Tinjauan Kaidah Fiqh Terhadap Ketidakabsahan Cerai Di Bawah Tangan Menurut Hukum Positif

Abstract

Pada dasarnya tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, namun dalam kehidupan rumah tangga tentunya terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh suami dan istri yang bisa sajah tidak ada jalan lain yang dapat memperbaiki kecuali perceraian. Perceraian yang diatur dalam hukum positif itu harus dilakukan di hadapan sidang pengadilan, namun beberapa masyarakat masih ada yang melakukan perceraian di luar sidang Pengadilan dan ini menyalahi aturan yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahaimana hukum cerai di bawah tangan menurut hukum positif dan bagaiaman tinjauan kaidah fiqih terhadap ketidakabsahan cerai di bawah tangan menurut hukum positif. Penelitian ini menggunakan Penelitian kualitatif Deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, Kajian pustaka adalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan beberapa buku�buku, artikel, jurnal ilmiah, skripsi dan literature lainnya yang berhubungan dengan masalah dan tujuan penelitian ini. Dan teknik analisis data yang dilakukan adalah Kondensasi data, Menyajikan data, dan Menarik kesimpulan atau verifikasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Perceraian di bawah tangan menurut pasal 39 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Jo Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam itu tidak sah secara yuridis. Dan kaidah fiqh yang relevan dengan ketidakabsahan cerai di bawah tangan ini adalah kaidah karena cerai di bawah tangan memiliki dampak buruk bagi para pihak baik suami, istri maupun anak, kaidah pemerintah sebagai pemimpin dalam membentuk kebijakan atau undang-undang harus berdasarkan mashlah bagi masyarakatnya. Kata Kunci: Cerai di Bawah Tangan, Kaidah Fiq

Similar works

This paper was published in IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.