161 research outputs found

    Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

    Get PDF
    Principally, the responsibility of shareholders based on positive law is limited to the amount of capital deposited. In accordance to Article 3 (1) of Company law number 40 year 2007, it confirms that company shareholder is not subjected to any personal liability for commitments made on behalf of company and shall not be liable for any loss exceeding its shares. The aim of this research is to figure out whether the subjective requirements of limited liability company establishment is absolute or not, and also to figure out how is the legal sanction of sole proprietorsip of a limited company. This research is a juridical normative research. The subjective requirement of limited company establishment is absolute. Limited company may be established by 2 (two) or more shareholders under the notarial deed. The legal sanction of sole proprietorship of a limited company is that the shareholder is personally liable of all company commitments and loss. The shareholders in maximally 6 (six) months after the company is legal under the notarial deed, is obliged to share part of it stock to other shareholders or the company issues a new stock to other. The shareholders are personally responsible if the shareholder is less than 2 (two) persons after 2 (two) months period given by the law

    Jurnal Penelitian Hukum

    Get PDF
    Harmonization in regulations in the field of investments is a very\ud important matter due to the government intention in bringing the foreign capitals\ud to Indonesia. Regulation overlapping is a common thing that happens in\ud Indonesia due to autonomy for all the region to build their own regulation. This\ud research is a normative research, which si rational and theoretic type.\ud Research result indicates that some of regulation that have been issued by\ud the local government are strictly the opposite from a higher regulation\ud (conflicting norms)

    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA

    Get PDF
    Sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat, koperasi mempunyai basis konstitusional yang kuat. Meskipun demikian, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional masih rendah. Dalam sejarahnya yang panjang, berbagai masalah menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pembinaan dan pengawasan koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menemukan, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Undang- Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur secara lengkap pengawasan otoritas terhadap kinerja koperasi, baik secara kelembagaan maupun keuangan. Pengawasan terhadap koperasi lebih mengedepankan mekanisme internal, melalui badan pengawas koperasi. Dengan model pengawasan demikian, banyak terjadi masalah hukum yang berkaitan dengan koperasi, misalnya kegiatan investasi ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak citra koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilengkapi dengan wawancara terhadap beberapa narasumber yang relevan dengan masalah yang dikaji. Bahan-bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan koperasi, lembaga keuangan mikro, perbankan, dan otoritas jasa keuangan. Untuk merespon perubahan dan kebutuhan hukum masyarakat, diperlukan pembaruan hukum koperasi yang dapat memberikan kewenangan lebih luas kepada otoritas untuk dapat menilai dan mengevaluasi kinerja koperasi, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan koperasi untuk kegiatan investasi ilegal. Penguatan pembinaan dan pengawasan koperasi diperlukan karena kegiatan koperasi simpan pinjam terintegrasi dengan industri jasa keuangan, terlebih jika terdapat afiliasi koperasi dengan lembaga jasa keuangan lain. Selain itu, diperlukan lembaga penjaminan simpanan koperasi, untuk meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi

    TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN PT. GOLD COIN SPECIALITIES DESA SUKANEGARA KEC. TANJUNG BINTANG LAMPUNG SELATAN

    Get PDF
    Adapun perusahaan yang menerapkan CSR adalah salah satunya yakni PT. Gold Coin Specialities Desa Sukanegara Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan dimana setiap perusahaan memiliki aktivitas memproduksi barang dan jasa. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat. Disamping mendapatkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri juga sekaligus dapat memberikan kesejahteraan bagi lingkungan/masyarakat hal ini adanya keterkaitan TanggungJawab sosial Perusahaan (CSR). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan?, bagaimana Tinjauan Hukum Positif terhadap Implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan?, bagaimana Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap implementasi Corporate Sosial Responsibility di PT. Gold Coin Specialities untuk mengetahui implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities, dan untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan? Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan dengan tempat penelitian di PT. Gold Coin Specialities Desa Sukanegara Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi .Karena dalam penelitian ini kurang dari 100, maka keseluruhan populasi dijadikan sampel yaitu sebanyak 11 orang. Pengolahan data dilakukan melalui editing dan sistematisasi data. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif, sehingga kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian Corporate Social Responsibility dalam perspektif Hukum Islam di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan ini kurang sesuai dengan Hukum Islam karena Perusahaan itu kurang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR selain belum terlaksana secara maksimal, juga tidakadanya transparansi atau keterbukaan antara pihak perusahaan tersebut dengan masyarakat sekitar. Perusahaan ini kurang melaksanakan kewajiban yang dalam Hukum Islam disebut wajib karena perusahaan tersebut hanya memberikan limbah karung dan drum, yang mana limbah tersebut akan dijual dan hasil penjualan limbah tersebut akan dikelola karang taruna guna kepentingan masyarakat sekitar perusahaan tersebut., donor darah yang rutin dilakukan oleh karyawan, perbaikan jalan sekitar perusahaan, dan membersihkan lingkungan sekitar perusahaan. Berdasarkan Pada Hukum Positif disimpulkan CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (UUPT) Tahun 2007 pasal 1 anka 3, pasal 74 dan UUPM Pasal 15 huruf b dan pasal 34 ayat (1), adapun Persamaan CSR dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di PT. Gold Coin yakni sama-sama bertujuan untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.persamaannya merujuk pada kesejahteraan masyarakat sekitar dan lingkungan sosial. perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Corporate Social Responsibility di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan adalah yakni sumber dasar hukumnya

    TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN PT. GOLD COIN SPECIALITIES DESA SUKANEGARA KEC. TANJUNG BINTANG LAMPUNG SELATAN

    Get PDF
    Adapun perusahaan yang menerapkan CSR adalah salah satunya yakni PT. Gold Coin Specialities Desa Sukanegara Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan dimana setiap perusahaan memiliki aktivitas memproduksi barang dan jasa. Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat. Disamping mendapatkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri juga sekaligus dapat memberikan kesejahteraan bagi lingkungan/masyarakat hal ini adanya keterkaitan TanggungJawab sosial Perusahaan (CSR). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan?, bagaimana Tinjauan Hukum Positif terhadap Implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan?, bagaimana Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap implementasi Corporate Sosial Responsibility di PT. Gold Coin Specialities untuk mengetahui implementasi CSR di PT. Gold Coin Specialities, dan untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan? Penelitian ini menggunakan metode field research atau penelitian lapangan dengan tempat penelitian di PT. Gold Coin Specialities Desa Sukanegara Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi .Karena dalam penelitian ini kurang dari 100, maka keseluruhan populasi dijadikan sampel yaitu sebanyak 11 orang. Pengolahan data dilakukan melalui editing dan sistematisasi data. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir deduktif, sehingga kesimpulan bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian Corporate Social Responsibility dalam perspektif Hukum Islam di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan ini kurang sesuai dengan Hukum Islam karena Perusahaan itu kurang bertanggungjawab dalam melaksanakan CSR selain belum terlaksana secara maksimal, juga tidakadanya transparansi atau keterbukaan antara pihak perusahaan tersebut dengan masyarakat sekitar. Perusahaan ini kurang melaksanakan kewajiban yang dalam Hukum Islam disebut wajib karena perusahaan tersebut hanya memberikan limbah karung dan drum, yang mana limbah tersebut akan dijual dan hasil penjualan limbah tersebut akan dikelola karang taruna guna kepentingan masyarakat sekitar perusahaan tersebut., donor darah yang rutin dilakukan oleh karyawan, perbaikan jalan sekitar perusahaan, dan membersihkan lingkungan sekitar perusahaan. Berdasarkan Pada Hukum Positif disimpulkan CSR di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (UUPT) Tahun 2007 pasal 1 anka 3, pasal 74 dan UUPM Pasal 15 huruf b dan pasal 34 ayat (1), adapun Persamaan CSR dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di PT. Gold Coin yakni sama-sama bertujuan untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan tersebut.persamaannya merujuk pada kesejahteraan masyarakat sekitar dan lingkungan sosial. perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Corporate Social Responsibility di PT. Gold Coin Specialities Tanjung Bintang Lampung Selatan adalah yakni sumber dasar hukumnya

    Implikasi Yuridis Perjanjian Hibah Antara Pt. Vale Indonesia Dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 001/Nhpd-Sulteng/I/2016 Dan Nomor : 970/01/Dispenda/2016 Tentang Dana Hibah

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep kepatutan dan kewajaran dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini belum diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang – undangan yang terkait khususnya dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kekaburan hukum ini berimplikasi pada munculnya beragam perspektif mengenai CSR dan pelaksanaannya dilapangan, dimana salah satunya yaitu pengalihan dana CSR menjadi hibah melalui perjanjian hibah yang dilakukan antara PT Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyaluran dana CSR berbentuk hibah memenuhi unsur kepatutan dan kewajaran dan bagaimana implikasi yuridisnya terhadap perjanjian yang dilakukan antara PT Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 001/NHPD-SULTENG/I/2016 dan Nomor: 970/01/DISPENDA/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Dana Hibah. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menemukan konsep kepatutan dan kewajaran dalam penyaluran dana CSR dan kemudian menganalisis implikasi hukumnya terhadap dana CSR yang disalurkan dalam bentuk hibah. Teori yang dipergunakan sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalah dalam penelitian ini yaitu teori Corporate Social Responsibility, teori kemanfaatan, teori kepastian hukum, dan teori tanggung jawab. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Adapun sumber dan jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari studi kepustakaan, penelusuran internet, dan wawancara. Sedangkan pengumpulan bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan analisis interpretasi. Hasil penelitian dalam tesis ini menemukan bahwa penyaluran dana CSR berbentuk hibah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran dalam artian melanggar substansi penyaluran CSR berdasarkan peraturan perundang – undangan terkait. Hal tersebut membawa implikasi yuridis tidak terpenuhinya unsur obyektif dan subyektif pada perjanjian yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang berakibat pada perjanjian yang dilakukan antara PT Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah batal demi hukum dan dapat dibatalkan

    Perlindungan Hukum Bagi Pimpinan Bank Indonesia Dalam Menetapkan Kebijakan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Di Indonesia

    Get PDF
    Di berbagai negara di dunia, pada umumnya fungsi bank sentral dalam sistem keuangan meliputi: a) mengontrol peredaran uang; b) menjaga stabilitas pasar uang; c) menjaga mekanisme sistem pembayaran; d) mengawasi sistem perbankan; dan (e) sebagai the Lender of Last Resort (LOLR) yaitu memberikan pinjaman terakhir kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau sebagai bankir dari bank-bank (banker’s bank). Indonesia pernah mengalami krisis sistem keuangan pada 1997/1998 dan untuk penanganan krisis tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral dan sebagai LOLR menetapkan kebijakan fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berdampak pada tingginya biaya fiskal yang harus ditanggung Negara yaitu sebasar Rp144,5 triliun. Pada krisis sistem keuangan yang terjadi pada 2008, Bank Indonesia menetapkan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bail-out kepada Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Kebijakan atau diskresi BLBI telah menimbulkan problema hukum, yaitu diprosesnya 3 mantan anggota Direksi BI, yaitu Hendrobudijanto, Paul Sutopo dan Heru Soepraptomo dalam tindak pidana korupsi BLBI dan oleh telah dinyatakan terbukti bersalah “Menyalahgunakan Kewenangan” dalam tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Mahkamah Agung (MA-RI). Begitu pula Kebijakan FPJP dan Bail-out Bank Century, dimana salah satu Pimpinan BI yaitu Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur, telah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan “Melawan Hukum" dalam perkara tipikor oleh MA-RI. Sehubungan dengan kondisi di atas, maka timbul permasalahan yaitu sejauh mana kebijakan Pimpinan BI dalam penanganan krisis sistem keuangan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat? Kondisi ini juga tidak mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum bagi Pimpinan BI sebagai pejabat pengambil kebijakan, mengingat adanya ketentuan perlindungan hukum sesuai Pasal 45 UU No.23/1999 jo. UU No.6/2009 (UU-BI). Ketentuan ini mengatur bahwa Pimpinan BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya, sepanjang dilakukan dengan itikad baik. Melihat fenomena di atas, maka timbul permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu 1) Mengapa kebijakan Pimpinan BI dalam BLBI pada 1997/1998 dikategorikan sebagai perbuatan “Menyalahgunakan Kewenangan” dalam tipikor dan kebijakan Pimpinan BI untuk penanganan krisis sistem keuangan pada 2008 dalam bentuk pemberian FPJP dan Bail-out kepada Bank Century dikategorikan sebagai perbuatan “Melawan Hukum” dalam tipikor?; 2) Apa tanggung jawab hukum Pimpinan BI dalam kebijakan penanganan krisis sistem keuangan?; 3) Apa landasan teoritis pemberian perlindungan hukum bagi Pimpinan BI dalam menghadapi proses hukum di pengadilan? Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal, dengan obyek utama adalah substansi hukum terkait dengan tugas dan kewenangan Bank Indonesia, khususnya dalam menetapkan kebijakan penanganan krisis sistem keuangan dan perlindungan hukum kepada Pimpinan BI menurut hukum Indonesia. Untuk menjawab permasalahan di atas, teori yang digunakan sebagai pisau Analisa adalah: 1) teori diskresi; 2) teori tanggung jawab hukum; 3) teori perlindungan hokum; dan 4) teori keadilan. Penelitian dan pembahasan dilakukan terhadap kebijakan Pejabat Pemerintahan dalam perspektif tipikor, dasar kebijakan BLBI 1997/1998 dan dasar kebijakan pemberian FPJP dan Bail-out Bank Century 2008, kajian terhadap putusan pengadilan atas kasus tipikor kebijakan BLBI serta kebijakan pemberian FPJP dan Bail-out Bank Century, juga mengenai pertanggungjawaban hukum Pimpinan BI dalam kebijakan penanganan krisis sistem keuangan. Selanjutnya penelitian difokuskan kepada pengaturan perlindungan hukum Pejabat Pemerintahan menurut hukum di Indonesia, perlindungan hukum dalam perspektif keputusan bisnis oleh direksi BUMN berdasarkan doktrin Business Judgment Rule (sebagai studi perbandingan), perlindungan hukum dalam perspektif Stabilitas Sistem Keuangan di Indonesia, perlindungan hukum bagi Pimpinan Bank Sentral di beberapa Negara lain yaitu: Malaysia, Singapura dan India, serta kajian perlindungan hukum preventif dan represif bagi Pimpinan BI dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa 1) Kebijakan BLBI dikategorikan sebagai perbuatan “Menyalahgunakan Kewenangan” dalam tipikor karena menurut pertimbangan MA-RI terdapat kelemahan pengawasan penggunaan BLBI, tidak didukung ketentuan yang valid dan menguntungkan bank-bank, yang dinilai telah memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) sub b UU No. 3/1971 (UU-PTPK). Kebijakan FPJP dan Bail-out Bank Century 2008 dikategorikan sebagai perbuatan “Melawan Hukum” dalam tipikor, karena menurut pertimbangan MA-RI persertujuan pemberian FPJP oleh ADG-BI Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik dan melanggar Pasal 45 UU-BI, sehingga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU-PTPK). 2) Kebijakan BLBI 1997/1998 serta FPJP dan Bail-out Bank Century 2008 merupakan tanggung jawab jabatan dan pribadi. 3) Secara teoritis perlindungan hukum preventif telah diatur dalam UU-BI dan beberapa UU lainnya, yang dimaksudkan agar keputusan BI tetap independen, terhindar dari kriminalisasi dan terhindar dari tanggung jawab pribadi atas biaya kebijakan. Perlindungan hukum represif diberikan dalam bentuk bantuan hukum, serta pengujian penerapan Pasal 45 UU-BI di pengadilan. Sebagai saran bahwa kebijakan pemberian fasilitas LOLR dalam penanganan krisis sistem keuangan, agar BI konsisten berpedoman kepada UU-BI, UU-PPKSK, UU-AP, PBI-FPJP (PLJP), maupun peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU-Perbankan, UU-OJK, UU-PTPK, KUHP dan KUHPerdata; serta sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
    • …
    corecore