We are not able to resolve this OAI Identifier to the repository landing page. If you are the repository manager for this record, please head to the Dashboard and adjust the settings.
Pemerintah mencanangkan visi dalam nawacita yang berbunyi ”membangun Indonesia dari pinggiran”. Visi tersebut memberikan konsekuensi terhadap pelaksanaannya, yakni dengan konsep pembangunan di daerah, khususnya di Desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 22 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan 10% dana APBN untuk pembangunan di desa sebagai bentuk bantuan langsung pemerintah pusat terhadap pendapatan desa. Namun, Dana Desa tersebut patut dikelola dengan baik dan benar oleh aparatur desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Karenanya, dibutuhkan pengawasan secara ekslusif terhadap dana desa. Tujuan penelitian ini berupaya mengoptimalkan penerapan asas pemerintahan yang baik dan bersih yang merupakan esensi bernegara guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana desa belum efektif. Hal ini dilihat dari masih banyaknya kasus kepala desa yang tertangkap akibat penyalahgunaan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan dana desa, selain itu lemahnya inspektorat sebagai pengawas dan kurangnya optimalisasi penggunaan E-Governance
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.