Kualitas Kesaksian Testimonium De Auditu pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak

Abstract

Meningkatnya jarimah pemerkosaan terhadap anak tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berpihak pada korban. Banyak putusan mahkamah syar’iyyah aceh yang justru membebaskan pelaku karena minimya alat bukti. kesaksian saksi testimonium de auditu ditolak untuk dipertimbangkan karena saksi dianggap tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana yang disaksikannya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perimbangan hakim dalam menilai kualitas kesaksian saksi testimonium de aiditu dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum positi dan fikih jinayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh menilai bahwa kualitas kesaksisan saksi testimonium de auditu tidak dapat diterima sehingga tidak terdapat minimum dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kualitas kesaksian saksi testimonium de auditu ditinjau dari hukum positif meskipun bukan atas apa yang dilihat, di dengar dan dialami sendiri tetap dapat dijadikan alat bukti petunjuk. Sedangkan ditinjau dari fiqih jinayah kesaksian testimonium de auditu tidak boleh dikesampingkan atau ditolak sepenuhnya oleh hakim karena Hakim harus mendengarkan keterangan semua pihak demi terciptanya keadilan

Similar works

Full text

thumbnail-image

Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)

redirect
Last time updated on 22/08/2023

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.