We are not able to resolve this OAI Identifier to the repository landing page. If you are the repository manager for this record, please head to the Dashboard and adjust the settings.
Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
Abstract
Meningkatnya jarimah pemerkosaan terhadap anak tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berpihak pada korban. Banyak putusan mahkamah syar’iyyah aceh yang justru membebaskan pelaku karena minimya alat bukti. kesaksian saksi testimonium de auditu ditolak untuk dipertimbangkan karena saksi dianggap tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana yang disaksikannya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perimbangan hakim dalam menilai kualitas kesaksian saksi testimonium de aiditu dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum positi dan fikih jinayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh menilai bahwa kualitas kesaksisan saksi testimonium de auditu tidak dapat diterima sehingga tidak terdapat minimum dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kualitas kesaksian saksi testimonium de auditu ditinjau dari hukum positif meskipun bukan atas apa yang dilihat, di dengar dan dialami sendiri tetap dapat dijadikan alat bukti petunjuk. Sedangkan ditinjau dari fiqih jinayah kesaksian testimonium de auditu tidak boleh dikesampingkan atau ditolak sepenuhnya oleh hakim karena Hakim harus mendengarkan keterangan semua pihak demi terciptanya keadilan
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.