Pada dasarnya tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah,
mawaddah dan warahmah, namun dalam kehidupan rumah tangga tentunya
terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh suami dan istri yang bisa sajah tidak
ada jalan lain yang dapat memperbaiki kecuali perceraian. Perceraian yang diatur
dalam hukum positif itu harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan, namun
beberapa masyarakat masih ada yang melakukan perceraian di luar sidang
Pengadilan dan ini menyalahi aturan yang terdapat dalam hukum positif di
Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahaimana hukum cerai di bawah
tangan menurut hukum positif dan bagaiaman tinjauan kaidah fiqih terhadap
ketidakabsahan cerai di bawah tangan menurut hukum positif. Penelitian ini
menggunakan Penelitian kualitatif Deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, Kajian pustaka adalah
penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan beberapa buku�buku, artikel, jurnal ilmiah, skripsi dan literature lainnya yang berhubungan dengan
masalah dan tujuan penelitian ini. Dan teknik analisis data yang dilakukan adalah
Kondensasi data, Menyajikan data, dan Menarik kesimpulan atau verifikasi.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perceraian di bawah tangan menurut
pasal 39 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Jo Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam
itu tidak sah secara yuridis. Dan kaidah fiqh yang relevan dengan ketidakabsahan
cerai di bawah tangan ini adalah kaidah karena cerai di bawah tangan
memiliki dampak buruk bagi para pihak baik suami, istri maupun anak, kaidah pemerintah sebagai pemimpin dalam membentuk kebijakan atau undang-undang
harus berdasarkan mashlah bagi masyarakatnya.
Kata Kunci: Cerai di Bawah Tangan, Kaidah Fiq
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.