Artikel ini membahas tentang peran jamaah Masjid Kemayoran Surabaya dalam peningkatan infrastruktur dan pengelolaan tanah wakafnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri atas pencarian dan pengumpulan sumber, verifikasi, aufassung, dan darstellung. Asal-usul masjid ini berasal dari hasil kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada umat Islam karena ingin merubuhkan masjid yang ada di Surapringgo. Namun demikian, pemberian tanah tersebut tidak memiliki dokumen hitam di atas putih, yang ada hanyalah bukti prasasti. Dalam perkembangan kemudian, masjid ini mengalami beberapa perbaikan. Selain itu, masjid Kemayoran juga memiliki banyak tanah wakaf yang berasal dari jamaah. Sebagian besar tanah wakaf tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk dijadikan hunian tinggal maupun usaha dengan status sewa. Hasil sewa dari tanah tersebut digunakan kembali untuk keperluan masjid dan dana untuk perbaikannya. Akan tetapi, karena tidak ada dokumen hukum yang melandasinya, masalah tersebut kemudian memicu beberapa permasalahan terkait landreform pada tahun 1970-an. Para jamaah masjid melakukan berbagai cara untuk meyakinkan para penyewa bahwa tidak ada kebijakan tersebut untuk tanah masjid. Meski telah banyak cara yang dilakukan, para penyewa akhirnya tetap tidak berkehendak untuk membayar biaya sewa lagi, walaupun hak atas tanah dan aktivitas di atasnya masih di bawah naungan Masjid Kemayoran
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.