TANGGUNG JAWAB LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR TERHADAP PESERTA DIDIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Dewasa ini pertumbuhan lembaga bimbingan belajar cukup pesat, hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan diantara lembaga bimbingan belajar. Persaingan terlihat dari sejumlah lembaga bimbingan belajar melakukan promosi dengan iming-iming kemewahan fasilitas yang dimiliki dan jaminan lulus UN dan masuk PTN. Promosi tersebut dapat mendorong calon peserta didik / siswa untuk mendaftarkan diri pada lembaga bimbingan belajar tertentu. Timbulnya kepercayaan peserta didik/siswa terhadap lembaga bimbingan belajar tersebut, diharapkan lembaga bimbingan belajar mampu menjalankan tanggungjawabnya dengan memberikan jasa bimbingan belajar sesuai dengan apa yang promosikan. Hubungan antara peserta didik/siswa dengan lembaga bimbingan belajar terjadi karena adanya keinginan kedua belah pihak untuk melakukan perikatan. Didalam kenyataannya apa yang dilakukan lembaga bimbingan belajar tersebut tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan. Kajian penulis ingin menganalisis sejauhmana tanggung jawab lembaga bimbingan belajar, dan bagaimana upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh peserta didik (konsumen jasa bimbingan belajar) serta bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Spesifikasi penulisan tesis ini secara deskriptif analitis, dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan mengunakan sumber utama data sekunder atau bahan pustaka. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan hasil wawancara selanjutnya dianalisis secara induktif kualitatif. Pertanggungjawaban bagi lembaga bimbingan belajar selaku pelaku usaha yang melakukan kerugian terhadap peserta didik/siswa selaku konsumen, mengacu kedalam Pasal 1366 KUH Perdata, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 UUPK, sedangkan perlindungan hukum bagi peserta didik/siswa yang dirugikan oleh lembaga bimbingan belajar selaku pelaku usaha jasa bimbingan belajar adalah melakukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh peserta didik/siswa dalam hal mengalami kerugian karena lembaga bimbingan belajar tidak sesuai dengan promosi adalah mengajukan gugatan ganti rugi kepada lembaga bimbingan belajar. Alternatif lain melakukan gugatan “Class Action” yang didasari atas Pasal 46 UUPK. Penyelesaian Perselisihan antara peserta didik/siswa sebagai konsumen dengan lembaga bimbingan belajar dapat pula diselesaikan secara musyawarah antara orang tua siswa dan pengurus lembaga bimbingan belajar. Kata kunci : lembaga bimbingan belajar, pertanggungjawaban, konsume

Similar works

This paper was published in Universitas Pasundan.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.