PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI E-COMMERCE DI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

Abstract

Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya dunia baru, setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan semua orang yang dapat mencegahnya. Globalisasi yang sempurna menghubungkan seluruh komunitas digital, salah satunya adalah sektor bisnis yang disebut e-commerce. E-commerce memiliki perbedaan dari perjanjian jual beli konvensional dan membawa konsekuensi hukum yang berbeda dan juga terdapat beberapa permasalahan yang belum lazim dijelaskan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pemenuhan syarat kesepakatan para pihak dalam membuat kontrak jual beli dalam e-commerce dapat dipenuhi apabila memenuhi ketentuan di dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga apabila kontrak tersebut telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan dianggap sah dan dan mengikat para pihaknya. Oleh sebab itu, kata sepakat merupakan syarat sahnya perjanjian sesuai dalam Pasal 1320 KUHPerdata

Similar works

Full text

thumbnail-image

Jurnal Unswagati Cirebon (Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati)

redirect
Last time updated on 05/02/2023

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.