Televisi adalah alat atau media komunikasi satu arah yang dimana isi siarannya memuat tayangan informasi, entertainment, dan sebagai sosial kontrol bagi masyarakat, dengan adanya gelombang elektro yang dimiliki publik dan dikelola oleh pemerintah lalu dipinjamkan kepada media agar memberikan edukasi kepada publik. Ada banyak sekali Lembaga β Lembaga penyiaran di Indonesia contohnya seperti Lembaga Penyiaran Swasta diantaranya ada ANTV, Metro TV, SCTV, RCTI, dan sebagainya. Program siaran televisi yang standar kretivitasnya tinggi hingga bertentangan dengan standar norma yang berlaku sehingga melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikemukakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan batasan pada program siaran agar tidak melanggar norma yang ada. Pada program siaran dahsyat di RCTI ada beberapa pelanggaran yang membuat pihak RCTI harus menerima pelanggaran dari KPI. Seperti yang dijelaskan diatas pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan pengumpulan data penelitian Pustaka
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.