Analisis Praktik Shopee Paylater dalam Perspektif Pemikiran Zaid bin Ali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik Shopee Paylater melalui perspektif pemikiran ekonomi Islam yang digagas oleh Zaid bin Ali. Shopee Paylater merupakan layanan pembayaran digital yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian secara kredit tanpa kartu fisik, dengan pembayaran yang dapat ditunda atau dicicil. Namun, layanan ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba dan keadilan dalam transaksi. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi sejauh mana praktik Shopee Paylater memenuhi syarat dan rukun akad yang sah dalam Islam, serta menganalisisnya dari sudut pandang akad Ba'i Bitsaman Ajil yang diperkenalkan oleh Zaid bin Ali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Shopee Paylater mengandung elemen kemudahan bagi pengguna, terdapat beberapa aspek yang dapat dipertimbangkan sebagai bentuk transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, terutama terkait dengan penetapan bunga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan teori ekonomi Islam kontemporer serta menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam menyusun regulasi layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.   Kata kunci:  Shopee Paylater, Zaid bin Ali, Ba'i Bitsaman Aji

Similar works

Full text

thumbnail-image

UIN (Universitas Islam Negeri) Sunan Kalijaga, Yogyakarta: E-Journal Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat

redirect
Last time updated on 06/07/2025

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0