Efektivitas Pasal 8 Huruf (E) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Terkait Pengenaan Tarif Parkir (Studi Di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Madiun)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengenaan tarif parkir berdasarkan pasal 8 huruf (E) Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aspek pengenaan tarif tersebut, pembahasan ditekankan terhadap bagaimana bentuk pengenaan tarif parkir di Kota Madiun agar dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis

Similar works

Full text

thumbnail-image

bkg

redirect
Last time updated on 05/04/2020

This paper was published in bkg.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.