Kegiatan PKM ini diselenggarakan di desa Wadungasih Buduran Sidoarjo. Tujuan khusus kegiatan ini membantu pelaku usaha rumahan untuk kegiatan labelisasi produk usaha mereka, yang umumnya produk makanan dan minuman olahan. Total peserta sebanyak 15 pelaku usaha. Dengan adanya kegiatan labelisasi ini, mereka merasa sangat terbantu dan menjadi paham bahwa labelisasi produk merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Manfaat yang di peroleh melalui kegiatan ini bagi pelaku usaha rumahan produk pangan adalah meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan kepuasan konsumen, dan menunjang proses perluasan pasar. Indeks kepuasan peserta rata-rata dari kegiatan ini melalui post-test adalah 3.44 dan masuk dalam kategori baik atau puas. Melalui kegiatan ini ke depan pelaku usaha rumahan tersebut berpeluang dapat mengikuti kegiatan lainnya yakni: sertifikasi produk industri rumah tangga, sertifikasi BPOM, dan sertifikasi Halal-MUI
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.