Pegadaian syariah cabang cipto merupakan salah satu cabang pegadaian
syariah yang menyediakan produk pinjaman gadai emas dengan akad Rahn. Produk
gadai emas ini banyak diminati oleh masyarakat. Pada tahun 2023, pegadaian syariah
menyalurkan pinjaman gadai emas senilai 28,9 T. Tingginya minat terhadap produk
gadai emas ini membuat risiko yang akan dihadapi juga tinggi. Berdasarkan hasil
observasi peneliti, ditemukan adanya risiko penipuan bermodus gadai emas palsu, dan
banyak nasabah dengan kredit macet di pegadaian syariah cabang cipto. Dengan
permasalahan tersebut, sudah pasti manajemen risiko yang diterapkan di pegadaian
syariah harus ditingkatkan dan lebih diperketat agar dapat menjaga keamanan dan
kestabilan proses pembiayaan gadai emas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen risiko pada produk
gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto, untuk mengetahui solusi atas kendala
dalam penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah
cabang cipto, dan untuk mengetahui kesesuaian manajemen risiko pada produk gadai
emas di pegadaian syariah cabang cipto dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor:
13/23/PBI/2011.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif dengan sumber datanya yaitu primer dan sekunder. Objek penelitian ini
adalah Pegadaian Syariah Cabang Cipto. Penelitian ini dilakukan langsung di
lapangan untuk mengeksplorasi informasi yang berkaitan dengan penerapan
manajemen risiko pada produk gadai emas di pegadaian syariah cabang cipto.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada Manager Gadai Cabang CPS
Cipto dan para pegawai lainnya, serta observasi dan dokumentasi secara langsung.
Hasil penelitian ini adalah manajemen risiko pada produk gadai emas di
pegadaian syariah cabang cipto terdiri dari beberapa tahapan, yaitu identifikasi risiko,
pengukuran risiko, pengelolaan risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko.
Solusi atas kendala dalam penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di
pegadaian syariah cabang cipto adalah adanya pelatihan dan pembinaan terhadap
penaksir emas, melakukan mentoring rutin kepada rahin, dan memiliki prosedur
darurat untuk bencana. Penerapan manajemen risiko pada produk gadai emas di
pegadaian syariah cabang cipto ini sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor:13/23/PBI/2011 tentang manajemen risiko.
Kata Kunci : Peraturan Bank Indonesia, Manajemen Risiko, Gadai Ema
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.