masih adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh penyedia jasa fotocopy dengan cara menggandakan buku karya cipta orang lain. Hal-hal yang disebabkan pihak penyedia jasa tidak mengindahkan undang-undang hak cipta, yaitu adanya tujuan komersial untuk mendapatkan keuntungan yang besar, kurangnya pengetahuan tentang undang-undang hak cipta, tidak berjalan pengawasan dari pihak terkait dan tidak adanya sosialisasi terkait hak cipta bagi usaha fotocopy. Upaya mencegah pelanggaran hak cipta dalam kegiatan fotocopy buku, yaitu dengan pengawasan secara ketat oleh pihak terkait, harus adanya sanksi yang tegas oleh aparat penegak hukum dan harus adanya sosialisasi oleh instansi terkait tentang hak cipta.Saran dari penelitian ini yaitu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggar hak cipta terkait penggandaan buku sehingga dapat terlaksana dengan efektif. Disarankan juga kepada masyarakat agar tidak membeli buku hasil penggandaan yang melanggar hak cipta.Kata kunci : Pelanggaran hak cipta, Penyedia jasa usaha fotocop
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Di Internet Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak bagi pencipta dan pemegang hak cipta lagu dan musik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana perlindungan hukum bagi hak cipta lagu dan musik di internet dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Di mana hak tersebut bersifat khusus/istimewa, karena hanya dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Hak Moral yang secara umum melindungi suatu ciptaan dari Perubahan yang dilakukan oleh orang lain, di mana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta saja. Sedangkan, Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya ciptanya, di mana hak ini dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta. 2. Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik atas pelanggaran yang dilakukan di internet meskipun tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penegakan dari Undang-Undang tersebut belum berjalan efektif. Karena masih terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik. Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya cipta lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh Undang-Undang tersebut
- …
