TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PERKAWINAN BANGSAWAN SUKU SASAK

Abstract

Dalam sebuah perkawinan di Indonesia, mempunyai berbagai macam corak. Indonesia sendiri mempunyai keunikan di samping menggunakan hukum agama, namun perkawinan juga mempunyai syarat yang harus dipenuhi seperti penerapan aturan – aturan yang berlaku di hukum adat. Hukum adat di tiap daerah tentu berbeda – beda coraknya. Yang menarik adalah hukum adat yang berlaku di suku Sasak, dimana seorang keturunan bangsawan (Menak) tidak boleh menjalin perkawinan dengan masyarakat yang kastanya lebih rendah darinya bagi yang masih menerapkannya. Ketika hal itu terjadi, akan memberi implikasi terhadap pihak wanita bangsawan itu sendiri. Keunikan akan syarat tersebut, artikel ini ditulis. Metode yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah yuridis empiris, dimana metode ini melihat norma – norma yang berlaku dimasyarakat, yang sumber datanya dari pustaka (library research). Kepenulisan ini juga menggunakan yuridis normatif, untuk menghubungkan norma – norma yang berlaku di suku Sasak dengan hukum Islam itu sendiri. Hasil dari penelitian ini, menemukan masih ada yang masih menerapkan hukum adat yang berlaku dan adanya juga yang sudah meninggalkannya. Dari pandangan hukum adat dan hukum Islam sendiri, adanya kesesuaian dari kedua hukum tersebut, bila dilihat dari ada hak wali untuk menolak terjadinya sebuah perkawinan, dengan menggunakan argumentasi tentang status sosial serta nasab keturunan

Similar works

Full text

thumbnail-image

UMMAT Scientific Journals (Universitas Muhammadiyah Mataram)

redirect
Last time updated on 02/11/2024

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.