Point.Pbg merupakan sebuah roastery yang bergerak di bidanag bisnis pengolahan pasca panen kopi dan juga penjualan biji kopi. Point.Pbg memiliki anak perusahaan yaitu Mili Coffee Brewers sebagai kedai kopi yang menjual minuman seduhan kopi. Point.Pbg berdiri sejak tahun 2018 dan memberdayakan para petani kopi di Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga sejak saat itu. Rifki
sebagai pemilik dari Point.Pbg memberdayakan para petani kopi dan membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh para petani kopi. Penelitian ini bertujuan untuk menganal isis komunikasi pemberdayaan petani kopi di Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga yang dilakukan oleh Point.Pbg. Penelitian ini menelaah
beberapa poin penting yaitu mulai dari permasalahan yang dialami petani kopi, proses komunikasi pemberdayaan yang dilakukan Point.Pbg, dan siapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam memberdayakan petani kopi. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan
metode kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan adalah teori stakeholder untuk melihat peran
penting dari para pemangku kepentingan dalam proses komunikasi pemberdayaan. Hasil dan
pembahasan penelitian menunjukkan mulai dari permasalahan yang dialami oleh para petani kopi
di Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga yaitu petani kopi sebagai pekerjaan sambilan,
kebergantungan kepada tengkulak, sistem pertanian yang masih konvensional, kurangnya bibit,
pupuk subsidi, dan ancaman hama serta penyakit pada tanaman kopi, dan petani lebih fokus ke
tanaman lain. Proses komunikasi pemberdayaan yang dilakukan oleh Point.Pbg adalah di bagian
menyeleksi petani kopi, menampung hasil panen, proses panen dan pengolahan pascapanen dimana
Point.Pbg memberikan edukasi untuk panen dan pascapanen. Point.Pbg juga membeli hasil panen
kopi para petani dengan persyaratan tertentu yang menjadi standar dari roastery tersebut mulai dari
petik merah, kering, tidak berjamur, dan no-defects. Proses komunikasi pemberdayaan petani kopi di
Kecamatan Rembang melibatkan pemangku kepentingan dengan kekuasaan, legitimasi, dan
urgensinya masing-masing. Pemangku kepentingan dibedakan menjadi tiga, pertama, policy arena
yaitu Badan Penyuluhan Pertanian Kecamatan Rembang dan Penyuluh Pertanian Lapangan, kedua,
public actors yaitu Point.Pbg, dan ketiga, affected actors yaitu petani kopi di Kecamatan Rembang
Kabupaten Purbalingga
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.