ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR I19/PDT.G/2013/PN PTK TERKAIT TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBUATNYA
AbstrakPenelitian ini membahas tetang Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 119/pdt.g/2013/PN PTK yang mana berkaitan dengan pertanggung jawaban notaris terhadap Akta yang telah dibuatnya baik ketika akta di simpan sebagai minuta maupun sebagai alat bukti atau sengketa, notaris didalam membuat akta di haruskan mengikuti prosedur yang telah di atur oleh Undang Undang Jabatan notaris, dalam kasus ini ada notaris yang mana akta menjadi pembuktian dipersidangan dan dinyatakan di terima dan dibatalkan untuk itu menarik untuk di kaji sampai dimana pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang telah dibuatnya tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis Normatif yang peneliti peroleh dari bahan Pustaka dan dokumen yang terkait serta di dukung dengan data maupun informasi berbagai narasumber dilapangan, dan Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu didalam Putusan Pengadilan di jelaskan adanya gugatan dari Penggugat kepada Tergugat I,II,III,IV,V,VI, Hakim memutuskan perkara ini terhadap pertama, Akta Kuasa tetap di sahkan karena pembuatannya akta tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang jabatan Notaris nomor 30 th 2004 dan perubahan nomor 2 tahun 2014, kedua,Akta Jual beli tidak sah atau batal demi hukum karena melihat kepada adanya aturan perundang-undangan yang telah di langgar yakni tentang dilarangnya penggunaan Kuasa mutlak sebagai proses peralihan Hak yakni Intruksi mendagri nomor 14 tahun 1982 dan PerKBPN nomor 10 tahun 2014 tentang Pendaftaran atas Tanah dan bila dikaitkan dengan pertanggung jawaban notaris sesuai peraturan bahwa notaris yang Aktanya di tetap sah tersebut dan notaris yang membuat telah pensiun maka pertanggungjawabannya sampai notaris tersebut meninggal dan terhadap notaris/PPAT yang akta jual belinya dibatalkan yaitu notaris dapat di tuntut oleh yang dirugikan dan diberikan sanksi perdata,pidana maupun administratif. Untuk itu Notaris/PPAT sebagai pejabat yang berwenang harus mampu tunduk dan taat kepada peraturan yang telah dibuat dan dapat bertanggungjawab terhadap akta yang telah di buatnya. Kata Kunci: Hakim, Notaris, Putusan Pengadilan. AbstractThis study discusses the Analysis of the Pontianak District Court Decision Number 119/pdt.g/2013/PN PTK which is related to the notary's responsibility for the Deed that he/she has made both when the deed is kept as a minutes or as evidence or dispute, the notary in making the deed is required to follow the procedures set out by the Law on the Position of the Notary, in this case there is a notary where the deed becomes evidence in court and is declared sustained and overruled for that it is interesting to be reviewed to what extent the notary's responsibility for the deed he/she has made. This research was conducted using the Normative juridical method which was obtained from library materials and related documents and was supported by data and information from various sources in the field, and the data collection methods using interviews and documentation. The results of this research showed that in the Court Decision, it is explained that the Plaintiff has filed a lawsuit against Defendants I, II, III, IV, V, VI. regulated by the Law of the Notary position number 30 of 2004 and amendment number 2 of 2014; secondly, the Notarial Sale and Purchase Agreement is invalid or null and void due to the fact that there are laws and regulations that have been violated, namely regarding the prohibition of using absolute power as a process Transfer of Rights, namely Ministry of Home Affairs Instruction number 14 of 1982 and PerKBPN number 10 of 2014 concerning Land Registration and if it is related to the responsibility of the notary according to the regulation that the notary whose deed remains valid and the notary who has retired then the responsibility remains until the notary dies; and regarding notary / Land Deed Officer whose sale and purchase agreement is canceled, the notary can be sued by the aggrieved and given civil, criminal or administrative sanctions. Therefore, the Notary / Land Deed Officer as an authorized official must be able to obey and comply with the regulations that have been made and be responsible for the deeds he/she has made.Keywords: court decision, judge, notar
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.