Penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor:13/23/PBI/2011 Tentang Manajemen Risiko Pada Produk Gadai Emas di Pegadaian Syariah Cabang Cipto

Abstract

Pegadaian syariah cabang cipto merupakan salah satu cabang pegadaian syariah yang menyediakan produk pinjaman gadai emas dengan akad Rahn. Produk gadai emas ini banyak diminati oleh masyarakat. Pada tahun 2023, pegadaian syariah menyalurkan pinjaman gadai emas senilai 28,9 T. Tingginya minat terhadap produk gadai emas ini membuat risiko yang akan dihadapi juga tinggi. Berdasarkan hasil observasi peneliti, ditemukan adanya risiko penipuan bermodus gadai emas palsu, dan banyak nasabah dengan kredit macet di pegadaian syariah cabang cipto. Dengan permasalahan tersebut, sudah pasti manajemen risiko yang diterapkan di pegadaian syariah harus ditingkatkan dan lebih diperketat agar dapat menjaga keamanan dan kestabilan proses pembiayaan gadai emas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto, untuk mengetahui solusi atas kendala dalam penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto, dan untuk mengetahui kesesuaian manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/23/PBI/2011. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan sumber datanya yaitu primer dan sekunder. Objek penelitian ini adalah Pegadaian Syariah Cabang Cipto. Penelitian ini dilakukan langsung di lapangan untuk mengeksplorasi informasi yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada Manager Gadai Cabang CPS Cipto dan para pegawai lainnya, serta observasi dan dokumentasi secara langsung. Hasil penelitian ini adalah manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto terdiri dari beberapa tahapan, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengelolaan risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Solusi atas kendala dalam penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto adalah adanya pelatihan dan pembinaan terhadap penaksir emas, melakukan mentoring rutin kepada rahin, dan memiliki prosedur darurat untuk bencana. Penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto ini sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor:13/23/PBI/2011 tentang manajemen risiko. Kata Kunci : Peraturan Bank Indonesia, Manajemen Risiko, Gadai Ema

Similar works

This paper was published in IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.